Latest Post

 

SANCAnews.id – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta mendesak Polri segera menangkap dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, dan Thomas Djamaluddin.

 

Pernyataan itu disampaikan Ketua IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, di Polda Metro Jaya, Selasa (25/4).

 

Sayangnya laporan tidak diterima, lantaran Andi telah dilaporkan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, terkait pernyataan hendak membunuh warga Muhammadiyah.

 

"Kami memberi waktu kepada kepolisian 3x24 jam, agar saudara AP Hasanuddin dapat ditahan dan diproses," tegas Ari, di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

Ari memastikan bakal menggeruduk kantor BRIN, bila polisi tak kunjung menangkap AP Hasanuddin dan Prof Thomas Djamaluddin.

 

"Bila dalam 3x24 jam belum ada perkembangan, jangan salahkan kami, kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan, meminta AP Hasanuddin ditahan," tegas Ari.

 

Seperti diketahui, peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, membuat geger di media sosial dan mengancam hendak membunuh warga Muhammadiyah. (rmol)


 

SANCAnews.id – Bakal calon presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, terancam gagal bersaing di Pilpres 2024, mengingat masih ada upaya Istana menggagalkan pencalonannya.

 

Demikian analisa yang disampaikan pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, berjudul "Live Viral! Skenario Jkw: Dukung Ganjar, Cadangkan Prabowo, Tolak Anies!!", Senin malam (24/4).

 

Refly mengatakan, meski saat ini sudah didukung Partai Demokrat, PKS dan Partai Nasdem yang mbalelo dari rezim Joko Widodo, masih ada ancaman lain bagi Anies Baswedan.

 

"Ancaman belum selesai buat Anies," ujar Refly, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/5).

 

Lebih lanjut dikatakan, ancaman Anies gagal menjadi Capres, salah satunya bisa saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E yang saat ini tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Yang kedua, masih ada ancaman yang nyata, lebih mudah, yaitu menangkan saja Moeldoko (dalam Peninjauan Kembali kasus Partai Demokrat), alasan bisa dibuat-buat, walaupun 16 kali kalah sebelumnya, tapi kalau yang ke 17 ini menang, maka Moeldoko akan menguasai Demokrat," katanya.

 

Sehingga, kata Refly, jika Demokrat sudah berada di tangan Moeldoko, yang dalam hal ini representasi dari Istana, karena menjabat sebagai kepala staf presiden (KSP), tentu akan membatalkan dukungan untuk Anies.

 

"Apakah ada alternatif? Ya, ada gosip yang mengatakan, kalau Demokrat terpaksa out, PPP yang in atau PKB yang in. Tapi apakah PPB berani menentang titah istana? PPP berani menentang titah istana?" pungkas Refly. (*)


 

SANCAnews.id – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto menilai, pernyataan ASN peneliti BRIN yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah itu tidak cukup diakhiri dengan permintaan maaf. Karena pernyataan tersebut dianggap sebagai tindakan intoleransi.

 

"Ini tidak bisa dibiarkan dan tidak cukup dengan meminta maaf," kata Mulyanto kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).

 

Ia mengatakan, pernyataan seperti itu keluar dari lembaga riset dan teknologi seperti BRIN, sangat disayangkan.

 

"Ini mencerminkan sikap intoleran, radikal, dan penuh kebencian dan kekerasan. Berbeda dengan yang kita harapkan dari peneliti BRIN, yakni sikap yang toleran, rasional, obyektif dan berbasis ilmiah. Di sana kan berhimpun para ilmuwan dan teknolog," tuturnya.

 

Menurutnya, Kepala BRIN harus mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya tersebut. Ia pun sebagai mitra BRIN telah mengirimkan pesan kepada Kepala BRIN untuk turun tangan.

 

"Harus diperingatkan dan ditegur keras. Kepala BRIN harus segera bertindak tegas. Saya sendiri sudah mengirim kepada Kepala BRIN. Jawaban Kepala BRIN, segera akan diproses," katanya.

 

Adapun kekinian, Peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin akan disidang etik profesi terkait komentar ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah melalui media sosial Facebook.

 

Sidang etik terhadap Hasanuddin itu akan digelar oleh majelis etik ASN pada Rabu (26/4/2023) besok.

