Tiga PNS Kementerian ESDM Usai Dicegah ke Luar Negeri, Hari Ini Diperiksa KPK
SANCAnews.id – Tiga orang yang dicegah
bepergian ke luar negeri diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu ( 3/5).
"Hari ini
bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan
saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali
Fikri kepada wartawan, Rabu siang (3/5).
Ketiga orang yang
dipanggil sebagai saksi itu, yakni Beni Arianto selaku PNS Kementerian ESDM;
Priyo Andi Gularso selaku PNS Kementerian ESDM; dan Christa Handayani
Pangaribowo selaku PNS Kementerian ESDM.
Berdasarkan
pantauan Kantor Berita Politik RMOL, untuk saksi Christa Handayani Pangaribowo
telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi,
Jakarta Selatan pada pukul 10.18 WIB. Hingga saat ini, dia masih menjalani
pemeriksaan.
Sedangkan dua
orang saksi lainnya, yakni Beni Arianto dan Priyo Andi Gularso dikabarkan juga
sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Ketiga orang
saksi itu sebelumnya telah dicegah bersama tujuh orang lainnya oleh tim
penyidik agar tidak bepergian ke luar selama proses penyidikan berlangsung.
Pada Senin
(27/3), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru tersebut
yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun demikian,
KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai
tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika
dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
KPK menyebut,
bahwa uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk
"operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan
proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK pun telah
berkirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar melakukan pencegahan terhadap sepuluh
orang agar tidak bepergian ke luar negeri, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian
Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo,
Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri
Valentine. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ESDM. (rmol)