Endar 'Ditendang' dari KPK, Bukan Formula E Tapi Diduga Pegang 'Kunci' Kasus Lain
SANCAnews.id – Muncul sebuah fakta baru
terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditendangnya ia dari lembaga antirasuah itu
disebut-sebut bukan karena penanganan kasus Formula E DKI Jakarta.
Hal ini
diketahui dari cuitan akun Twitter @paijodirajo. Ia menduga ada alasan lain
dibalik Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Endar Priantoro. Yakni, karena jenderal
bintang satu itu diketahui mengantongi kasus lain. Lantas, perkara apa yang
dimaksud?
Kasus tersebut
melibatkan Firli Bahuri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mengutip berita soal Ketua KPK yang diduga tersandung kebocoran dokumen
penyelidikan, pemilik akun meyakini bahwa pemecatan Endar karena perkara ini.
"Akhirnya
jelas, ngototnya Firli ingin mengembalikan Dirlid KPK bukan karena kasus
Formula E, tapi terkait kasus ESDM," tulis akun Twitter @paijodirajo,
Sabtu (8/4/2023).
Melansir
berbagai sumber, pemilik akun itu adalah mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera.
Dalam cuitannya, ia menduga Firli melakukan dua pelanggaran terkait kasus ESDM
tersebut, yakni etik dan pidana. Di mana Endar, diduga mengetahuinya dan
memiliki bukti yang valid.
"Ada 2
dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Firli: 1. Berhubungan
langsung dengan pihak berperkara; 2. Dugaan penerimaan suap. Diduga Endar tau
dan punya bukti," cuitnya.
Adapun
penyelidikan itu terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja
(tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga terlibat kebocoran
dokumennya.
Anggota Dewas
KPK, Albertina Ho, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya disebut akan
segera menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan tahap administrasi.
Setelah itu, baru dianalisis dan meminta klarifikasi.
Menurut
informasi yang beredar, tim penindakan KPK menemukan dokumen yang mirip dengan
hasil penggeledahan Kantor Kementerian ESDM, di ruangan Kepala Biro Hukum pada
Senin (27/3/2023). Isinya rahasia dan hanya dijadikan sebagai laporan
penyelidikan kepada pimpinan KPK.
Sementara
tujuan pembocoran laporan penyelidikan itu diyakini sebagai pengingat bagi
Kepala Biro Hukum agar waspada terhadap berhati-hati penindakan KPK. Padahal,
maksud KPK menggelar operasi tertutup untuk mengungkap korupsi. Namun, malah
sia-sia.
KPK Bantah Firli Terlibat Kebocoran Dokumen
Mengetahui
kabar itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, membantah Firli Bahuri
terlibat pembocoran dokumen rahasia. Disebutnya, proses penyelidikan kasus
dugaan korupsi di Kementerian ESDM telah selesai dan kini statusnya sudah naik ke
tahap penyidikan.
"Sejauh
ini informasi (Firli Bahuri membocorkan dokumen) yang kami terima, tidak benar
ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," beber Ali memastikan, pada Kamis
(6/4/2023). (suara)