Latest Post

 

SANCAnews.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengusulkan nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, untuk menjadi pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Surya Paloh. Ia mengatakan, saat ini semua nama yang masuk akan dipertimbangkan untuk dicari yang terbaik.

 

"Semua dipertimbangkan, demi yang terbaik," kata Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).

 

Surya menambahkan, Nasdem ketika mencapreskan Anies Baswedan memiliki keyakinan yang kuat, dia mampu memberikan yang terbaik untuk Indonesia.

 

Demikian halnya mencari pendamping Anies Baswedan, ketika ada yang lebih baik dari yang ditawarkan Luhut, maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi pertimbangan.

 

"Kita mencapreskan Bung Anies karena kita yakin itu sejalan untuk kepentingan nasional yang terbaik bagi bangsa ini. Kan itu keyakinan kita,”demikian Surya Paloh. (rmol)


 

SANCAnews.id – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku telah memberikan dukungan kepada Media Rakyat Maluku, terkait tindakan reaktif Ketua DPRD Maluku Benhur eorge Watubun kepada wartawan media.

 

Ketua JMSI Maluku Ongki Anakoda mengatakan tidak pantas seorang ketua DPRD bersikap seperti itu apalagi di depan umum

 

"Kami sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD Maluku. Dia, perwakilan dari rakyat, seharusnya dia menjaga sikapnya di ruang publik. jangan malah mengancam," kata Ongki, Kamis (11/5).

 

Pimpinan Redaksi Harian Kabar Timur itu menegaskan, tindakan berupa ancaman baik fisik maupun psikis kepada jurnalis adalah tindakan yang mencederai kebebasan pers, apalagi itu dilakukan oleh seorang Ketua DPRD.

 

Ongki menjelaskan, ketika melakukan ancaman itu, pelaku tak hanya menciderai kemerdekaan pers yang salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan jelas bertentangan dengan UU  No 40/1999 tentang Pers.

 

Ancaman terhadap jurnalis Harian Rakyat Maluku yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun juga disesalkan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Cabang Ambon Kahairiyah Fitri.

 

Menurut Kahairiyah Fitri, setiap wartawan yang bertugas melaksanakan tugas jurnalistik sepenuhnya dilindungi oleh UU Pokok Pers.

 

"Nah, termasuk ancaman kepada pers ini juga telah melanggar UU Pokok Pers No 40/1999, di situ semuanya telah diatur dan dijelaskan. Bagi siapapun yang melanggar UU dan menghalangi tugas jurnalistik juga ada sanksinya," katanya.

 

Kahairiyah Fitri menegaskan, supremasi hukum, sebagaimana  tercantum dalam pasal 2. Dengan demikian, lanjut dia, setiap orang yang secara  sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

“Pasal-pasal di atas secara jelas dan eksplisit menjamin dan melindungi kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan rasa aman dalam meliput bukan justru dintimidasi dengan cara-cara yang merugikan kepentingan publik. Ancaman atau intimidasi yang dilakukan membuktikan pelaku belum melek UU Pers,” tegasnya.

 

Dia menambahkan, seseorang  jika  merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, sebaiknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers No 40/1999.

 

“Ini juga menjadi catatan penting bagi perusahaan media agar menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis,” tambahnya.

 

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun diduga mengancam jurnalis Harian Rakyat Maluku untuk tidak melakukan aktivitas liputan di   DPRD Provinsi Maluku. Ancaman itu ia tujukan kepada Silmi, wartawati Harian Rakyat Maluku tanpa alasan yang jelas, saat melakukan tugas liputan pendaftaran Bacaleg partai politik di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kamis 11 Mei.

 

"Nama Silmi itu, jangan pernah datang liput di DPRD Maluku," ancam Benhur,  seperti ditirukan Silmi. Silmi ikut mendengar ancaman itu karena berada tak jauh dari Benhur dengan beberapa wartawan di dalam ruang pendaftaran Bacaleg.

 

Selain menyampaikan ancaman itu didepan banyak wartawan, Benhur yang baru saja menggantikan posisi Murad Ismail sebagai Ketua DPD PDIP Maluku juga menemui  Silmi setelah dia mengetahui Silmi juga berada di gedung itu. 

 

Secara langsung kepada Silmi, Benhur  mengeluarkan kecaman terkait kerjasama publikasi media antara lembaga DPRD Provinsi Maluku dengan Harian Rakyat Maluku.

