Latest Post

 

SANCAnews.id – SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang pada umumnya merupakan persyaratan melamar pekerjaan di perusahaan yang memerlukan lampiran SKCK saat melamar. Apa Saja syarat pembuatan SKCK?

 

SKCK memuat informasi bahwa pemohon belum pernah terdaftar sebagai pelaku tindak pidana sampai dengan tanggal SKCK diterbitkan. Untuk membuat SKCK ada syarat yang harus dipenuhi. Mengenai persyaratan pembuatan SKCK akan dibahas di bawah ini.

 

Syarat membuat SKCK 

Berikut ini syarat membuat SKCK di Mabes Polri dikutip dari skck.polri.go.id, dibedakan untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

 

1. Syarat membuat SKCK untuk WNI

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Fotokopi Paspor.

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

2. Syarat membuat SKCK untuk WNA

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi Paspor.

Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisianDokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

Tata cara membuat SKCK

Setelah syarat-syarat tersebut di atas, permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di tiap kantor polisi

Membawa dokumen sesuai persyaratan di atas

Mengisi formulir yang sudah disiapkan petugas

Bisa juga mendaftar secara online yang artinya harus mengunggah dokumen sesuai syarat tersebut ke atas dan mengisi form yang tersedia di laman online sesuai urutan.


Masa berlaku SKCK 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini merupakan surat keterangan bebas dari tindakan kriminal yang secara resmi dikeluarkan oleh Polri dan memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK sampai enam bulan sejak SKCK tersebut diterbitkan. Bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

 

Demikian itu penjelasan mengenai syarat membuat SKCK hingga masa berlakunya. Kepolisian mempermudah pengurusan SKCK dengan SUPERAPPS PRESISI POLRI. Anda bisa mendownload aplikasinya di Google Play atau App Store. (suara)



SANCAnews.id – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku dicemooh karena berkali-kali kalah dalam pemilihan presiden. Namun dia menegaskan tidak menyerah untuk maju lagi.

 

Hal itu disampaikannya saat orasi pada acara Reuni Akbar dan Halalbihalal Purnawirawan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (3/5/2023).

 

"Saya sudah dicalonkan oleh Gerindra untuk maju lagi di Pilpres 2024. Ada yang mengejek saya waktu itu, 'mengenyek' Prabowo ini sudah beberapa kali kalah masih mau maju lagi," ujar Prabowo.

 

Baginya, ejekan itu hanya dilontarkan oleh pihak yang tidak memahami dirinya sebagai prajurit yang tidak mengenal menyerah.

 

"Dia tidak tahu bahwa Prabowo Subianto adalah pejuang merah putih. Saya dididk dari hari pertama sebagai prajurit oleh pelatih-pelatih saya, oleh senior-senior saya oleh angkatan 45. Saya dididik tidak mengenal menyerah," kata dia.

 

Sebagai mantan prajurit TNI, Prabowo mengaku masih memegang teguh ajaran Panglima Besar Jenderal Soedirman untuk pantang menyerah dalam berjuang.

 

"Beliau mengajarkan jangan sekali-sekali menyerah, tidak mengenal menyerah. Itu nilai-nilai 45, saudara. Kita diajarkan sampai nafas kita yang terakhir," ujar dia.

 

Prabowo juga mengaku masih mengingat pesan seniornya yakni Jenderal TNI (Purn) Wijoyo Suyono yang menekankan bahwa perjuangan seorang prajurit hanya akan berakhir manakala telah terdengar sangkakala sebelum masuk liang kubur.

 

"Jadi yang 'ngenyek' (mengejek) saya, saya katakan Prabowo jatuh, tapi Prabowo bangkit kembali. Tidak ada kata menyerah dalam hati seorang pejuang," kata dia disambut teriakan "Prabowo Presiden" peserta Reuni Akbar yang digelar Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR).

 

Diketahui, Prabowo Subianto tiga kali maju dalam kontestasi Pilpres. Pertama pada Pemilu 2009. Kala itu ia menjadi cawapres pendamping Megawati Soekarnoputri. Keduanya kalah dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono.

 

Pada Pilpres 2014, Prabowo maju sebagai capres. Ia didampingi cawapres Hatta Rajasa.

 

Duet Prabowo-Hatta kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

 

Prabowo kemudian maju lagi pada Pilpres 2019. Kali ini berpasangan dengan Sandiaga Uno.

