Latest Post

 

SANCAnews.id – Muncul sebuah fakta baru terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditendangnya ia dari lembaga antirasuah itu disebut-sebut bukan karena penanganan kasus Formula E DKI Jakarta.

 

Hal ini diketahui dari cuitan akun Twitter @paijodirajo. Ia menduga ada alasan lain dibalik Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Endar Priantoro. Yakni, karena jenderal bintang satu itu diketahui mengantongi kasus lain. Lantas, perkara apa yang dimaksud?

 

Kasus tersebut melibatkan Firli Bahuri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mengutip berita soal Ketua KPK yang diduga tersandung kebocoran dokumen penyelidikan, pemilik akun meyakini bahwa pemecatan Endar karena perkara ini.

 

"Akhirnya jelas, ngototnya Firli ingin mengembalikan Dirlid KPK bukan karena kasus Formula E, tapi terkait kasus ESDM," tulis akun Twitter @paijodirajo, Sabtu (8/4/2023).

 

Melansir berbagai sumber, pemilik akun itu adalah mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera. Dalam cuitannya, ia menduga Firli melakukan dua pelanggaran terkait kasus ESDM tersebut, yakni etik dan pidana. Di mana Endar, diduga mengetahuinya dan memiliki bukti yang valid.

 

"Ada 2 dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Firli: 1. Berhubungan langsung dengan pihak berperkara; 2. Dugaan penerimaan suap. Diduga Endar tau dan punya bukti," cuitnya.

 

Adapun penyelidikan itu terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga terlibat kebocoran dokumennya.

 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya disebut akan segera menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan tahap administrasi. Setelah itu, baru dianalisis dan meminta klarifikasi.

 

Menurut informasi yang beredar, tim penindakan KPK menemukan dokumen yang mirip dengan hasil penggeledahan Kantor Kementerian ESDM, di ruangan Kepala Biro Hukum pada Senin (27/3/2023). Isinya rahasia dan hanya dijadikan sebagai laporan penyelidikan kepada pimpinan KPK.

 

Sementara tujuan pembocoran laporan penyelidikan itu diyakini sebagai pengingat bagi Kepala Biro Hukum agar waspada terhadap berhati-hati penindakan KPK. Padahal, maksud KPK menggelar operasi tertutup untuk mengungkap korupsi. Namun, malah sia-sia.

 

KPK Bantah Firli Terlibat Kebocoran Dokumen 

Mengetahui kabar itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, membantah Firli Bahuri terlibat pembocoran dokumen rahasia. Disebutnya, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM telah selesai dan kini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

 

"Sejauh ini informasi (Firli Bahuri membocorkan dokumen) yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," beber Ali memastikan, pada Kamis (6/4/2023). (suara)

 

SANCAnews.id – Mayoritas masyarakat meyakini adanya dugaan aliran dana ilegal sebesar Rp. 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

 

Kepercayaan masyarakat terhadap hal tersebut diketahui berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) dengan judul "Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Penegakan Hukum, Isu Piala Dunia U-20, Aliran Dana Tak Wajar di Kemenkeu, Dugaan Korupsi BTS, dan Peta Politik Terkini" yang dilakukan pengambilan sampel pada 31 Maret hingga 4 April 2023.

 

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan, sebanyak 35,5 persen masyarakat pernah mendengar pernyataan Mahfud MD menyatakan adanya aliran dana tidak wajar sebesar lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu.

 

"Di antara yang tahu itu, meyakini atau percaya bahwa memang ada aliran dana yang tidak wajar tersebut. Yang enggak percaya sekitar 18 persen. Selebihnya menyatakan tidak tahu," ujar Djayadi saat memaparkan hasil surveinya melalui virtual, Minggu (9/4).

 

Di mana hasilnya, sebanyak 67,6 persen percaya ada aliran dana yang tidak wajar di Kemenkeu. Sedangkan hanya 18,1 persen kurang atau tidak percaya.

