Latest Post

 

SANCAnews.id – Aktivis 98 dari berbagai elemen mengadakan Diskusi Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 yang mengangkat tema Dampak Penundaan Pemilu Terhadap Hukum, Ekonomi, Sosial, Dan Kebudayaan.

 

Diskusi digelar di Mako Coffee, Jakarta Selatan Rabu, (05/04/2023), menghadirkan 5 pembicara yang tampil cukup bernas dalam memaparkan kondisi terakhir nasional Indonesia.

 

Niko Adrian, Forkot membedah dari sisi hukum bila pemilu ditunda. Menurutnya, konstitusi dan aturan hukum dibawahnya telah mengatur proses demokrasi Indonesia secara reguler harus berjalan.

 

“Amandemen UUD 45 pasal 22 e ayat 1 pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Termasuk dalam UU Nomor 7 tentang Pemilu,” tegas Niko.

 

Niko menambahkan bahwa pendukung penundaan pemilu menyatakan sebelumnya ada preseden penundaan Pemilu, yang diatur dalam TAP MPR. Namun faktanya, 1977 bukan penundaan karena memang belum diatur Pemilu adalah 5 tahun sekali.

 

“Justru TAP MPR 1998 membuat percepatan Pemilu 1999. MPR saat ini tidak dapat membuat TAP lagi karena tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara,” jelas Niko

 

Satu-satunya alasan untuk penundaan pemilu, lanjut Niko, adalah jika ada kondisi kerusuhan atau bencana alam atau SOB. "Ini yang harus kita waspadai bersama agar kerusuhanbisa dicegah, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pemilu."

 

Sementara itu, Ubedillah Badrun dari FKSMJ menyatakan bahwa dampak yang ditimbulkan dari penundaan pemilu akan munculkan ketegangan sosial.

 

“Harapan rakyat akan perbaikan pemimpin baru dimatikan oleh penundaan Pemilu. Disharmoni antar warga akan menjadi manifest sebagai konflik sosial. Saat terjadi amok konflik sosial dll maka secara tidak langsung membuka karpet merah hadirnya kembali Tentara di pucuk pimpinan nasional,” papar Ubedillah.

 

Sementara Uchok Sky Khadafi Famred menyatakan bahwa negara saat ini sedang krisis finansial, sehingga bisa menjadi alasan untuk dilakukan penundaan pemilu.

 

“Cadangan devisa negara kita saat ini sedang mengalami krisis, dimana hanya memiliki cadangan 100 T. Dan ini akan sangat berpotensi terjadinya krisis finansial yang berdampak pada krisis politik,” jelas Uchok.

 

Sementara itu, Satyo Purwanto FIS mengatakan bahwa aktor-aktor politik yang masih menggaungkan tentang penundaan Pemilu menunjukkan bahwa mereka ada dalam satu orkestra.

 

“Sehingga kita bisa melihatnya bahwa penundaan pemilu adalah bagian dari strategi rezim untuk bertahan dalam kekuasaannya,” ujarnya, yang menilai  rezim sekarang adalah rezim gemar bikin Perppu. Semua yang dianggap mengganggu kekuasaan politik rezim, pasti diterbitkan perpu.

 

“Seperti KPK, Corona, Ciptaker. Dikhawatirkan akan muncul tiba-tiba perppu penundaan Pemilu,” papar Komeng.

 

Dandhi Mahendra, FKSMJ menelisik dampak terhadap budaya ketika pemilu ditunda. Dimana saat ini secara budaya, bangsa ini telah mengalami kemerosotan.

 

Dari 5 pembicara semua bersepakat bahwa kerusakan yang dihasilkan dari rezim saat ini sudah paripurna, sehingga Aktivis 98 harus dapat memberikan solusi yang dapat diterima rakyat sehingga perubahan sejati bisa terwujud. (poskota)

 

 

SANCAnews.id – Sejumlah 2.100 personel disiagakan untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi mahasiswa dari berbagai kampus, di depan Gedung DPR RI, pada Kamis (6/4/2023).

 

Rencananya mahasiswa yang tergabung dari beberapa kampus ini, bakal melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

 

"Sementara ada 2.100 personil kita siapkan khusus di DPR aja," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Kamis (6/4/2023).

 

Komarudin meminta koordinator lapangan untuk selalu menjaga massa aksi agar tidak terprovokasi dengan aksi provokatif dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

Ia menegaskan, aksi penyampaian pendapat jangan sampai ditunggangi pihak-pihak yang hanya ingin membuat kekacauan.

 

"Korlap tentunya harus bertanggung jawab terhadap anggota kelompok yang dipimpinnya, harus menastikan, harus terbebas dari kelompok-kelompok ataupun penyusup yang memang selalu dijadikan kambing hitam berakhirnya unjuk rasa tidak tertib, dengan alasan katanya ada provokator," kata Komarudin.

