Latest Post

Sejumlah Polisi berada dirumah Ketua KPK Firli Bahuri saat pengeledahaan rumah miliknya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis, (26/10/2023). Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

 

SANCAnews.id – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan terhadap safe house milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Upaya paksa penggeledahan itu, dalam rangka mencari alat bukti dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Tak hanya di Jakarta, Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri yang berlokasi di Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat. Upaya paksa penggeledahan ini pun mendapat dukungan dari mantan penyidik KPK Yudi Purnomo.

 

Yudi meyakini, langkah paksa penggeledahan itu karena ada barang bukti yang disembunyikan di dua lokasi tersebut. “Dalam penggeledahan tersebut penyidik tentu mempunyai keyakinan ada barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis (26/10).

 

Yudi mengharapkan, penyidik Polda Metro mendapatkan barang bukti di lokasi-lokasi penggeledahan tersebut. Sehingga, dapat memperkuat bukti atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

 

Berdasarkan pengalaman, kata Yudi, beberapa barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahan adalah alat komunikasi hingga dokumen.

 

“Atau juga bisa jadi ditemukan uang terkait dengan perkara atau ada barang lain dokumen-dokumen surat-surat dan lain sebagainya,” ucap Yudi.

 

Yudi menekankan tim penyidik Polri tidak sembarangan melakukan penggeledahan. Menurutnya, penggeledahan dilakukan ketika penyidik sudah yakin bahwa lokasi-lokasi yang digeledah menjadi tempat menyembunyikan barang bukti.

 

“Kita berharap bahwa saat ini yang berada di rumah tersebut kooperatif untuk mempersilakan penyidik Polda metro jaya menggeledah,” tegas Yudi.

 

Proses penggeledahan di rumah Firli Bahuri yang berlokasi Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan telah selesai. Penggeledahan berjalan hampir 3 jam.

 

Saat keluar, penyidik nampak membawa sebuah koper cukup besar. Tidak ketahui pasti isi koper tersebut. Adapula beberapa petugas yang membawa barang menggunakan tas jinjing.

 

Petugas kepolisian berseragam lengkap yang sebelumnya berjaga di depan rumah pun rumah meninggalkan lokasi. Gerbang pintu rumah Firli juga telah ditutup rapat kembali. Kini rumah yang diduga dijadikan safe house itu sudah kosong tanpa seorang pun di dalamnya.

 

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

 

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

 

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

 

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," pungkasnya. (jawapos).


Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Nomor 46 saat digeledah polisi, Kamis (26/10/2023).

 

SANCAnews.id – Harta kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri mencapai Rp22,8 miliar, rumah Kertanegara yang digeledah polisi pada Kamis (26/10/2023) ternyata tidak terdaftar di LHKPN KPK.

 

Melansir laman elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (27/10/2023), Firli Bahuri tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 20 Februari 2023 lalu.

 

Adapun harta kekayaan yang dilaporkannya antara lain tanah dan bangunan senilai Rp10.443.500.000. Adapun rinciannya sebagai berikut:

 

1. Tanah dan bangunan seluas 317 meter persegi/184 meter persegi di Kabupaten/Kota Bekasi hasil sendiri Rp1.436.500.000

 

2. Tanah seluas 300 meter persegi di Kabupaten/Kota Bandar Lampung hasil sendiri Rp412.500.000

 

3. Tanah seluas 300 meter persegi di Kabupaten/Kota Bandar Lampung hasil sendiri Rp412.500.000

 

4. Tanah seluas 300 meter persegi di Kabupaten/Kota Bandar Lampung hasil sendiri Rp412.500.000

 

5. Tanah seluas 300 meter persegi di Kabupaten/Kota Bandar Lampung hasil sendiri Rp412.500.000

 

6. Tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi/87 meter persegi di Kabupaten/Kota Bekasi warisan Rp2.400.000.000

 

7. Tanah dan bangunan seluas 612 meter persegi/342 meter persegi di Kabupaten/Kota Bekasi hasil sendiri Rp2.727.000.000

 

8. Tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi/360 meter persegi di Kabupaten/Kota Bekasi hasil sendiri Rp2.230.000.000.

 

Dari rincian tersebut, rumah di Kertanegara tidak tercatat.

 

Selain tanah dan bangunan, Firli Bahuri melaporkan alat transportasi dan mesin miliknya senilai Rp1.753.400.000 yang terdiri dari: 

 

1. Motor Honda Vario tahun 2007 hasil sendiri Rp2.500.000 

 

2. Motor Yamaha N-Max tahun 2016 hasil sendiri Rp15.000.000 

 

3. Mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 hasil sendiri Rp292.000.000 

 

4. Mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 hasil sendiri Rp593.900.000

 

5. Mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 hasil sendiri Rp850.000.000.

 

Harta kekayaan Firli Bahuri lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp10.667.865.633. Dengan demikian, total harta kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri adalah Rp22.864.765.633. 

 

Sebelumnya diberitakan, belasan polisi kawal penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/10/2023). 

 

Tak hanya di Villa Galaxy Bekasi, rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara Jakarta Selatan (Jaksel) turut digeledah polisi.