 

Lagi-lagi, Prabowo dikalahkan Jokowi yang berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin. (suara)


 

SANCAnews.id – Tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu ( 3/5).

 

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (3/5).

 

Ketiga orang yang dipanggil sebagai saksi itu, yakni Beni Arianto selaku PNS Kementerian ESDM; Priyo Andi Gularso selaku PNS Kementerian ESDM; dan Christa Handayani Pangaribowo selaku PNS Kementerian ESDM.

 

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, untuk saksi Christa Handayani Pangaribowo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.18 WIB. Hingga saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan.

 

Sedangkan dua orang saksi lainnya, yakni Beni Arianto dan Priyo Andi Gularso dikabarkan juga sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

 

Ketiga orang saksi itu sebelumnya telah dicegah bersama tujuh orang lainnya oleh tim penyidik agar tidak bepergian ke luar selama proses penyidikan berlangsung.

 

Pada Senin (27/3), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru tersebut yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

 

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

 

KPK menyebut, bahwa uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

KPK pun telah berkirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar melakukan pencegahan terhadap sepuluh orang agar tidak bepergian ke luar negeri, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ESDM. (rmol) 


 

SANCAnews.id – Sikap politik yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang Pemilu 2024 dinilai berlebihan. Selain itu, kepala negara juga mendukung calon presiden tertentu yang akan mengikuti perayaan demokrasi lima tahun.

 

Hal itu disampaikan Pendiri Lembaga Survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio dalam diskusi publik bertajuk "OTW 2024: Adu Ampuh Rencana Istana vs Rencana Rakyat”  di Jalan K.H. Wahid Hasyim No.91, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).

 

“Ini menjadi penting, kenapa? karena mungkin baru kali ini Presiden ikut cawe-cawe secara langsung pada Pemilu 2024. Istana terlalu cawe-cawe menurut saya,” sesal pria yang akrab disapa Hensat itu.

 

Menurut dia, Presiden yang membawahi aparatur pemerintah lainnya harusnya bersikap objektif dan menjadi penengah dalam kontestasi Pemilu 2024.

 

Hensat mengatakan, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah sendiri yang merupakan penyelenggara pemilu.

 

Turut hadir dalam diskusi ini tersebut antara lain Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek dan Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengikuti secara virtual. (rmol) 



SANCAnews.id –  Aparat kepolisian diminta mengungkap motif pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Selasa sore (2/5).

 

Permintaan itu disampaikan mantan Ketua MUI, M. Din Syamsuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu.

 

“Kepada Polri harus mampu menangkap pelakunya dan mengungkap siapa dalang yang bermain di balik layar,” ujar Din Syamsuddin.

 

Meskipun, Din menyayangkan pelaku penembakan tersebut tidak dapat diinterogasi karena meninggal atau dianggap gila.

 

“Kok orang-orang gila bisa beramai-ramai merusak tempat ibadat ya?” cetusnya.

 

Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat ini menduga, pelaku penembakan di kantor tempat berkumpulnya para alim ulama se-Indonesia itu sudah terpapar Islamofobia. Pasalnya, tindakan menyasar kantor lembaga (MUI).

 

Hal itu, menurut Din, akan mudah dipahami sebagai bermotif kebencian terhadap MUI atau Islam.

 

“Maka jelas Islamofobia itu ada dan nyata,” tuturnya.

 

Namun begitu, Din menyebut tindakan berupa penyerangan atau perusakan terhadap masjid/musala atau tokoh Islam seperti yang terjadi di beberapa tempat terakhir ini dapat dipersepsikan sebagai tindakan sistematis dan tendensius.

 

Sebab, kejadian serupa pernah terjadi berentetan jelang Pemilu atau Pilpres 2019, tapi tidak pernah ada pengungkapan yang jelas.

 

“Waktu itu, Mabes Polri hanya menyatakan pelakunya ada orang-orang gila,” kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.

 

Din menambahkan, kejadian-kejadian seperti itu mengingatkan peristiwa berdarah pada tahun 1965 silam. Kala itu sering terjadi perusakan masjid dan musala, serta penyerangan terhadap ulama dan zuama.

 

“Seperti masa itu, kita pun sekarang merasa living years dangerously atau hidup pada tahun-tahun bahaya,” tandasnya. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.