 

"Dipastikan betul tiap-tiap kelompok itu siapa yang tau teman-temannnya atau orang-orangnya ya silahkan. Ya kalo misalkan ada yang penyusup atau gimana, laporkan aja terhadap kita, karena kita ada disana," katanya.

 

Komarudin juga menyebut hingga sejauh ini, pihaknya belum memberlakukan pengalihan arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, atau depan Gedung DPR RI. Pengalihan arus bakal dilakukan secara kondisional.

 

Komarudin juga mengatakan, jika aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hanya berjumlah sekitar 1.000 orang, semestinya tidak sampai menutup ruas jalan.

 

Namun hal itu bagaimana koordinator aksi di lapangan mengatur massa.

 

"Sementara normal ya, kita lihat situasional, sementara normal saja, kalau untuk dihalaman DPR RI sendiri untuk jumlah massa sekitar sampe dengan 1.000 orang itu gaperlu ada pengalihan sebnarnya, ini juga bagaimana para korlap bisa mengatur sehingga bisa berbagi tempat." (suara)


SANCAnews.id – Pegiat media sosial Eko Jhones menyoroti pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang Rp300 ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur.

 

Menurut dia, asal pelakunya bukan Anies maka tidak akan dianggap pelanggaran oleh Bawaslu. Hal itu disampaikan Eko Jhones dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 6 April 2023.

 

"Bagi-bagi amplop ada nama dan gambar partainya gak dianggap pelanggaran kalau yang cuma datang salaman dianggap pelanggaran," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.

 

"Oh yang penting pelakunya bkn Anies gak disebut pelanggaran," pungkasnya.

 

Bagi-bagi amplop ada nama dan gambar partainya gak dianggap pelanggaran kalau yang cuma datang salaman dianggap pelanggaran.

 

Oh yg penting pelakunya bkn Anies gak disebut pelanggaran

 

— Eko Jhones (@ekojhones77) April 6, 2023

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial video pembagian amplop berwarna merah dengan lambang partai khas PDIP di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur. Dalam unggahan lain, berupa foto amplop yang berisikan dua lembar Rp100.000 dan dua lembar Rp50.000.

 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya telah menugaskan Bawaslu Sumenep untuk menelusuri kejadian tersebut. Sebab, pada dasarnya Bawaslu tidak memperbolehkan politik praktis di tempat ibadah.

 

"Sekarang teman-teman Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya, ini kan dugaannya sehingga kita harapkan bisa ditindak lanjuti ke depan," kata Bagja, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

 

"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah tidak boleh. Tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," sambungnya. (*)



 

SANCAnews.id – Bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di masjid yang dibangun Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, dipastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan sebuah pelanggaran pemilu.

 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers hasil pemeriksaan jajaran Bawaslu Sumenep, Jawa Timur, atas kejadian yang sempat viral di media sosial itu.

 

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

 

Dengan demikian, ditegaskan Bagja, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

 

“Kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak,” sambungnya menegaskan.

 

Anggota Bawaslu RI dua periode ini kemudian merinci, klarifikasi dilakukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang; takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep; takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop.

 

“Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023,” tutup Bagja. (rmol)

 

SANCAnews.id – Ibukota Jakarta telah kembali normal. Alias kemacetan sudah kembali menjadi keseharian warga saat melakukan mobilitas.

 

Setelah sempat turun ke peringkat 46 dunia pada 2021, saat masih dipimpin Anies Baswedan sebagai Gubernur, indeks kemacetan Jakarta pada 2022 kembali naik. Lembaga pemeringkat lalu lintas kota dunia, TomTom International BV, menempatkan Jakarta di peringkat 29.

 

Kemacetan yang semakin parah ini disinyalir karena aktivitas warga ibukota yang kembali normal pascapandemi Covid-19. TomTom mencatat, rata-rata waktu tempuh untuk perjalanan per 10 kilometer di Jakarta mencapai 22 menit 40 detik akibat macet.

 

"Peringkat terakhir yang dirilis TomTom Traffic Index, Jakarta saat ini menempati peringkat 29 kota termacet di dunia setelah tahun sebelumnya di 2021 kita menempati peringkat 46," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (6/4).

 

"Basisnya itu sekarang rata-rata kemacetan kita di 53 persen," sambung Syafrin.

 

TomTom Traffic Index mengukur indeks kemacetan lalu lintas di 389 kota di 56 negara pada 2022, salah satunya Jakarta.

 

Jakarta dan Manila di Filipina merupakan dua kota di Asia Tenggara yang berada di 50 besar indeks kemacetan berdasarkan peringkat TomTom.

 

Namun, indeks di Jakarta masih lebih baik dibandingkan Manila yang berada di peringkat sembilan dengan rata-rata waktu tempuh per 10 kilometer mencapai 27 menit.

 

Pada 2020, indeks kemacetan di Jakarta sempat berapa pada peringkat ke-31 dan membaik pada 2021 pada peringkat ke-46.

 

Syafrin berharap melalui berbagai upaya yang dilakukan nanti dapat menekan angka kemacetan DKI Jakarta. (rmol)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.