 

"Jadi isu ini cukup populer di masyarakat, dan masyarakat juga tampaknya menaruh perhatian cukup tinggi terhadap isu ini," kata Djayadi.

 

Selanjutnya kata Djayadi, pihaknya juga menanyakan pengetahuan masyarakat terkait pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa aliran dana tidak wajar tidak seluruhnya dari Kemenkeu.

 

"Rupanya sekitar 50 persen dari yang 35 persen yang tahu tentang kabar ini, itu menyatakan bahwa mereka juga tahu bahwa Bu Sri Mulyani menyatakan tidak semuanya ada di Kementerian Keuangan.

 

"Di antara yang tau tersebut, 67 persen percaya dengan Ibu Sri Mulyani. Jadi kalau lihat dari data ini, baik terhadap Pak Mahfud maupun terhadap Ibu Sri Mulyani sama sama percaya tuh. Mungkin pernyataannya tidak kontradiktif banget ya. Maksud saya, kalau Bu Sri Mulyani menyatakan tidak ada, mungkin persepsi masyarakat beda," pungkas Djayadi.

 

Survei yang menggunakan metode random digit dialing (RDD) ini melibatkan 1.229 responden. Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen. (rmol)


SANCAnews.id – Kewenangan dan tugas penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipertanyakan sejumlah pihak. Usai Bawaslu menyebut aksi bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di Sumenep, Jawa Timur, tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.

 

Salah satu yang menyampaikan kritik kepada Bawaslu adalah Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, yang menyayangkan Bawaslu meloloskan jeratan hukum oknum yang diduga terlibat dalam kejadian bagi-bagi amplop itu.

 

"Putusan ini menambah deretan putusan penyelenggara pemilu yang menjadikan pemilu kita mengkhawatirkan," ujar Ray dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4).

 

Mengamati pertimbangan Bawaslu yang tidak melanjutkan pengusutan kejadian bagi-bagi amplop, Ray melihat kesamaan dengan kasus serupa yang terjadi pada 2022 lalu.

 

"Sebelumnya, dalam kasus Ketua Umum PAN yang diduga melakukan politik uang di Lampung, Lima Indonesia dan Kata Rakyat sempat melaporkan ke Bawaslu, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kini, alasan yang sama dipergunakan untuk kasus Sumenep," tuturnya.

 

Ray mengurai, dalam kasus bagi-bagi sembako Zulkifli Hasan di Lampung argumen yang dipakai Bawaslu adalah belum adanya peserta pemilu, kini argumennya dipersempit karena belum masuk tahapan kampanye.

 

"Ada-ada saja. Situasi ini menambah kuat pada apa yang sering saya sebut bahwa Bawaslu kita, jika bertemu kasus besar atau tokoh besar, maka ia mengecilkan diri dan kewenangannya," keluh Ray.

 

"Sebaliknya, jika ia bertemu masalah ecek-ecek atau aktor kecil, ia membesarkan diri dan kewenangannya," tandasnya. (rmol)

 

SANCAnews.id – PDI Perjuangan harusnya percaya diri mengusung bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden dari kader internal. Apalagi, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini menjadi satu-satunya yang memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

 

"Sebenarnya PDI Perjuangan harus usung capres dan cawapres sendiri karena sudah melengkapi angka PT 20 persen," kata Direktur Aljabar Strategic, Arifki Chaniago saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/4).

 

Hal itu disampaikan Arifki di tengah isu kesediaan PDIP untuk menjadi tuan rumah pertemuan koalisi besar dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

 

Alih-alih bergabung dengan koalisi lain, PDIP, kata Arifki, harusnya lebih percaya diri lantaran punya banyak kader internal yang sudah masuk radar capres dan cawapres.

 

Sebut saja, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani, serta beberapa kader lainnya yang tersebar di daerah.

