Latest Post

 

SANCAnews.id – Jokowi dianggap mengganggu atau ikut campur karena menggelar acara dengan mengumpulkan ketua umum partai politik pro pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (2/5/2023) malam. Jokowi membantah kalau dirinya cawe-cawe karena merasa dirinya juga pejabat politik.

 

"Cawe-cawe? Hehehe... bukan cawe-cawe. Itu diskusi kok cawe-cawe. Diskusi, saya ini kan jugaa pejabat politik. Saya bukan cawe-cawe," kata Jokowi di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

 

Kepala Negara menilai tidak masalah apabila dirinya diundang oleh unsur partai politik maupun sebaliknya.

 

"Urusan capres itu urusannya partai atau gabungan partai sudah bolak balik saya sampaikan. Kalau mereka mengundang saya, saya mengundang mereka boleh-boleh saja," tegas Jokowi.

 

Lagipula, Jokowi menganggap tidak melanggar aturan ketika mengundang mereka ke Istana Merdeka. Lagi-lagi ia mengingatkan bahwa dirinya juga memiliki bagian sebagai politisi.

 

"Apa konstitusi yang dilanggar dari situ? Enggak ada," terangnya.

 

"Tolong lah mengerti kalau saya ini politisi sekaligus pejabat publik," sambungnya.

 

Diminta Tak Cawe-cawe

 

Partai NasDem meminta Presiden Jokowi tidak cawe-cawe urusan Pilpres 2 baik soal koalisi dan pencapresan. Permintaan itu sebagaimana pernyataan dari Jokowi yang berujar hal itu menjadi urusan partai politik.

 

Ketua DPP NasDem Effendi Choirie atau Gus Choi menilai Jokowi perlu menghindari semua urusan Pilpres, agar pemerintahannya yang sampai 2024 dapat berakhir husnul khatimah atau berakhir baik.

 

"Iya (tidak usah cawe-cawe) supaya husnulkhatimah akhir pemerintahan," kata Gus Choi dihubungi, Kamis (22/12/2022).

 

Gus Choi memberikan nasihat kepada Jokowi agar dapat menjadi presiden yang adil serta menjadi negarawan.

 

"Jadilah presiden yang arif, bijaksana, adil dan negarawan memberi kesempatan pada semuanya," kata Gus Choi.

 

Sebelumnya, Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani juga meminta Jokowi fokus menuntaskan pekerjaannya sebagai presiden, ketimbang ikut campur urusan Pilpres.

 

"Ada baiknya Pak Jokowi fokus menuntaskan tugas-tugasnya pada waktu yang tersisa ini, dan menegaskan komitmennya untuk mensukseskan Pemilu pada 2024 nanti," kata Kamhar. (suara)


 

SANCAnews.id – Komisi III DPR RI mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami temuan duit ratusan juta dari rekening pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Mustopa NR.

 

Hal itu penting dilakukan, demi mencegah terjadinya praktik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/5).

 

“Dalam konteks pencegahan dan pemberantasan TPPU, saya mendukung setiap upaya PPATK melakukan pendalaman dan penelusuran aliran transaksi mencurigakan, termasuk terhadap pelaku penembakan di MUI,” tegas Didik.

 

Menurut dia, saat ini marak tren dugaan TPPU, seperti belakangan terungkap adanya dugaan TPPU hingga Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

 

“Atas temuan itu, saya berharap agar PPATK segera mendalami dan menganalisa. Jika ditemukan dugaan tindak pidana dan atau TPPU, segera direkomendasikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat Kepri itu.

 

Seperti diketahui, sebelumnya PPATK mengungkap temuan aliran duit ratusan juta di rekening pelaku penembakan kantor MUI Pusat, Mustopa NR.

 

Humas PPATK, M Natsir Kongah, mengatakan, temuan itu diperoleh berdasar data transaksi sejak 2021.

 

“Perputaran dana yang ada mencapai Rp800 juta. Itu tak sesuai dengan profilnya sebagai petani,” kata Nasir, kepada wartawan, Rabu (3/5). (*)


 

SANCAnews.id – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menjadi kandidat capres 2024 yang paling mumpuni dibanding nama-nama lain yang sudah muncul, seperti Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Jadi, siapapun yang berakal tidak akan berani menawarkan Prabowo sebagai cawapres.

 

Demikian disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (4/5).

 

Iwan Sumule menjelaskan, dari segi elektabilitas, Prabowo selalu berada di 3 besar survei. Bahkan terkadang di atas Ganjar dan Anies. Dari segi kapasitas dan kapabilitas, Prabowo juga tak perlu diragukan lagi. Pasalnya, Prabowo kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan sekaligus memimpin partai dengan suara terbesar kedua di Indonesia itu.

 

“Dari integritas sampai isitas, emang ada yang lebih unggul dari Prabowo? Karena itu, kalau yang waras tentu tak akan menawari Prabowo jadi cawapres siapapun,” tegasnya.

