Latest Post

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/Net

 

SANCAnews.id – Buntut dari putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan kesempatan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024, 16 guru besar dari sejumlah perguruan tinggi pun turut melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

 

Laporan 16 guru besar yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara (HTN/HAN) itu diserahkan sejumlah perwakilan Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan IM57, ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

 

Program Manager PSHK, Viola Reininda, menjelaskan, 16 guru besar yang melaporkan Anwar Usman tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang merupakan perwakilan guru-guru besar dan pengajar fakultas hukum, terutama di bidang HTN/HAN.

 

"Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman," jelas Viola.

 

Menurutnya, poin pertama yang dilaporkan belasan guru besar itu merupakan konflik kepentingan (conflict of interest) Anwar Usman ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menambahkan bunyi frasa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

 

"(Putusan MK terhadap perkara itu) memberikan ruang atau privilege kepada keponakan yang bersangkutan (Anwar Usman) untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, yaitu Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan hal itu terkonfirmasi, dengan daftar sebagai Cawapres dari calon presiden Prabowo Subianto," urainya.

 

Poin keberatan kedua, tambah Viola, berkaitan dengan leadership Anwar Usman selalu Ketua MK dan hakim konstitusi yang dinilai tidak memiliki judicial leadership dalam memeriksa dan memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

 

"Kenapa? Karena tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak sesuai prosedur, terutama berkenaan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan (perkara nomor 90/PUU-XXI/2023)," jelasnya.

 

"Ketiadaan judicial leadership itu berkaitan dengan kepemimpinan beliau saat menghadapi concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

 

Adapun poin keberatan terakhir, berkenaan dengan komentar Anwar Usman saat perkara belum diputus, yakni pada saat mengisi kuliah umum di Semarang, yang intinya tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.

 

"Harapan kami, perkara ini diperiksa secara objektif oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kami juga mendorong sikap kooperatif dari para hakim konstitusi yang potensial dihadirkan sebagai saksi di dalam perkara itu," harapnya.

 

"Kami juga mendorong, ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran berat, terutama terkait conflict of interest, bisa memberikan sanksi setara atau sanksi yang berat, berupa pemberhentian secara tidak hormat," demikian Viola menutup.

 

Berikut ini nama-nama 16 Guru Besar dan/atau Pengajar HTN/HAN:

 

1.    Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

2.    Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.

3.    Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.

4.    Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D

5.    Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.

6.    Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.

7.    Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.

8.    Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

9.    Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.

10.   Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.

11.   Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.

12.   Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.

13.   Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.

14.   Bivitri Susanti, S.H., LL.M.

15.   Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.

16.   Warkhatun Najidah, S.H., M.H. (rmol)


Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bersama sejumlah tokoh ormas Islam bersilaturahmi dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan

 

SANCAnews.id – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bersama sejumlah tokoh ormas Islam menyatakan dukungan penuh terhadap bakal calon presiden Koalisi Perubahan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).

 

Hal itu disampaikan Din usai bersilaturahmi dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/10).

 

Sejumlah tokoh ormas Islam yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Hidayatullah hingga Al-Irsyad.

 

“Datang untuk menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh, sekali lagi, dukungan penuh, atas ijtihad politik PKS mengajukan capres-cawapres yang sudah kita kenal itu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” ujar Din saat jumpa pers usai pertemuan.

 

Din menilai figur pasangan Amin sangat layak untuk memimpin Indonesia di masa mendatang. 

 

“Kami menilai pilihan ini tepat dan ideal bagi Indonesia,” kata Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu ini.

 

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyambut baik dan merasa senang dengan adanya dukungan dari para tokoh ormas Islam terhadap PKS dan pasangan Amin.

 

“Kami sangat berbahagia, berbangga, karena pimpinan-pimpinan ormas ini, juga Prof Din Syamsuddin alhamdulillah siap juga untuk berkolaborasi, dan saling mengingatkan kalau ada hal-hal yang kurang," kata Syaikhu.

 

"Ini menambah semangat, mudah-mudahan ke depan menjadi optimisme harapan untuk kemenangan PKS dan pasangan Amin di kontestasi Pemilu 2024,” pungkasnya. (rmol)


Aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (25/10/2023).

 

SANCAnews.id – Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Semarang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (25/10/2023).

 

Mereka menolak politik dinasti yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Massa juga membakar ban dan membentangkan berbagai spanduk protes terhadap dinasti politik yang dibawa Joko Widodo melalui keluarganya.

 

"Jokowi : Kudukung anakku sampai cawapres; Kabinet Indonesia Mundur ; Mahkamah Keluarga; Cukup sudah Jokowi gagal," tulis spanduk-spanduk itu.

 

Koordinator aksi dari Universitas Diponegoro (Undip) Aufa Adha Ariq mengatakan, salah satu kemarahan mahasiswa hari ini, yakni majunya putra sulung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

 

Melenggangnya Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto tak terlepas dari campur tangan pamannya Anwar Usman yang juga hakim Mahkamah Konstitusi.

 

"Tentu saja kami kecewa, hakim MK mengetok bahwa calon presiden dan wakil presiden dapat maju minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai pemimpin daerah. Yang mana kita pahami bahwasanya putusan itu lekat dengan isu politik praktis. Kedekatan antara Anwar Usman dan juga presiden Jokowi kemudian menjadikan kita bergerak," tegas Aufa di sela aksi, Rabu (25/10).

