SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi
menandatangani aturan pembubaran beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak
awal tahun 2023. Setidaknya, ada tujuh perusahaan BUMN yang dibubarkan oleh
Presiden Jokowi pada awal tahun ini.
Memasuki bulan April 2023,
Presiden Jokowi baru saja membubarkan dua perusahaan BUMN yakni PT Kertas Kraft
Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas).
Lantas, apa saja perusahaan BUMN
yang telah dibubarkan oleh Presiden Jokowi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Merpati Nusantara Airlines
Pada bulan Februari 2023 lalu,
Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maskapai
dengan pelat merah yang melayani penerbangan tersebut sudah tidak dioperasikan
sejak tahun 2014.
Pembubaran perusahaan ini resmi
tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 terkait dengan
Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
Disebutkan dalam beleid tersebut,
pembubaran Merpati Airline tidak terlepas dari adanya putusan Pengadilan Niaga
di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I
2022/PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni
2022 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan
pailit.
2. Kertas Leces
Pembubaran kemudian dilakukan
pada PT Kertas Leces (Persero) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 9 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kertas Leces.
Dalam PP yang telah
ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023 lalu, pembubaran
perusahaan tersebut tidak terlepas dari putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018IPN Niaga
Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014IPN Niaga Sby tanggal 25 September 2018 yang
menyatakan perseroan pailit.
3. Istaka Karya
Presiden Jokowi juga resmi
membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran tersebut sudah dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 terkait dengan
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang ditandatangani
pada 17 Maret.
Adapun disebutkan alasan dari
Presiden Jokowi membubarkan Istaka Karya yakni perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
Penyelesaian terhadap pembubaran
PT Istaka Karya termasuk dengan likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun
terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
4. PT Industri Sandang Nusantara
Pada 17 Maret 2023, Presiden
Jokowi juga membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang sudah
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2023
tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dijelaskan dalam beleid tersebut,
pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara ini
sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1 PP 14/2023 yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan.
Lalu, peraturan
perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, serta
peraturan perundang-undangan lain.
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh sendiri
merupakan BUMN tempat dulu Presiden Jokowi pernah bekerja. Pembubarannya resmi
tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 terkait dengan
Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.
Dalam beleid tersebut disebutkan
bahwa likuidasi Kertas Kraft Aceh ini berdasar pada hasil kajian dengan
memperhatikan beberapa aspek seperti kinerja perusahaan, pasar, agilitas
menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan untuk melanjutkan kegiatan usaha.
Disebutkan juga di Pasal 2 PP
yang telah ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, pelaksanaan likuidasi
pembubaran PT Kertas Kraft Aceh ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan pada bidang BUMN.
6. PT Industri Gelas (Persero)
atau Iglas
Pada 3 April 2023 Presiden Jokowi
resmi membubarkan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas berdasarkan pada PP
Nomor 18 tahun 2023 terkait dengan Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri
Gelas.
Berdasar pada hasil kajian, Iglas
sendiri tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Adapun penyelesaian pembubaran
perusahaan ini termasuk likuidasi dilaksanakan selambat-lambatnya lima tahun
sejak tanggal pengundangan PP tersebut.
7. PT Pengembangan Armada Niaga
Nasional (PANN)
Perusahaan ini menjadi perusahaan
terbaru dari BUMN yang hendak dibubarkan. Pembubaran perusahaan dari perusahaan
BUMN ini semakin dekat, hal tersebut dikarenakan rancangan peraturan pemerintah
pembubaran perusahaan ini masuk daftar rancangan peraturan yang hendak
diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Halo tersebut sudah diatur dalam
PP Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 terkait dengan Program Penyusunan
Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Sebelumnya, PT PANN ini sempat
menjadi sorotan di tahun 2019 pada saat rapat dengan Komisi XI DPR RI yang
membahas penyertaan modal negara (PMN), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
yang kebingungan menjawab pertanyaan terkait dengan PT PANN.
Hal tersebut karena Sri Mulyani
mengaku baru mengetahui ada perusahaan BUMN yang bernama PANN.
Kemudian, Menteri BUMN Erick
Thohir menyebut bahwa BUMN ini mempunyai masalah sejak tahun 1994, bahkan ia
menyebut perusahaan ini adalah salah satu BUMN yang melenceng dari inti
bisnisnya.
Lebih lanjut, Erick Thohir
menyebut bahwa PT PANN harus diperbaiki. Skemanya pun bermacam-macam seperti
merger, atau paling buruk ditutup. Sampai akhirnya pilihan terburuk pun diambil
oleh Jokowi untuk membubarkan perusahaan tersebut. (suara)