Latest Post

 

SANCAnews.id – Bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di masjid yang dibangun Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, dipastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan sebuah pelanggaran pemilu.

 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers hasil pemeriksaan jajaran Bawaslu Sumenep, Jawa Timur, atas kejadian yang sempat viral di media sosial itu.

 

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

 

Dengan demikian, ditegaskan Bagja, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

 

“Kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak,” sambungnya menegaskan.

 

Anggota Bawaslu RI dua periode ini kemudian merinci, klarifikasi dilakukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang; takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep; takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop.

 

“Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023,” tutup Bagja. (rmol)

 

SANCAnews.id – Ibukota Jakarta telah kembali normal. Alias kemacetan sudah kembali menjadi keseharian warga saat melakukan mobilitas.

 

Setelah sempat turun ke peringkat 46 dunia pada 2021, saat masih dipimpin Anies Baswedan sebagai Gubernur, indeks kemacetan Jakarta pada 2022 kembali naik. Lembaga pemeringkat lalu lintas kota dunia, TomTom International BV, menempatkan Jakarta di peringkat 29.

 

Kemacetan yang semakin parah ini disinyalir karena aktivitas warga ibukota yang kembali normal pascapandemi Covid-19. TomTom mencatat, rata-rata waktu tempuh untuk perjalanan per 10 kilometer di Jakarta mencapai 22 menit 40 detik akibat macet.

 

"Peringkat terakhir yang dirilis TomTom Traffic Index, Jakarta saat ini menempati peringkat 29 kota termacet di dunia setelah tahun sebelumnya di 2021 kita menempati peringkat 46," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (6/4).

 

"Basisnya itu sekarang rata-rata kemacetan kita di 53 persen," sambung Syafrin.

 

TomTom Traffic Index mengukur indeks kemacetan lalu lintas di 389 kota di 56 negara pada 2022, salah satunya Jakarta.

 

Jakarta dan Manila di Filipina merupakan dua kota di Asia Tenggara yang berada di 50 besar indeks kemacetan berdasarkan peringkat TomTom.

 

Namun, indeks di Jakarta masih lebih baik dibandingkan Manila yang berada di peringkat sembilan dengan rata-rata waktu tempuh per 10 kilometer mencapai 27 menit.

 

Pada 2020, indeks kemacetan di Jakarta sempat berapa pada peringkat ke-31 dan membaik pada 2021 pada peringkat ke-46.

 

Syafrin berharap melalui berbagai upaya yang dilakukan nanti dapat menekan angka kemacetan DKI Jakarta. (rmol)


 

Oleh: Marwan Batubara


PENJELASAN Menko Polhukam Mahfud MD pada RDPU dengan Komisi III DPR 29 Maret 2023 mencerahkan sekaligus membuka mata tentang betapa dahsyatnya dugaan korupsi dan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

Namun sebagian elit kekuasaan, termasuk sejumlah fraksi DPR dan pengurus partai, terkesan kurang nyaman dengan “temuan” Mahfud. Rakyat perlu paham masalah dan sekaligus bersikap menuntut dituntaskannya mega skandal dugaan korupsi bernilai Rp 349 triliun. Beberapa hal yang perlu dilakukan diurai berikut ini.

 

Pertama supaya kita fokus mengadvokasi terjadinya dugaan korupsi dan TPPU dengan nilai sangat besar. Jangan terkecoh dengan berbagai upaya pengalihan kasus dengan menyatakan Menko Mahfud melanggar hukum karena membocorkan informasi. Kita tidak boleh terpancing dengan upaya penggiringan isu yang justru akan meloloskan para penjahat dari jerat hukum.

 

Dari RDPU Komisi III DPR terungkap pula tambahan kejahatan pencucian uang Rp 189 triliun terkait impor emas. Hal ini telah dikonfirmasi Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Maka dugaan korupsi dan pencucian uang melibatkan Kemenkeu bernilai Rp 539 triliun. Karena itu rakyat harus fokus menuntut penuntasan megaskandal ini.

 

Kedua, data dan informasi dari Menko Mahfud harus menjadi pegangan yang sangat kredibel bagi rakyat untuk menuntut penuntasan mega skandal. Jangan terkecoh manipulasi informasi dan pencitraan sempit/sektoral, termasuk mengecilkan nilai korupsi terkait ASN Kemenkeu, sehingga penegakan hukum tidak berlanjut.

