Latest Post

 

SANCAnews.id – Heboh pengakuan bandar narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang ditangkap polisi lalu kemudian dilepas karena telah membayar Rp 10 Juta. Bandar narkoba yang diketahui bernama Jibe itu mengaku ditangkap polisi yang bertugas di Polda Sulsel.

 

Menurut informasi, penangkapan barang haram itu dilakukan oleh polisi yang mengaku dari Polda Sulsel di Jalan Sungai Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Rabu 28 Maret 2023 lalu. Namun selang beberapa hari, bandar narkoba bernama Jibe itu kemudian dilepas setelah negosiasi dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum.

 

Ketua RT di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Ilham mengatakan, bahwa bandar narkoba bernama Jibe itu merupakan warganya yang dilepas polisi sehari setelah ditangkap.

 

"Benar, dia memang warga saya. Dia ditangkap polisi tapi sehari setelah ditangkap dilepas itu Jibe," kata Ilham kepada wartawan, Sabtu 1 Maret 2023.

 

Ilham menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Jibe dilakukan langsung oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Saat penangkapan, kata Ilham, disaksikan banyak warga bahkan salah seorang anggota Polsek Ajangale sempat turun tangan mau menolong Jibe yang berteriak minta tolong. Sabu-sabu hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah. Photo : ANTARA/ Akhmad Nazaruddin Lathif.

 

Namun belakangan Anggota Polsek Ajangale itu mundur karena telah mengetahui jika benar itu merupakan anggota dari Polda.

 

"Jadi saat itu saya sama anggota Polsek juga melihat Jibe ditangkap. Sempat mau ditolong sama Anggota Polsek karena Jibe teriak minta tolong terus, polisi dari Polda itu pakaian preman. Tapi pas mau ditolong ternyata betul, yang amankan Jibe adalah polisi dari Polda (Sulsel). Jadi anggota Polsek ini mundur," ungkapnya.

 

Sehari setelah ditangkap, Ilham menyebut jika dirinya tiba-tiba ditelepon oleh Jibe dan meminta agar segera dijemput di wilayah Pakkae. Disitu, Jibe telah menunggu bersama polisi berpakaian preman dipinggir jalan.

 

Ilham mengaku diperlihatkan barang bukti milik Jibe, kemudian para polisi itu membebaskan Jibe dan menyuruhnya pulang bersama.

 

"Jadi sehari setelah ditangkap saya kaget Jibe tiba-tiba nelpon mau dijemput. Karena saya pikir ini warga saya makanya saya kesana dan ketemu dengan Jibe sama polisi itu di pinggir jalan. Di situ, saya diperlihatkan satu saset sabu barang buktinya Jibe. Kemudian Jibe disuruh pulang bersama saya," katanya.

 

Setelah itu, Jibe pun diinterogasi oleh Ilham. Dari pengakuan Jibe, Ia berhasil bebas setelah membayar Rp 10 juta kepada oknum polisi tersebut. 

 

"Dari pengakuan Jibe ada Rp10 juta dia bayar ke polisi itu. Waktu saya jemput polisi sempat bilang terima kasih atas kerja samanya. Disitu polisi saya lihat ada 2 mobil," ungkap Ilham.

 

Menanggapi kejadian itu, Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui pasti kasus tersebut. Dia mengaku akan segera mendalami adanya informasi yang beredar.

 

"Infonya kami masih dalami," singkatnya.


Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Yudhit Dwi Prasetno mengaku belum tahu adanya atas kejadian tersebut. Selama ini dirinya belum pernah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan  di wilayah yang disebutkan. 

 

"Belum ada giat di wilayah itu. Anggota sudah saya monitor mereka tidak pernah melakukan penangkapan di Ajangale sesuai waktu yang disebutkan itu," singkat Yudhit. (viva)

 

SANCAnews.id – Jaksa mengatakan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, merasa kesal hingga menggelengkan kepala saat mengetahui nama baiknya dicemarkan oleh Haris Azhar dan Fatia.

 

Hal itu diterangkan jaksa dalam berkas dakwaan Haris yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).

 

Dijelaskan jaksa, Luhut awalnya mengetahui pernyataan Haris dan Fatia itu melalui salah satu stafnya melalui sebuah video di YouTube. Usai menonton video tersebut, Luhut mengaku kecewa dan merasa nama baik dan kehormatannya diserang.

 

"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'Ini keterlaluan', kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," kata jaksa membacakan dakwaan.

 

Dalam dakwaan, disebutkan jika Luhut merasa keberatan dirinya disebut sebagai 'lord'. Sebab, kata jaksa, lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung.