 

"Ingat ee, putus kerjasama Harian Rakyat Maluku punya dengan DPRD, dan jangan lupa sampaikan ke Pimpinanmu ya," kata Benhur seperti dikutip Silmi.

 

Terkait ancaman tersebut, Silmi mengaku, sangat terganggu dan syok serta malu. Pasalnya, ancaman itu disampaikan di hadapan banyak orang. "Saya sangat terpukul dan malu karena diancam tanpa mengetahui alasannya," ungkap Silmi.

 

Pemimpin  Redaksi  Rakyat Maluku, Syaikhan Azzuhry Rumra menyayangkan sikap arogan yang diperlihatkan Benhur Watubun kepada wartawannya. Apalagi, tanpa penjelasan, pemberitaan apa yang menjadi pemicu atau merugikan dirinya atau lembaga DPRD.

 

“Kalau terkait pemberitaan, harusnya yang bersangkutan  melakukan klarifikasi, koreksi atau hak jawab. Karena kita tidak pernah menutup ruang bagi narasumber untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan mereka,” tegasnya.

 

Untuk itu, Syaikhan yang juga Direktur Harian Rakyat Maluku ini mempertanyakan kepada Benhur yang juga Ketua DPD PDIP Maluku itu, pemberitaan apa yang dianggap merugikan dirinya, kinerjanya di DPRD atau lembaga DPRD, sehingga dia melarang wartawan melakukan tugas jurnalistik di lembaga legislatif itu?

 

“Persoalan berita apa sampai  Benhur mengancam wartawan kami. Jika itu soal pemberitaan terkait dengan kinerjanya  DPRD atau terkait lembaga DPRD, maka harus disampaikan, dan kami membuka  ruang klarfikasi atau hak jawab," tagas Syaikhan.

 

Sementara Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun yang dikonfirmasi, belum memberikan penjelasan secara detail. Kepada wartawan Rakyat Maluku, dia hanya menyebut tidak memarahi wartawan yang dimaksud. “Beta seng marah dia,” ucap Benhur singkat. (rmol)


 

SANCAnews.id – Manajer Timnas Pencak Silat Indonesia Wahyo Yuniartoto memastikan pesilat Safira Dwi Meilani meraih emas pencak silat kelas B SEA Games 2023 Kamboja. Uniknya, emas ini sendiri diraih setelah ada 'human error' dari dewan juri, Rabu (10/5/2023).

 

“Pada pertandingan Indonesia melawan Vietnam, ada satu indikasi bahwa wasit juri mengalami human error. Artinya dia tidak tahu aturan/ketentuan perbedaan antara gerakan menarik dan kuncian," kata Wahyo seperti dimuat Antara.

 

"Jika itu terjadi maka harus ada proses dan nilai bahwa itu kuncian, dan lawan bertanding itu mengalami beberapa kondisi yang terkait dengan tersebut,” jelasnya.

 

“Jadi kita komunikasikan, secara dialogis, memberi pemahaman terkait aturan tersebut, kemudian technical deligate (TD) dan juga dewan telah menentukan bahwa Safira adalah peraih emasnya.”

 

Wahyo melanjutkan, dialog itu berlangsung setidaknya dua jam setelah protes dilayangkan ke TD. Ia juga mengonfirmasi bahwa putusan itu menyatakan emas hanya diberikan pada Safira, sementara wakil Vietnam mendapatkan medali perak.

 

“Emasnya hanya untuk Safira, tidak dobel emas, dan Vietnam (dapat) perak,” tegasnya.

 

Sebelumnya, laga antara Indonesia yang diwakili oleh Safira kontra wakil Vietnam berlangsung dengan protes demi protes dari kedua kubu.

 

Indonesia unggul jauh dari lawan dengan skor 43-61. Namun, dengan 18 detik tersisa, pertandingan tiba-tiba diberhentikan dan kemenangan jatuh kepada pesilat Vietnam.

 

Sementara itu, partai final dari belasan nomor pertandingan di pencak silat SEA Games 2023 telah bergulir hari ini.

 

Pesilat-pesilat Indonesia Iqbal Candra Pratama (tanding putra kelas F), Jeni Elvis Kause (tanding putri kelas C), Khoirudin Mustakim (tanding putra kelas A), Atifa Fismawati (tanding putri kelas D), Muhammad Zaki Zikrillah Prasong (tanding putra kelas B), Tito Hendra Septa Kurnia (tanding putra kelas E) menyumbangkan medali emas untuk kontingen Merah Putih.