 

Ketiga, Kemenkeu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai adalah satu paket lembaga yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Penanggung Jawab utama Sri Mulyani. Sejauh ini, tampak Sri Mulyani coba berkelit, dan lari dari tanggung jawab dengan mengatakan tidak mendapatkan laporan yang benar, serta berbagai alasan dan rekayasa informasi lain. Kita mau Menkeu Sri Mulyani, harus diproses hukum. Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden Jokowi juga dituntut bertanggung jawab.

 

Jangan terkecoh dengan pernyataan Menko Mahfud tentang kemampuan dan kredibilitas Menkeu yang terkesan melindungi. Menko Mahfud mengatakan mungkin saja laporan PPATK tidak sampai secara utuh kepada Menkeu. Sehingga dengan begitu Sri Mulyani bisa saja bebas tanggung jawab. Sementara masalah Rp 539 triliun ini tidak jelas ujungnya. Memang bisa saja Mahfud hanya berbasa-basi. Namun, apa pun itu, mega skandal harus diproses hukum.

 

Mahfud menjelaskan keterlibatan Kemenkeu sangat jelas. Pertama transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35,54 triliun. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53,82 triliun. Ketiga transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu Rp 260,53 triliun. Jadi, dari total Rp 349,97 triliun, keterlibatan ASN Kemenkeu sangat jelas terungkap ada di semua lini, dan jumlahnya adalah 491 orang. Maka penanggung jawab utama mega skandal ini adalah Kemenkeu.

 

Keempat, pada RDPU Komisi XI DPR 27 Maret 2023, Sri Mulyani menyatakan dugaan TPPU yang melibatkan pegawai Kemenkeu hanya Rp 3,3 triliun. Padahal dari keterangan Menko Mahfud di atas, nilai uang yang melibatkan ASN Kemenkeu adalah Rp 349 triliun, atau bahkan Rp 539 triliun. Karena laporan Menko Mahfud telah menjadi pegangan kita, maka jelas rakyat tidak boleh terkecoh oleh Menkeu Sri Mulyani. Bahkan rakyat harus segera menggugat Sri Mulyani secara pidana, karena dinilai sengaja melakukan kebohongan publik atau manipulasi info, guna menutupi dan melindungi kejahatan dugaan korupsi.

 

Kelima dipahami lingkungan Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan lembaga-lembaga negara pengelola potensi penerimaan negara dengan nilai sangat besar, ribuan triliun. Sehingga potensi terjadinya moral hazard sangat besar pula. Diyakini moral hazard dengan berbagai modus korupsi telah dan terus berlangsung. Hasilnya sebagian terlihat pada sangat besarnya nilai uang hasil korupsi melalui besarnya nilai uang yang dicuci!

 

Kita paham persekongkolan jahat seputar pajak dan bea cukai bukan saja melibatkan ASN di Kemenkeu, tapi juga melibatkan oknum-oknum di seputar kekuasaan dan pengusaha kapitalis objek pajaknya sendiri. Maka, jika hasil korupsi yang dicuci terkait oknum-oknum Kemkeu nilainya sebesar Rp 539 triliun, tentu saja yang dikorupsi oleh oknum pengusaha oligarkis pasti jauh lebih besar!

 

Oleh sebab itu, seluruh ASN Kemenkeu harus diproses hukum secara seksama, sehingga pengusaha oligarkis tersebut juga ikut terungkap, ditangkap dan dihukum berat.

 

Keenam, terjadinya moral hazard, praktik curang dan manipulasi pajak telah terkonfirmasi pula dengan terus turunnya tax ratio (penerimaan pajak dibanding PDB) Indonesia, khususnya selama pemerintahan Presiden Jokowi. Faktanya nilai rata-rata tax ratio Indonesia dalam 6 hingga 7 tahun terakhir hanya 9,5 persen. Padahal dalam 5 tahun periode ke-2 Presiden SBY, nilai rata-rata tax ratio Indonesia 11,3 persen. Jika dibanding negara-negara ASEAN dengan nilai tax ratio 15 persen, Indonesia termasuk negara dengan tax ratio terendah kedua, hanya unggul dari Myanmar.

