SANCAnews.id – Calon anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
(MKMK) Jimly Asshiddiqie merespons komentar bakal calon wakil presiden Mahfud
MD soal pembentukan MKMK untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim
konstitusi.
"Ya Allah, apa benar ini
komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini sangat kasihan,
tidak beradab. Sangat tidak pantas masih terus saja jadi pengamat &
komentator. Padahal sudah diberi amanat untuk kerja sebagai Menko (Polhukam),
apalagi mau jadi wapres (wakil presiden). Mudah-mudahan ini salah kutip,"
ujar Jimly melalui media sosial X, Senin (23/10) malam.
Pernyataan Jimly itu diunggah
dengan menyertakan berita CNNIndonesia.com yang berjudul "Mahfud Sindir
Majelis Kehormatan MK: Terkadang Bisa Dibeli".
CNNIndonesia.com juga telah
meminta izin Jimly untuk mengutip unggahan tersebut.
Ya Allah, apa benar ini
komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini angat kasihan, tdk
beradab. Sngat tdk pantas masih terus saja jadi pengamat & komentator.
Padahal sdh diberi amanat utk kerja sbg Menko, apalagi mau jadi wapres.
Mudah2an ini salah kutip. https://t.co/iU6hi9pYTk— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs)
October 23, 2023
Pada Selasa (24/10) pagi, Mahfud
mengunggah pernyataannya di akun media sosial X. Dia menyebut tiga anggota MKMK
sebagai orang berintegritas.
"Kita sambut gembira, hari
ini kita mendengar bahwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan
dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk. Yakni Jimly Asshiddiqy, Bintan
Saragih, Wahiduddin Adam. Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang
berintegritas, tak bisa didikte. Selamat," kata Mahfud dalam cuitannya.
CNNIndonesia.com telah meminta izin Mahfud untuk mengutip unggahan ini.
Sebelumnya, Mahfud mengingatkan
agar masyarakat tidak terlalu optimistis dengan pembentukan MKMK buntut putusan
terkait batas usia minimal capres-cawapres. Menurutnya, majelis bisa saja
dibeli dan direkayasa.
"Jangan terlalu optimis juga
karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli
dan bisa direkayasa juga. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi.
Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum
masih seperti sekarang," kata Mahfud di kawasan Blok M, Jakarta Selatan,
Senin (23/10).
Mahfud menyebut kondisi itu
menjadi sebuah pelajaran agar polemik terkait putusan MK tak kembali terjadi di
masa mendatang.
Mantan Ketua MK itu menilai hakim
konstitusi yang memiliki hubungan dengan suatu perkara tak diperkenankan untuk
memutus perkara tersebut.
"Karena dalam pengadilan itu
ada asas-asas misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait
dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun
hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili," jelas
Mahfud.
Kita sambut gembira, hr ini kita
mendengar bhw Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan
pelanggaran etik hakim MK sdh ditunjuk. Yakni Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih,
Wahiduddin Adam. Sy kenal baik ketiganya sbg orang2 yg berintegritas, tak bs
didikte. Selamat🙏— Mahfud MD
(@mohmahfudmd) October 24, 2023
Namun, Mahfud mengatakan putusan
MK terkait batas usia minimal capres-cawapres tetap harus dilaksanakan dan
diterima.
"Kalau kita berdebat lagi
soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi
bangsa ini," terangnya.
MK telah mengumumkan pembentukan
MKMK untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan
pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Tiga orang anggota MKMK yang
telah diumumkan, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Juru Bicara Bidang Perkara MK
Enny Nurbaningsih mengatakan keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga
unsur.
Jimly mewakili unsur tokoh
masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim
konstitusi yang masih aktif.
MK telah memutus sejumlah gugatan
tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah
perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menambah
ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia
40 tahun jika sudah pernah menjadi kepala daerah.
Putusan itu membuka pintu bagi
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang masih berusia 40
tahun dan sedang menjabat Wali Kota Solo. Gibran sendiri telah diumumkan
sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres
2024.
Sementara, Mahfud MD menjadi
bakal cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo. Pasangan ini diusung dan
didukung koalisi dari PDIP, PPP, Perindo, dan Partai Hanura. (**)