 

Jaksa menyebut Luhut sempat melayangkan somasi dua kali kepada Haris dan Fatia. Namun, keduanya sama sekali tidak pernah menanggapi somasi tersebut. Alhasil, Luhut mempidanakan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

 

Dakwaan

Sebagai informasi, jaksa mendakwa Haris Azhar dengan pasal perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terkait perkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Haris didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Jaksa mengatakan Haris telah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

 

Selain itu, Jaksa menjelaskan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers. Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

 

Hal utama yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

 

Dalam video tersebut, duduk sebagai narasumber adalah Fatiah Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan ketiga orang tersebut memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut. (suara)

 

SANCAnews.id – Direktur Lokataru Haris Azhar merasa dakwaan Jaksa kepada dirinya yang dianggap mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan banyak yang tidak sesuai fakta dan bukti dalam proses penyidikan.

 

"Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah itu," kata Haris usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

 

Namun saat dikulik fakta yang tidak sesuai seperti apa, mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu enggan membeberkan.

 

"Nantilah, rahasia dagang itu. Itu nanti muncul di pembelaan kami dua minggu lagi," sambung Haris.

 

Dalam pemaparannya, Jaksa menyebut Haris Azhar membawa-bawa nama Luhut Binsar Pandjaitan untuk menaik perhatian dan mengelabui masyarakat.

 

"Yang begitu-begitu lah saya anggap itu dakwaan yang cenderung memfitnah saya, saya justru yang sekarang difitnah," kata Haris menanggapi.

 

Kasus ini berawal dari adanya Laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang mempersoalkan rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

 

Dalam sidang ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti duduk sebagai terdakwa. Namun keduanya diadili secara terpisah. (rmol)

 

SANCAnews.id – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menuduh Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai penjahat perang. itu dinilai mereka lantaran TNI dan Polri dianggap melakukan penyerangan secara masif kepada warga asli Papua.

 

Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan kalau TNI dan Polri melakukan operasi militer ke area perkampungan serta perkebunan warga di Papua Barat. Mereka juga diklaim telah membakar rumah penduduk asli Papua.

 

"Melihat kejahatan militer dan polisi Indonesia ini, maka hari ini kami umumkan bahwa Presiden Indonesia Joko Widodo adalah penjahat perang, yang mana terang-terangan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua," kata Sambom melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/3/2023).

 

Kemudian, Sebby juga melaporkan kalau TNI dan Polri mengklaim telah membunuh anggota TPNPB-OPM. Namun hal tersebut dibantah oleh mereka. Mereka justru menegaskan kalau yang dibunuh oleh TNI dan Polri ialah warga asli Papua.

 

"Tetapi klaim mereka itu tidak benar dan pimpinan militer dan polisi Indonesia di Papua melakukan pembohong publik melalui media massa di Indonesia," tuturnya.

 

Oleh sebab itu, TPNPB-OPM menuntut Jokowi untuk bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan TNI dan Polri.

 

"Hal ini kami berani memberikan fakta kebenaran di pengadilan criminal internasional atas kejahatan Presiden Indonesia Joko Widodo, karena Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan instruksi kepada militer dan polisi Indonesia untuk melakukan genocide di Papua terhadap orang asli Papua dan hal ini fakta yang terjadi di Papua." (suara)

 

SANCAnews.id – Satu anggota TNI berinisial Pratu H tewas tertembak kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Nduga, Papua Pegunungan, pada Senin (3/4/2023).

 

Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI J.O. Sembiring menyebut Pratu H tewas saat kontak tembak dengan kelompok TPNPB-OPM sekitar pukul 09.40 WIT.

 

"Terjadi kontak tembak antara gerombolan KST dengan Prajurit Pos Yal Satgas Yonif R 321/GT/13/1 Kostrad mengakibatkan satu prajurit TNI tertembak dan meninggal dunia atas nama Pratu H di Pos Yal Distrik Yal Kabupaten Nduga," kata Sembiring kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

 

Sembiring menjelaskan sejumlah anggota masih bersiaga di sekitar lokasi. Hal ini dikemukakan untuk mengantisipasi adanya aksi serangan susulan.

 

"Saat ini prajurit Pos Yal Satgas Yonif R 321/GT/13/1 Kostrad melakukan siaga mengantisipasi aksi susulan dari pihak gerombolan KST," katanya.

 

Sedangkan jenazah Pratu H, lanjut Sembiring, telah dievakuasi ke RSUD Timika. Rencanya, Selasa, 4 April 2023 besok jenazah akan diterbangkan ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

"Besok jenazah Pratu H akan diterbangkan menuju keluarga di kampung halamannya di Sumbawa," tandasnya. (suara)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.