Latest Post

 

SANCAnews.id – PDI Perjuangan harusnya percaya diri mengusung bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden dari kader internal. Apalagi, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini menjadi satu-satunya yang memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

 

"Sebenarnya PDI Perjuangan harus usung capres dan cawapres sendiri karena sudah melengkapi angka PT 20 persen," kata Direktur Aljabar Strategic, Arifki Chaniago saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/4).

 

Hal itu disampaikan Arifki di tengah isu kesediaan PDIP untuk menjadi tuan rumah pertemuan koalisi besar dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

 

Alih-alih bergabung dengan koalisi lain, PDIP, kata Arifki, harusnya lebih percaya diri lantaran punya banyak kader internal yang sudah masuk radar capres dan cawapres.

 

Sebut saja, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani, serta beberapa kader lainnya yang tersebar di daerah.

 

"Seharusnya dengan situasi ini PDIP mendorong figur yang cukup menonjol, baik di capres maupun cawapres. Ini juga menguntungkan partai dan bisa dimaksimalkan untuk melahirkan figur yang memang kuat dari parpol itu," tutup Arifki. (*)


SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi menandatangani aturan pembubaran beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak awal tahun 2023. Setidaknya, ada tujuh perusahaan BUMN yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi pada awal tahun ini.

 

Memasuki bulan April 2023, Presiden Jokowi baru saja membubarkan dua perusahaan BUMN yakni PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas).

 

Lantas, apa saja perusahaan BUMN yang telah dibubarkan oleh Presiden Jokowi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

 

1. Merpati Nusantara Airlines 

Pada bulan Februari 2023 lalu, Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maskapai dengan pelat merah yang melayani penerbangan tersebut sudah tidak dioperasikan sejak tahun 2014.

 

Pembubaran perusahaan ini resmi tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

 

Disebutkan dalam beleid tersebut, pembubaran Merpati Airline tidak terlepas dari adanya putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

 

2. Kertas Leces 

Pembubaran kemudian dilakukan pada PT Kertas Leces (Persero) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

 

Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023 lalu, pembubaran perusahaan tersebut tidak terlepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014IPN Niaga Sby tanggal 25 September 2018 yang menyatakan perseroan pailit.

 

3. Istaka Karya 

Presiden Jokowi juga resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran tersebut sudah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang ditandatangani pada 17 Maret.

 

Adapun disebutkan alasan dari Presiden Jokowi membubarkan Istaka Karya yakni perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

 

Penyelesaian terhadap pembubaran PT Istaka Karya termasuk dengan likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.

 

4. PT Industri Sandang Nusantara 

Pada 17 Maret 2023, Presiden Jokowi juga membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

 

Dijelaskan dalam beleid tersebut, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara ini sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1 PP 14/2023 yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

 

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, serta peraturan perundang-undangan lain.

 

5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) 

PT Kertas Kraft Aceh sendiri merupakan BUMN tempat dulu Presiden Jokowi pernah bekerja. Pembubarannya resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

 

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa likuidasi Kertas Kraft Aceh ini berdasar pada hasil kajian dengan memperhatikan beberapa aspek seperti kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan untuk melanjutkan kegiatan usaha.

 

Disebutkan juga di Pasal 2 PP yang telah ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang BUMN.

 

6. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas 

Pada 3 April 2023 Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas berdasarkan pada PP Nomor 18 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas.

 

Berdasar pada hasil kajian, Iglas sendiri tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Adapun penyelesaian pembubaran perusahaan ini termasuk likuidasi dilaksanakan selambat-lambatnya lima tahun sejak tanggal pengundangan PP tersebut.

 

7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) 

Perusahaan ini menjadi perusahaan terbaru dari BUMN yang hendak dibubarkan. Pembubaran perusahaan dari perusahaan BUMN ini semakin dekat, hal tersebut dikarenakan rancangan peraturan pemerintah pembubaran perusahaan ini masuk daftar rancangan peraturan yang hendak diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

 

Halo tersebut sudah diatur dalam PP Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 terkait dengan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

 

Sebelumnya, PT PANN ini sempat menjadi sorotan di tahun 2019 pada saat rapat dengan Komisi XI DPR RI yang membahas penyertaan modal negara (PMN), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kebingungan menjawab pertanyaan terkait dengan PT PANN.

 

Hal tersebut karena Sri Mulyani mengaku baru mengetahui ada perusahaan BUMN yang bernama PANN.

 

Kemudian, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa BUMN ini mempunyai masalah sejak tahun 1994, bahkan ia menyebut perusahaan ini adalah salah satu BUMN yang melenceng dari inti bisnisnya.

 

Lebih lanjut, Erick Thohir menyebut bahwa PT PANN harus diperbaiki. Skemanya pun bermacam-macam seperti merger, atau paling buruk ditutup. Sampai akhirnya pilihan terburuk pun diambil oleh Jokowi untuk membubarkan perusahaan tersebut. (suara)

 

SANCAnews.id – Pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan dan politisi asal Jawa Timur, di sejumlah masjid daerah Sumenep, dinyatakan tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kritik terhadap penegakan hukum di masa pemerintahan Joko Widodo kembali mencuat.