 

"Seharusnya dengan situasi ini PDIP mendorong figur yang cukup menonjol, baik di capres maupun cawapres. Ini juga menguntungkan partai dan bisa dimaksimalkan untuk melahirkan figur yang memang kuat dari parpol itu," tutup Arifki. (*)


SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi menandatangani aturan pembubaran beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak awal tahun 2023. Setidaknya, ada tujuh perusahaan BUMN yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi pada awal tahun ini.

 

Memasuki bulan April 2023, Presiden Jokowi baru saja membubarkan dua perusahaan BUMN yakni PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas).

 

Lantas, apa saja perusahaan BUMN yang telah dibubarkan oleh Presiden Jokowi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

 

1. Merpati Nusantara Airlines 

Pada bulan Februari 2023 lalu, Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maskapai dengan pelat merah yang melayani penerbangan tersebut sudah tidak dioperasikan sejak tahun 2014.

 

Pembubaran perusahaan ini resmi tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

 

Disebutkan dalam beleid tersebut, pembubaran Merpati Airline tidak terlepas dari adanya putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

 

2. Kertas Leces 

Pembubaran kemudian dilakukan pada PT Kertas Leces (Persero) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

 

Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023 lalu, pembubaran perusahaan tersebut tidak terlepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014IPN Niaga Sby tanggal 25 September 2018 yang menyatakan perseroan pailit.

 

3. Istaka Karya 

Presiden Jokowi juga resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran tersebut sudah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang ditandatangani pada 17 Maret.

 

Adapun disebutkan alasan dari Presiden Jokowi membubarkan Istaka Karya yakni perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

 

Penyelesaian terhadap pembubaran PT Istaka Karya termasuk dengan likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.

 

4. PT Industri Sandang Nusantara 

Pada 17 Maret 2023, Presiden Jokowi juga membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

 

Dijelaskan dalam beleid tersebut, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara ini sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1 PP 14/2023 yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

 

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, serta peraturan perundang-undangan lain.

 

5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) 

PT Kertas Kraft Aceh sendiri merupakan BUMN tempat dulu Presiden Jokowi pernah bekerja. Pembubarannya resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

 

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa likuidasi Kertas Kraft Aceh ini berdasar pada hasil kajian dengan memperhatikan beberapa aspek seperti kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan untuk melanjutkan kegiatan usaha.

 

Disebutkan juga di Pasal 2 PP yang telah ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang BUMN.

 

6. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas 

Pada 3 April 2023 Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas berdasarkan pada PP Nomor 18 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas.

 

Berdasar pada hasil kajian, Iglas sendiri tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Adapun penyelesaian pembubaran perusahaan ini termasuk likuidasi dilaksanakan selambat-lambatnya lima tahun sejak tanggal pengundangan PP tersebut.

 

7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) 

Perusahaan ini menjadi perusahaan terbaru dari BUMN yang hendak dibubarkan. Pembubaran perusahaan dari perusahaan BUMN ini semakin dekat, hal tersebut dikarenakan rancangan peraturan pemerintah pembubaran perusahaan ini masuk daftar rancangan peraturan yang hendak diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

 

Halo tersebut sudah diatur dalam PP Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 terkait dengan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

 

Sebelumnya, PT PANN ini sempat menjadi sorotan di tahun 2019 pada saat rapat dengan Komisi XI DPR RI yang membahas penyertaan modal negara (PMN), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kebingungan menjawab pertanyaan terkait dengan PT PANN.

 

Hal tersebut karena Sri Mulyani mengaku baru mengetahui ada perusahaan BUMN yang bernama PANN.

 

Kemudian, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa BUMN ini mempunyai masalah sejak tahun 1994, bahkan ia menyebut perusahaan ini adalah salah satu BUMN yang melenceng dari inti bisnisnya.

 

Lebih lanjut, Erick Thohir menyebut bahwa PT PANN harus diperbaiki. Skemanya pun bermacam-macam seperti merger, atau paling buruk ditutup. Sampai akhirnya pilihan terburuk pun diambil oleh Jokowi untuk membubarkan perusahaan tersebut. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.