 

Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Kepemudaan, LSM dan Ormas itu menilai, demi kebaikan bangsa dan negara ke depan, maka harus muncul pemimpin yang mampu melakukan rekonsiliasi dengan berbagai kelompok. Sebab, beban dan tantangan ke depan terbilang berat, baik itu persoalan ekonomi dalam menghadapi ancaman resesi global, maupun potensi ancaman keterbelahan akibat politik.

 

“Maka, sosok pemimpin ke depan, mesti yang mampu melakukan rekonsiliasi dengan berbagai komponen bangsa,” tegas Iwan Sumule.

 

“Dan realitas dan pilihan waras kita tentu pada Prabowo Subianto,” tutupnya.  (*)


 

SANCAnews.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah angkat bicara terkait utang yang belum dibayar kepada kontraktor. Ia berkomitmen melunasi utang pemerintah provinsi (Pemprov) kepada kontraktor, menyusul rencana penyegelan mobil dinasnya dan pendopo gubernur.

 

"Akan kita selesaikan, tetapi harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya dikutip dari Antara Mataram, Rabu (3/5).

 

Dia mengatakan Pemprov NTB, memastikan tetap berkomitmen melunasi utang kepada kontraktor yang ada di NTB. Bahkan, beberapa utang tersebut sudah dilunasi. Meski demikian, dia mengimbau kepada kontraktor agar pelunasan biaya konstruksi di NTB dilakukan secara bertahap.

 

"InsyaAllah di bulan Juni atau Juli mendatang akan kita selesaikan," kata Bang Zul sapaan akrabnya.

 

Terkait rencana penyegelan mobil dinasnya dan pendopo gubernur oleh sejumlah kontraktor terkait utang proyek yang belum terbayar. Bang Zul mengaku dirinya sedang tidak berada di lokasi saat para kontraktor mendatangi pendopo-nya.

 

Justru dirinya menilai persoalan utang proyek eloknya kontraktor mendatangi langsung dinas terkait yang memberikan pekerjaan.

 

"Baiknya silakan datangi orang yang memberikan pekerjaan. Kemudian komunikasikan ke orang tersebut atau dinas yang bersangkutan agar jelas duduk permasalahannya dan bisa kita selesaikan," ujarnya.

 

Gubernur NTB menilai, seluruh pemerintahan di Indonesia juga mengalami hal yang sama setelah Covid-19 melanda. Termasuk juga NTB juga mengalami keterlambatan pembayaran proyek akibat refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

 

"Kita tidak ada yang menyangka kalau Covid-19 datang, sehingga anggaran yang tadinya untuk pembangunan harus dibayarkan untuk menyelamatkan jiwa orang. Tapi kami yakin akan menyelesaikan permasalahan ini dengan bertahap," katanya.

 

Sebelumnya mobil dinas dan pendopo Gubernur NTB diancam disegel oleh kontraktor karena utang proyek yang belum terbayar. Peristiwa upaya penyegelan oleh kontraktor tersebut terjadi pada Rabu siang (3/5) di Pendopo Gubernur NTB. (merdeka)

 

 

SANCAnews.id – SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang pada umumnya merupakan persyaratan melamar pekerjaan di perusahaan yang memerlukan lampiran SKCK saat melamar. Apa Saja syarat pembuatan SKCK?

 

SKCK memuat informasi bahwa pemohon belum pernah terdaftar sebagai pelaku tindak pidana sampai dengan tanggal SKCK diterbitkan. Untuk membuat SKCK ada syarat yang harus dipenuhi. Mengenai persyaratan pembuatan SKCK akan dibahas di bawah ini.

 

Syarat membuat SKCK 

Berikut ini syarat membuat SKCK di Mabes Polri dikutip dari skck.polri.go.id, dibedakan untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

 

1. Syarat membuat SKCK untuk WNI

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Fotokopi Paspor.

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

2. Syarat membuat SKCK untuk WNA

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi Paspor.

Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisianDokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

Tata cara membuat SKCK

Setelah syarat-syarat tersebut di atas, permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di tiap kantor polisi

Membawa dokumen sesuai persyaratan di atas

Mengisi formulir yang sudah disiapkan petugas

Bisa juga mendaftar secara online yang artinya harus mengunggah dokumen sesuai syarat tersebut ke atas dan mengisi form yang tersedia di laman online sesuai urutan.


Masa berlaku SKCK 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini merupakan surat keterangan bebas dari tindakan kriminal yang secara resmi dikeluarkan oleh Polri dan memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK sampai enam bulan sejak SKCK tersebut diterbitkan. Bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

 

Demikian itu penjelasan mengenai syarat membuat SKCK hingga masa berlakunya. Kepolisian mempermudah pengurusan SKCK dengan SUPERAPPS PRESISI POLRI. Anda bisa mendownload aplikasinya di Google Play atau App Store. (suara)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.