 

Terjadinya moral hazard di sektor pajak terkonfirmasi pula oleh laporan ADB pada 2020/2021 yang menyatakan penyebab utama rendahnya tax ratio Indonesia adalah maraknya manipulasi dan pengemplangan pajak. Indonesia termasuk lima negara pengumpul pajak terendah, tax ratio 9,5 persen, di banding 36 negara di Asia-Pasifik yang rata-rata tax rationya 19 persen. Dibanding negara-negara Eropa, rata-rata tax ratio nya di atas 30 persen, maka moral hazard sektor pajak Indonesia semakin terkonfirmasi.

 

Ketujuh, rendahnya penerimaan APBN/negara pasti melibatkan peran oligarki kekuasaan. Kalau sudah oligarki, maka moral hazard bukan saja saat perhitungan pajak atau bea, tetapi juga sejak penyusunan kebijakan, pembuatan aturan, dsb. Dengan demikian seluruh oknum oligarki akan berupaya maksimal untuk menutup mega skandal Rp 539 triliun. Harap dicatat, kita belum mendengar kesungguhan Presiden Jokowi untuk mendorong penuntasan kasus tersebut.

 

Menkeu Sri Mulyani beberapa kali telah memperoleh gelar Finance Minister of the Year for Asia Pacific. Oligarki bisa saja menjadikan status Sri Mulyani sebagai perisai melanggengkan moral hazard seputar pajak. Ada menteri terbaik dan disematkan pula dengan predikat bersih dan kredibel, maka tidak mungkin terjadi moral hazard. Tampaknya “status” ini telah melindungi oligarki menjalankan praktik curang. Mungkin saja Sri Mulyani pun menikmati manfaat materil dan moril dari “status bergengsi” ini. Namun satu hal yang jelas: negara dirugikan dengan penerimaan APBN rendah, tingkat bunga hutang yang tinggi, dan korbannya adalah rakyat!

 

 Dengan uraian di atas sebetulnya kita mengingatkan agar Sri Mulyani jangan dibiarkan terus berkiprah. Saat RDPU Komisi III DPR Menko Mahfud terkesan masih pasang perisai untuk Sri Mulyani. Rakyat jangan tertipu, Sri Mulyani harus bertanggungjawab. Begitu pula Presiden Jokowi, sebagai pemimpin pemerintahan, rakyat menuntut pertanggungjawabannya, dan perlu dimakzulkan.

 

Seperti pernah kami usulkan Webinar 19 Maret 2023 yang lalu, guna menuntaskan kasus, DPR harus menggunakan Hak Angket dan segera membentuk pansus. Memang pada RDPU Komisi III 29 Maret 2023, cukup banyak Anggota DPR yang mengusulkan pembentukan pansus. Namun akibat pengaruh oligarki kekuasaan dan berbagai kepentingan sempit, bisa saja pansus tidak terbentuk. Kami imbau rakyat terus mengadvokasi agar pansus segera terbentuk. Diusulkan nama pansus adalah Kemenkeu Gate. Namun kita ingatkan pula agar barter kasus tidak terjadi: hasil pansus hanya dijadikan alat tukar-menukar berbagai kasus, sehingga selamatlah para terduga koruptor dan rezim oligarkis.

 

Rakyat harus menyadari kejahatan bernilai Rp 539 triliun adalah jumlah yang sangat besar dan terjadi di lingkungan yang sangat vital dan menentukan kelangsungan hidup bangsa Indonesia, yakni Kemenkeu. Diyakini pelakunya adalah oligarki yang terdiri dari oknum-oknum penguasa dan elit partai bekerjasama dengan para kapitalis lokal dan global. Namun kerja sistemik oligarki ini tidak hanya di Kemenkeu, tetapi juga di Kementerian/lembaga negara yang lain. Maka, ibarat puncak gunung es, nilai dugaan korupsi dan perampokan aset negara diyakini bukan sekedar Rp 539 triliun, tetapi ribuan triliun rupiah.

 

Sebagai penutup, Menko Mahfud sudah membuka kotak pandora dugaan korupsi sistemik oligarki di Indonesia. Maka rakyat harus bersatu mendukung Mahfud dan mengadvokasi dituntaskannya mega skandal Rp 539 triliun. Oligarki yang melibatkan elit-elit politik, penguasa dan bisnis pasti berusaha menghambat, bahkan mungkin sejak di parlemen. Rakyat tidak boleh terus jadi pecundang, tetapi harus melawan. Maka tuntutan kita antara lain adalah: tuntaskan mega skandal Rp 539 T, adili Sri Mulyani, makzulkan Jokowi, bentuk Kemenkeu Gate, serta tangkap dan adili para oligarki perampok aset negara.