 

Penggeledahan ini disebut terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (tvone)


Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa keluar koper dari salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri usai melakukan penggledahan di kawasan Jalan Kertanegara
 

SANCAnews.id – Rumah yang digeledah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata bukan rumah pribadi Ketua KPK Firli Bahuri, namun rumah sewaan. Ihwal adanya hal ini dikatakanc Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

 

"Betul, jadi untuk identifikasi rumah di Jalan Kertanegara tersebut disewa oleh Ketua KPK," kata Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Jumat (27/10).

 

Namun Ade Safri tidak menjelaskan alasan Firli menyewa rumah tersebut, Ade  hanya menjelaskan sudah memeriksa pemilik rumah berinisial E.

 

"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui detail identifikasi dari rumah di Kertanegara nomor 46 dimaksud," jelasnya.

 

Saat disinggung terkait kemungkinan Firli pernah bertemu SYL di rumah tersebut, Ade Safri menjelaskan hal tersebut merupakan materi penyidikan.

 

"Ya itu materi penyidikan ya. Tapi yang jelas upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik gabungan," kata Ade.

 

Untuk diketahui, sebelumnya, Kkediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan digeledah polisi pada Kamis (26/10) pukul 10:35 WIB. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

 

Setelah penggeledahan, polisi tampak keluar membawa koper dan mesin cetak (printer). Selain itu, tampak juga penyidik membawa tas berwarna merah. Belum diketahui isi tas tersebut lantaran penyidik bungkam saat dicecar awak media terkait barang-barang yang disita dari rumah tersebut. (jawapos).


Firli Bahuri

 

SANCAnews.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hari ini menjadwalkan memeriksa seluruh pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri  terkait atas laporan dugaan pelanggaran etik mengenai pertemuan Firli dengan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

 

 "Rencananya pemeriksaan semua pimpinan KPK, termasuk Pak FB (Firli Bahuri)," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Jumat (27/10/2023).

 

Dewas KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam rangka mengusut dugaan pelanggaran etik. Kali ini, giliran seluruh pimpinan KPK yang akan dimintai keterangan. "Dijadwalkan hari ini, pagi sampai dengan sore," tutur Syamsuddin.

 

Firli diketahui telah diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

 

Selain itu, Polda Metro Jaya telah menggeledah kediaman Firli Bahuri di Villa Galaxy, Bekasi dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023). (tvone).


Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/Net

 

SANCAnews.id – Buntut dari putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan kesempatan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024, 16 guru besar dari sejumlah perguruan tinggi pun turut melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

 

Laporan 16 guru besar yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara (HTN/HAN) itu diserahkan sejumlah perwakilan Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan IM57, ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

 

Program Manager PSHK, Viola Reininda, menjelaskan, 16 guru besar yang melaporkan Anwar Usman tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang merupakan perwakilan guru-guru besar dan pengajar fakultas hukum, terutama di bidang HTN/HAN.

 

"Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman," jelas Viola.

 

Menurutnya, poin pertama yang dilaporkan belasan guru besar itu merupakan konflik kepentingan (conflict of interest) Anwar Usman ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menambahkan bunyi frasa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

 

"(Putusan MK terhadap perkara itu) memberikan ruang atau privilege kepada keponakan yang bersangkutan (Anwar Usman) untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, yaitu Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan hal itu terkonfirmasi, dengan daftar sebagai Cawapres dari calon presiden Prabowo Subianto," urainya.

 

Poin keberatan kedua, tambah Viola, berkaitan dengan leadership Anwar Usman selalu Ketua MK dan hakim konstitusi yang dinilai tidak memiliki judicial leadership dalam memeriksa dan memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

 

"Kenapa? Karena tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak sesuai prosedur, terutama berkenaan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan (perkara nomor 90/PUU-XXI/2023)," jelasnya.

 

"Ketiadaan judicial leadership itu berkaitan dengan kepemimpinan beliau saat menghadapi concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

 

Adapun poin keberatan terakhir, berkenaan dengan komentar Anwar Usman saat perkara belum diputus, yakni pada saat mengisi kuliah umum di Semarang, yang intinya tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.

 

"Harapan kami, perkara ini diperiksa secara objektif oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kami juga mendorong sikap kooperatif dari para hakim konstitusi yang potensial dihadirkan sebagai saksi di dalam perkara itu," harapnya.

 

"Kami juga mendorong, ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran berat, terutama terkait conflict of interest, bisa memberikan sanksi setara atau sanksi yang berat, berupa pemberhentian secara tidak hormat," demikian Viola menutup.

 

Berikut ini nama-nama 16 Guru Besar dan/atau Pengajar HTN/HAN:

 

1.    Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

2.    Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.

3.    Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.

4.    Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D

5.    Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.

6.    Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.

7.    Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.

8.    Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

9.    Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.

10.   Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.

11.   Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.

12.   Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.

13.   Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.

14.   Bivitri Susanti, S.H., LL.M.

15.   Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.

16.   Warkhatun Najidah, S.H., M.H. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.