 

Lebih lanjut, medali perak didapatkan Suci Wulandari (tanding putri U45) Muhamad Yachser Arafa (tanding putra kelas C), Nia Larasati (tanding putri kelas E), Kadek Andrey Nova Prayada (tanding putra kelas D), Bayu Lesmana (tanding putra kelas U45, dan Ririn Rinasih/Riska Hermawan (ganda putri artistik).

 

Ada pula Ronaldo Neno yang meraih medali perunggu untuk nomor tanding putra kelas I. (suara)

 

 

SANCAnews.id – Mencintaimu

Seumur hidupku

Selamanya 

Setia menanti 

Walau di hati saja 

Seluruh hidupku 

Selamanya 

Kau tetap milikku 

Hanya satu yang tak mungkin kembali 

Hanya satu yang tak pernah terjadi 

Segalanya 

Teramat berarti di hatiku 

Mencintaimu 

Seumur hidupku 

Selamanya 

Kau tetap milikku 

Hanya satu yang tak mungkin kembali 

Hanya satu yang tak pernah terjadi 

Segalanya 

Selamanya 

Hanya satu yang tak mungkin kembali

Hanya satu yang tak pernah terjadi

Segalanya

Teramat berarti di hatiku

Selamanya

Hanya satu yang tak mungkin kembali

Hanya satu yang tak pernah terjadi

Segalanya

Teramat berarti di hatiku

Selamanya

Hanya satu yang tak mungkin kembali

Hanya satu yang tak pernah terjadi

Segalanya

Teramat berarti di hatiku

Selamanya

Hanya satu yang tak mungkin terjadi

Segalanya

Teramat berarti di hatiku 

(mdk)

 

 

SANCAnews.id – Akibat pengusiran saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang, ratusan wartawan menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023).

 

Aksi mereka berawal dari Persatuan Wartawan Indonesia Sumbar (PWI Sumbar) Jalan Bagindo Azis Chan, Kota Padang, sekitar pukul 14.00 WIB. Mengendarai sepeda motor dan di area kepolisian, ratusan wartawan bergerak menuju kantor Gubernur Sumbar.

 

Sesampainya di kantor Gubernur Sumbar, mereka berorasi, menabur bunga dan melepas kartu pers sebagai bentuk protes terhadap pengusiran tersebut.

 

"Kami menuntut keadilan atas insiden pengusiran wartawan saat peliputan pelantikan wakil wali kota Padang di auditorium Gubernur Sumbar kemarin," kata Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas dalam orasinya.

 

Aidil menyebutkan aksi demo wartawan dari seluruh daerah di Sumbar itu adalah bentuk kemarahan wartawan atas tindakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama ini.

 

"Sudah banyak insiden yang melecehkan wartawan. Ingat kita dulu dilarang wawancara oleh ajudan gubernur. Lalu berita kita dibilang hoaks oleh gubernur dan sekarang kita diusir dalam peliputan," kata Aidil.

 

Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumbar Novrianto menyebut tindakan pengusiran wartawan adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang Pers Pasal 18 yang bisa dipidana 2 tahun penjara.

 

"Hari ini kita datang untuk menuntut keadilan. Selesai aksi demo ini kita akan membuat laporan polisi terhadap dugaan pidana pelanggaran UU Pers," kata Novrianto.

 

Sementara orator lainnya, Rahmatul Akbar menyebutkan pers Sumbar akan mengawal kasus dugaan pidana pelanggaran UU Pers tersebut.

 

"Kita semua akan mengawal kasus itu. Kita minta polisi mengusut hingga ke aktor intelektual pengusiran wartawan itu sebab pengusiran itu terstruktur dan sudah didesain," jelas Rahmatul.

 

Lapor polisi

Setelah melakukan orasi, ratusan wartawan tersebut mendatangi Polda Sumbar untuk membuat laporan polisi. Mereka didampingi LBH Pers dalam membuat laporan tersebut.

 

Sebelumnya diberitakan, sejumlah wartawan diusir dan dilarang meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar di auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (9/5/2023). Wartawan yang sudah di dalam ruangan tiba-tiba diusir oleh oknum panitia berjas memakai dasi merah.

 

Aksi pengusiran itu mendapat respon dari organisasi Pers di Sumbar melalui AJI, PFI, IJTI dan PWI Sumbar dengan mengeluarkan pernyataan sikap. (msn)

 

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.