 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Irres)

 

SANCAnews.id – Aktivis Media Sosial Nicho Silalahi iku mengomentari penahanan Donald Trump, Nicho menghubungkan penahanan Presiden ke-45 Amerika Serikat dengan kondisi di Indonesia.

 

Ia mengatakan, jika orang sekaliber Donald Trump bisa ditangkap dan dijebloskan ke penjara, maka Presiden Joko Widodo juga bisa seperti itu.

 

“Sejarah baru di Amerika seorang Mantan Presiden ditahan, dan tidak menutup kemungkinan @jokowi juga bisa ditahan,” kata Nicho dalam sebuah cuitan di akun twitternya dilansir Rabu (5/4/2024).

 

Menurut Nicho ada banyak faktor yang bikin Jokowi bisa masuk penjara, salah satunya adalah soal dugaan tindak pidana pencucian di Kementerian Keuangan. Menurutnya, jika Jokowi gagal menuntaskan perkara transaksi janggal Rp349 triliun itu, maka peluang dirinya dituntut untuk masuk penjara terbuka lebar.

 

“Jika dia tidak menyelesaikan Skandal 349 triliun di @KemenkeuRI,” ujarnya.

 

Hal lain yang juga bisa menyeret Jokowi ke penjara lanjut Nicho masalah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Dia menyebut apabila mega proyek itu mangkrak di kemudian hari, maka Jokowi bisa diseret ke meja hijau dan tak menuntut kemungkinan nasibnya berakhir di penjara.

 

Selain itu, Nicho juga mengungkit mega proyek lainnya  seperti Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Dia mengatakan proyek ini apa bila diusut secara sungguh-sungguh maka Jokowi jelas sangat rawan terjerat hukum.

 

“Potensi IKN mangkrak yang menghamburkan uang negara, kereta cepat yang awalnya tanpa APBN dll Jika diusut,” pungkasnya. (populis)

 

SANCAnews.id – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, menyoroti kasus 3 Avsec dipecat usai mengawal Habib Bahar bin Smith saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

 

Menurut Mirah, seharusnya ada langkah-langkah yang dilakukan terlebih dahulu oleh pihak Angkasa Pura II, bukan 3 Avsec dipecat begitu saja secara tidak jelas.

 

Ketentuan 3 Avsec dipecat ini bahkan kata Mirah bertabrakan dengan Undang-undang Cipta Kerja saat ini.

 

"Jadi yang pertama, Undang-undang Ketenagakerjaan kita yang nomor 13 tahun 2003, dan sekarang diubah menjadi Undang-undang Cipta Kerja itu nggak berubah terkait dengan pasal PHK."

 

"Jadi PHK yang dimaksud itu, harus ada teguran lisan dulu, panggilan secara patut, dan baru diberikan sanksi SP1 dahulu selama 6 bulan," kata Mirah seperti disitat Youtube Catatan Demokrasi, Rabu 5 April 2023.

 

Usai diberikan SP1, Mirah baru menyebut tahapan selanjutnya baru bisa dilakukan SP2 oleh perusahaan selama 6 bulan berikutnya, dan SP3 untuk menuju ke arah PHK.

 

Adapun PHK yang berkait dengan 3 Avsec dipecat dilakukan jika memenuhi unsur pelanggaran berat. Sementara yang dilakukan 3 petugas Avsec dengan cium tangan Habib Bahar dan melakukan pengawalan dianggap bukan masuk dalam kategori berat.

 

"Apa yang dimaksud dengan pelanggaran berat? Satu pencurian, berkelahi sesama (rekan) kantor, korupsi, narkoba. Sementara meninggalkan pekerjaan itu bukan pelanggaran berat," kata dia.

 

Mirah lantas menyoroti ucapan salah satu Komisaris Angkasa Pura II Fiki Satari yang dianggap bersikap arogan di sosial media. Termasuk soal kasus yang terjadi sepekan setelah peristiwa pengawalan terjadi.

 

"Itu kejadian tanggal 23 Maret, seminggu kemudian baru diproses. Itu luar biasa, ada sentimen agama di situ."

 

"Saya tidak melihat ada ulama, habib di kasus itu. Yang pasti ada ketidakadilan terhadap 3 Avsec dipecat tersebut," katanya. (poskota)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.