 

“Sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).

 

Handoko menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Muhamaddiyah atas perbuatan Hasanuddin itu.

 

"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan,” ujar Handoko.

 

Sebelumnya, peneliti BRIN dan LAPAN bernama AP Hasanuddin menulis sebuah komentar yang kontroversial melalui akun Facebook-nya.

 

Komentar tersebut mengatakan bahwa dia akan membunuh umat Muhammadiyah, dan telah menjadi viral di media sosial seperti Facebook dan Twitter. Selain itu, AP Hasanuddin juga menantang warganet untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib.

 

Selain itu, Thomas Djamaluddin, seorang astronom dan peneliti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala LAPAN juga viral karena menulis tanggapan terkait penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Muhammadiyah yang berbeda dengan pemerintah. (suara)

 

 

SANCAnews.id – Tidak hanya Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang membuat laporan ke Bareskrim terkait ujaran kebencian yang dilakukan peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.

 

Kali ini, anggota Muhammadiyah bernama Ewi juga melaporkan Hasanuddin ke Bareskrim Polri untuk kasus yang sama. Selain Hasanuddin, Ewi juga melaporkan peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.

 

"Iya dua-duanya dilaporkan dengan UU ITE dan KUHPidana," kata Ewi di Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023).

 

Dalam pelaporan ini, Ewi didampingi oleh LBH Muhamamdiyah. Kuasa hukum Ewi, Gufroni menyebut laporan ini merupakan instruksi dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

 

"Kami ini kan membuat laporan atas perintah pimpinan pusat Muhammadiyah termasuk dari Ketum kami Prof Haedar Natsir," sebut dia.

 

Dia berharap polisi dapat menyelidiki laporan yang diajukan. Baginya, permintaan maaf dari Hasanuddin dan Thomas sama sekali tidak cukup.

 

"Oleh karenanya ini harus jalan proses hukumnyaa dan tidak sekedar kemudian dan tidak sekedar menyatakan permohonan maaf ini," jelas Gufroni.

 

Sebelumnya, PP Pemuda Muhammdiyah juga hendak melaporkan Hasanuddin ke Bareskrim. Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Rabu (25/4/2023).

 

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah diketahui sudah tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.30 WIB.

 

Nasrullah mengatakan Hasanuddin dilaporkan terkait ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah. Salah satu bukti yang akan dibawa oleh Nasrullah dalam pelaporannya adalah komentar Hasanuddin di Facebook.

 

"Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook," kata Nasrullah saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023).

 

Untuk diketahui, AP Hasanuddin menulis sebuah komentar yang kontroversial melalui akun Facebook-nya.

 

Komentar tersebut mengatakan bahwa dia akan membunuh umat Muhammadiyah, dan telah menjadi viral di media sosial seperti Facebook dan Twitter. Selain itu, AP Hasanuddin juga menantang warganet untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib.

 

Selain itu, Thomas Djamaluddin, seorang astronom dan peneliti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, juga viral karena menulis tanggapan terkait penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Muhammadiyah yang berbeda dengan pemerintah. (suara)


 

SANCAnews.id – Aparat penegak hukum diminta bertindak cepat terkait niat membunuh warga Muhammadiyah oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin, dan Prof Thomas Djamaluddin.

 

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, meminta kedua peneliti BRIN itu dipanggil dan diperiksa, atas tuduhan ancaman pembunuhan.

 

"Ini bukan delik aduan, harusnya aparat cepat tanggap dan segera bertindak memanggil dan memeriksa saudara APH untuk dimintai keterangan, dan menyelidiki motif dari kalimat ancaman pembunuhan yang dilontarkan. Itu sudah ada unsur pidananya," tegas Guspardi kepada wartawan, Selasa (25/4).

 

Baik AP Hasanuddin maupun Prof Thomas Djamaluddin bisa diajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

"Bagaimanapun penegakan hukum harus tegak lurus dan adil bagi semua," tandasnya.

 

Selain itu, BRIN juga harus segera menindak tegas anak buah yang intoleran.

 

"Tidak cukup sekadar menyesalkan perbuatan anak buah yang jauh dari etika seorang peneliti, dengan menghalalkan darah seluruh warga Muhammadiyah," tutup Guspardi Gaus. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.