 

“Negara ini kian rusak mana ada bagi amplop di masjid tapi tak melanggar aturan. Apalagi di amplop itu ada gambar orang salah satu oknum anggota DPRD Jatim,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies(P3S), Jerry Massie, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/4).

 

Doktor ilmu komunikasi politik lulusan America Global University ini menuturkan, putusan Bawaslu yang menyatakan pembagian amplop di masjid-masjid Sumenep oleh oknum politisi PDIP yang ada gambar wajahnya, yaitu Plt. Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah dan Ketua DPD PDI-P Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi.

 

“Saya heran negara ini di bawah Jokowi kian amburadul hukum jadi tumpul kejahatan demokrasi,” keluhnya.

 

Oleh karena itu, Jerry menilai ada yang salah dengan Bawaslu yang ada pada masa pemerintahan Presiden Jokowi di periodekedua kali ini.

 

“Saya kira pembagian amplop di masjid tak boleh melanggar etika pemilu, “ tuturnya.

 

“Pertanyaan saya, apa dasar dia membagikan amplop untuk mau maju lagi atau hanya sekadar membantu orang lemah?” tandas Jerry. (*)


SANCAnews.id – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari berita tertangkapnya Bupati Meranti Muhammad Adil dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Sebelumnya kabar OTT Bupati Meranti ramai tersebar di media komunikasi WhatsApp. Tersebar video dan foto ruangan Sekda Meranti hingga Humas dan Protokol disegel oleh KPK.

 

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan Bupati Meranti dan sejumlah pejabat strategis di pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

“Jadi betul tadi malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak yang sedang melakukan tindak pidana korupsi di wilayah pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau,” ujar Ali Fikri dalam video yang diungguah akun TikTok @jamalakmalll.

 

Menanggapi hal tersebut, Refly mengungkit soal viralnya Muhammad Adil karena perseteruan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

Menurut Refly, penangkapan Muhammad Adil menunjukkan bahwa orang yang idealis dan berani melawan pusat, ada kemungkinan dibuka kartunya.

 

“Cuma sekali lagi ini membuktikan ya Anda mau idealis, mau berani melawan pusat maka kartu Anda cepat sekali dibukanya. Tinggal ditunggu saja,” ujar Refly, dikutip WENewsWorthy dari kanal YouTube pribadi pada Jumat (7/4/2023).

 

Oleh karena itu, Refly menyarankan bagi yang ingin atau sedang menjadi pejabat, pastikan tidak ada celah bagi kasus korupsi.

 

Tetapi, jika seorang pejabat memang menerima suap atau gratifikasi tetapi berani melawan pemerintah pusat, maka mudah sekali dicari celah korupsinya.

 

“Makanya kalau kita misalnya ada kira-kira kasus korupsi dan lain sebagainyaatau pernah jadi pejabat, ya pastikan bahwa tidak ada celah. Tapi kalau kita pemain misalnya, terima suap terima gratifikasi ya kalau mau menjadi oposisi sedikit maka mudah sekali kita akan digebuk,” ujar Refly. (*)

 

SANCAnews.id – Aktivis Nicho Silalahi menyoroti koleksi tas branded Ibu Negara Iriana Jokowi yang beberapa kali tampak di hadapan publik.

 

Setidaknya ada enam tas branded yang dikoleksi oleh Irian dengan beragam brand dan harga. Adapun harganya berkisar dari Rp10 juta hingga Rp70 juta.

 

Sementara itu, brand atau merek tas branded yang dikoleksi istri orang nomor satu di Indonesia yaitu Gucci, Fendi, Dior, hingga Coach.

 

Menanggapi hal tersebut, Nicho tak menyangka banyak juga koleksi tas branded milik Ibu Iriana. Ia pun meminta para sosialita yang menggunakan barang KW jangan iri melihatnya.

 

“Wah banyak juga koleksi tas branded ibu Iriana ini loh, para sosialita yang gunakan barang KW jangan iri ya, Pokoknya ibu negara ku ini terlihat anggun,” ujar Nicho, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Jumat (7/4/2023).

 

Nicho juga menyebut tenaga honorer yang terpaksa gigit jari karena tidak mendapat tunjangan hari raya (THR). “Buat para honorer selamat gigit jari Tanpa THR ya,” ujarnya.

 

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan THR pada tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

 

THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

 

Wah banyak juga koleksi tas branded ibu Iriana ini loh, para sosialita yang gunakan barang KW jangan iri ya, Pokoknya ibu negara ku ini terlihat anggunhttps://t.co/KkUvVh47kL

 

Buat para honorer selamat gigit jari Tanpa THR ya. pic.twitter.com/SMC008fxpQ

 

— Nicho Silalahi (@Migran_TV_7777) April 7, 2023

 

Adapun alasan THR PNS 2023 tidak penuh yaitu karena adanya ketidakpastian ekonomi yang disebabkan oleh ketegangan geopolitik terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia. (*) 


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.