Sejumlah Polisi berada dirumah Ketua KPK Firli Bahuri saat
pengeledahaan rumah miliknya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan,
Kamis, (26/10/2023). Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan pemerasan
mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
SANCAnews.id – Tim
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya
telah melakukan penggeledahan terhadap safe house milik Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta
Selatan. Upaya paksa penggeledahan itu, dalam rangka mencari alat bukti dugaan
pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tak hanya di
Jakarta, Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri
yang berlokasi di Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat. Upaya paksa
penggeledahan ini pun mendapat dukungan dari mantan penyidik KPK Yudi Purnomo.
Yudi meyakini,
langkah paksa penggeledahan itu karena ada barang bukti yang disembunyikan di
dua lokasi tersebut. “Dalam penggeledahan tersebut penyidik tentu mempunyai
keyakinan ada barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat,” kata Yudi
kepada wartawan, Kamis (26/10).
Yudi
mengharapkan, penyidik Polda Metro mendapatkan barang bukti di lokasi-lokasi
penggeledahan tersebut. Sehingga, dapat memperkuat bukti atas kasus dugaan
pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan
pengalaman, kata Yudi, beberapa barang bukti yang didapatkan dalam
penggeledahan adalah alat komunikasi hingga dokumen.
“Atau juga bisa
jadi ditemukan uang terkait dengan perkara atau ada barang lain dokumen-dokumen
surat-surat dan lain sebagainya,” ucap Yudi.
Yudi menekankan
tim penyidik Polri tidak sembarangan melakukan penggeledahan. Menurutnya,
penggeledahan dilakukan ketika penyidik sudah yakin bahwa lokasi-lokasi yang
digeledah menjadi tempat menyembunyikan barang bukti.
“Kita berharap
bahwa saat ini yang berada di rumah tersebut kooperatif untuk mempersilakan
penyidik Polda metro jaya menggeledah,” tegas Yudi.
Proses
penggeledahan di rumah Firli Bahuri yang berlokasi Jalan Kertanegara Nomor 46,
Jakarta Selatan telah selesai. Penggeledahan berjalan hampir 3 jam.
Saat keluar,
penyidik nampak membawa sebuah koper cukup besar. Tidak ketahui pasti isi koper
tersebut. Adapula beberapa petugas yang membawa barang menggunakan tas jinjing.
Petugas
kepolisian berseragam lengkap yang sebelumnya berjaga di depan rumah pun rumah
meninggalkan lokasi. Gerbang pintu rumah Firli juga telah ditutup rapat
kembali. Kini rumah yang diduga dijadikan safe house itu sudah kosong tanpa
seorang pun di dalamnya.
Sebelumnya,
Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan
status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya
ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini
diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).
Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari
hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan
statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro
Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara
ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau
Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20
tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Akan
diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan
guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak
pidana terjadi dan menemukan tersangka," pungkasnya. (jawapos).