 

Mahasiswa juga menuntut reformasi aparat penegak hukum dan meminta pemerintah mencabut UU yang bermasalah.

 

"Kami menuntut komponen hidup layak, data bantuan efisien dan efektif, pemerintah bersih dari nepotisme. Lindungi akademik di lingkungan pendidikan dan hentikan politik praktis dalam tingkat pendidikan," kata dia.

 

Sementara itu, pengalihan arus lalu lintas diberlakukan di Jalan Pahlawan. Polisi menerapkan contra flow atau satu ruas jalan.(tvone)



 

SANCAnews.id – Ganjar Pranowo menjadi bintang tamu di acara Lapor Pak. Komika Kiky Saputri diduga menyinggung sikap Ganjar Pranowo yang baperan saat diroasting. Pasalnya, Kiky mencuit kekecewaannya di akun X pada Selasa (24/10/2023).

 

"Hahaha sudah kuduga. Maafkan saya ya teman-teman. Nextnya gausah lagi-lagi dah," tulisnya.

 

Meski tak menyebut secara gamblang siapa sosok yang ia singgung, namun warganet di kolom komentar membagikan video saat Kiky Saputri me-roasting Ganjar Pranowo di acara Lapor Pak. 

 

Dalam video tersebut, Kiky sempat mengeluarkan candaan untuk Ganjar yang memakai pakaian ojek online.

 

"Kalau ojol biasa kan baunya bau matahari, kalau ini bau-baunya mau nyari suara." katanya.

 

Diduga banyak adengan yang dipotong dalam acara tersebut. Wajah Ganjar Pranowo seketika tampak datar mendengar celetukan tersebut. 

 

Cuitan Kiky Saputri

Dalam cuitan lainnya, Kiky Saputri juga memuji sikap Anies Baswedan yang pernah ia roasting.  Menurutnya, Anies lebih santai bahkan meminta agar tidak ada bagian yang di-cut untuk tayang. 

 

"Jujur, beliau keren banget. Waktu protokolernya minta ke pihak TV ada yg dicut, beliau dengan tegas bilang: “Ga usah ada yang dicut, tayangin aja semua. Ini salah satu bentuk kebebasan berbicara," tulis Kiky Saputri. 

 

Lantaran hal ini, publik berasumsi kalau cuitan awal Kiky Saputri memang ditujukan untuk Ganjar Pranowo. Meski demikian,  Kiky Saputri menegaskan bahwa ia tak menggiring opini publik dan hanya menyampaikan pengalamannya saja.

 

 "Lah ngatur. Elon Musk aja yang punya twitter gapernah ngatur penggunanya mau ngetwit apa. Orang cerita pengalaman kok dibilang penggiringan opini. Hadeuuuuuh~," tulisnya membalas warganet. 

 

Selain itu, istri dari M. Khairi tersebut juga membantah tudingan bahwa dirinya berpihak ke salah satu Capres.  "Wah makasi udah follow. Tapi sebaiknya jangan, takut kakak kecewa sama ekspektasi. Karena aku Tweet apa yg mau aku Tweet, bukan karena mendukung si A,B, atau C," ucapnya. (tvone)




SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya berupaya merevisi pasal syarat batas usia minimum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, KPU sebelumnya menyatakan tidak akan merevisi pasal tersebut.

 

Perubahan sikap itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

 

"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan (PKPU) tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada Pemerintah," kata Hasyim, Rabu.

 

Sebagai gambaran, Pasal 13 dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa syarat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

 

Pada Senin (16/10/2023), MK membacakan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal ini sumber ketentuan batas usia minimum 40 tahun.

 

MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Berkat putusan tersebut, Gibran bisa maju sebagai cawapres karena dia sedang menjabat sebagai wali kota Solo, meski baru berusia 36 tahun.

 

Pada Rabu (18/10/2023) atau sehari jelang dibukanya pendaftaran capres-cawapres, Hasyim menyatakan tidak perlu merevisi PKPU sesuai putusan MK. Sebab, amar putusan MK sudah memuat norma baru terkait batas usia minimum. Karena itu, KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik agar memedomani putusan MK tersebut.

 

Langkah KPU tidak merevisi PKPU tersebut lantas dikritik sejumlah pakar hukum dan pengamat pemilu. Sebagian menilai bahwa pencalonan Gibran tidak sah atau setidaknya berpotensi disengketakan karena PKPU tak diubah sesuai putusan MK.

 

Kini, KPU menyatakan hendak merevisi. Hasyim mengatakan, penerbitan surat dinas merupakan langkah awal saja sebelum melakukan revisi. "Ya kan bertahap, mas, tidak boleh buru-buru, ojo kesusu, ojo grusa grusu," ujarnya.

 

Hasyim membantah bahwa revisi dilakukan demi memuluskan pencalonan Gibran. Dia menegaskan bahwa revisi dilakukan sebagai konsekuensi atas munculnya putusan MK. "Penyesuaian norma karena ada putusan ini kan bukan peristiwa baru," ujarnya.

 

Terkait proses revisi, Hasyim mengatakan bahwa konsultasi akan dilakukan ketika anggota DPR selesai reses dan memulai masa sedang. Ketika ditanya apakah revisi harus tuntas sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 13 November 2023, Hasyim menyebut bahwa revisi harus selesai secepatnya. (republika)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.