KPU Akhirnya Revisi PKPU Batas Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya berupaya
merevisi pasal syarat batas usia minimum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19
Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai putusan
Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, KPU sebelumnya menyatakan tidak akan
merevisi pasal tersebut.
Perubahan sikap itu disampaikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan
Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 di Kantor
KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
"KPU sudah mengajukan surat
untuk konsultasi melakukan perubahan (PKPU) tersebut kepada Komisi II DPR RI
dan juga kepada Pemerintah," kata Hasyim, Rabu.
Sebagai gambaran, Pasal 13 dalam
PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa syarat menjadi
capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Pasal tersebut
merupakan turunan dari Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Pada Senin (16/10/2023), MK
membacakan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU
Pemilu. Pasal ini sumber ketentuan batas usia minimum 40 tahun.
MK dalam amar putusannya mengubah
bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: "berusia
paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Berkat putusan
tersebut, Gibran bisa maju sebagai cawapres karena dia sedang menjabat sebagai
wali kota Solo, meski baru berusia 36 tahun.
Pada Rabu (18/10/2023) atau
sehari jelang dibukanya pendaftaran capres-cawapres, Hasyim menyatakan tidak
perlu merevisi PKPU sesuai putusan MK. Sebab, amar putusan MK sudah memuat
norma baru terkait batas usia minimum. Karena itu, KPU hanya menerbitkan surat
dinas kepada partai politik agar memedomani putusan MK tersebut.
Langkah KPU tidak merevisi PKPU
tersebut lantas dikritik sejumlah pakar hukum dan pengamat pemilu. Sebagian
menilai bahwa pencalonan Gibran tidak sah atau setidaknya berpotensi disengketakan
karena PKPU tak diubah sesuai putusan MK.
Kini, KPU menyatakan hendak
merevisi. Hasyim mengatakan, penerbitan surat dinas merupakan langkah awal saja
sebelum melakukan revisi. "Ya kan bertahap, mas, tidak boleh buru-buru,
ojo kesusu, ojo grusa grusu," ujarnya.
Hasyim membantah bahwa revisi
dilakukan demi memuluskan pencalonan Gibran. Dia menegaskan bahwa revisi
dilakukan sebagai konsekuensi atas munculnya putusan MK. "Penyesuaian
norma karena ada putusan ini kan bukan peristiwa baru," ujarnya.
Terkait proses revisi, Hasyim mengatakan bahwa konsultasi akan dilakukan ketika anggota DPR selesai reses dan memulai masa sedang. Ketika ditanya apakah revisi harus tuntas sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 13 November 2023, Hasyim menyebut bahwa revisi harus selesai secepatnya. (republika)