Latest Post

 

SANCAnews.id – Menteri BUMN Erick Thohir menjadi salah satu tokoh di Nahdlatul Ulama (NU) terkuat dalam bursa calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

 

Dikatakan pegiat media sosial politik Mazdjo Pray, pandangan itu setelah melihat hasil survei terbaru dari Indo Barometer. Di mana Erick Thohir berhasil mengungguli kader NU lainnya yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

 

Erick yang merupakan anggota Kehormatan Banser NU menempati posisi pertama dengan elektabilitas sebesar 22,9 persen sedangkan Khofifah 15,8 persen dan Cak Imin 6,7 persen.

 

“Hal ini tidak mengejutkan karena Erick Thohir (sering) menyambangi Nahdliyin di pesantren bahkan di pelosok. Bahkan juga ada program-program yang dibuat Erick Thohir untuk memajukan pesantren,” ujar Mazdjo Pray di kanal Youtube 2045 Tv, dikuti Kamis (30/3).

 

Sebagai kader NU, Erick Thohir memang cukup melekat di hati Nahdliyin. Dia berhasil menyelenggarakan rangkaian acara peringatan 1 abad NU sebagai Ketua Pengarah Panitia.

 

Erick juga berkontribusi meningkatkan kemandirian NU. Dia berkomitmen merealisasikan 250 Badan Usaha Milik NU (BUMNU) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk juga program Santripreneur, Pesantrenpreneur, Santri Makmur, Talenta Wirausaha BSI dan Pertashop khusus Pesantren untuk kesejahteraan santri.

 

Maka dari itu, Mazdjo Pray mengatakan, Erick bisa menjadi kuda hitam yang muncul dalam bursa Pilpres 2024 dan mampu mengungguli nama-nama lama di peta perpolitikan Indonesia. (rmol)

 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengundang Timnas U-20 Indonesia ke Istana Kepresidenan setelah skuad berjuluk Garuda Nusantara itu batal tampil di Piala Dunia U-20 2023.

 

Rencana Presiden mengundang Hokky Caraka dkk itu diungkapkan Ketua Umum PSSI Erick Thohir selepas menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/3/2023), untuk melaporkan hasil pertemuan dengan Presiden FIFA Gianni Infantino di Doha, Qatar, Rabu (29/3/2023).

 

"Disampaikan tadi Presiden juga akan mengundang Timnas U-20 dalam satu atau dua hari ini. Tentu mekanisme dari Istana yang akan melakukan itu," kata Erick dalam keterangan pers di Kantor Presiden selepas pertemuan.

 

Kendati demikian, Erick tidak menjelaskan lebih lanjut tujuan Presiden mengundang Timnas U-20, apakah untuk menyemangati atau meminta maaf atas pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia.

 

Erick menyatakan Presiden Jokowi sudah memiliki solusi sebagai upaya pemerintah memfasilitasi talenta muda sepak bola Indonesia meskipun kesempatan mereka tampil di Piala Dunia U-20 raib begitu saja. Untuk itu Erick menyatakan akan mengikuti instruksi dari solusi yang disiapkan Presiden Jokowi.

 

"Tentu saya bilang, 'Bapak, saya ikut saja.' Ini pemerintah yang harus hadir," ujarnya.

 

Indonesia secara resmi dicoret sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 melalui pengumuman yang disampaikan FIFA pada Rabu (29/3/2023) malam WIB.

 

Pencabutan status tuan rumah praktis membuat Timnas Indonesia U-20 juga batal tampil dalam Piala Dunia U-20 mengingat mereka juga gagal memperoleh tiket putaran final setelah tidak mampu mencapai empat besar Piala Asia U-20 2023.

 

Sebelumnya, Timnas Indonesia U-20 juga sudah ditemui langsung oleh Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali pada Kamis (30/3/2023). (beritasatu)

 

SANCAnews.id – Polda Sumbar mengamankan TI pemilik akun Twitter @bob_ichsan yang mengunggah video Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbadan istri Firaun, Ratu Nefertiti. Setelah diamankan, TI yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara, meminta maaf.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistyawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan hanya melakukan kesalahan ringan. Polda Sumbar hanya menerapkan wajib lapor kepada TI.

 

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan hanya melakukan kesalahan ringan dan hanya diperintahkan untuk meminta maaf," kata Kombes Dwi, Jumat (31/3/2023) dikutip dari Antara.

 

Kabid Humas mengatakan TI tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. "Untuk wajib lapor seminggu satu kali," ucapnya.

 

Sebelumnya, video yang diunggah TI merupakan potongan film Nefertiti, Queen of the Nile. Video berdurasi 38 detik itu menampilkan wajah Presiden Jokowi di setiap pemeran perempuan dalam film tersebut.

 

Salah satu cuplikan menampilkan wajah Jokowi ditempelkan ke badan perempuan yang berpakaian tidak sopan.

 

"The Queen Nefertoto membuat rakyat Konoha terhipnotis dengan kecantikannya," tulis keterangan dalam unggahan @bob_ichsan. Video itu saat ini sudah tidak bisa diakses, sementara akun Twitter milik TI @bob_ichsan juga sudah menghilang. (beritasatu)

 

SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menemukan 868.545 pemilih meninggal dunia. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh dengan menggunakan metode sampling untuk mencocokkan hasil dan penelitian (coking).

 

Diketahui, proses coklit yang dilakukan jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (partalih) KPU RI ini telah berlangsung sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

 

Lolly menyebut pemilih yang sudah meninggal masuk dalam kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 

"Jumlah pemilih yang meninggal berada di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau dan Nusa Tenggara Timur," ucap Lolly, Rabu (29/3/2023).

 

Selain itu, tak hanya pemilih yang sudah meninggal dinyatakan pemilih TMS, Bawaslu juga menemukan tujuh kategori lainnya.

 

Kategori TMS pemilu lainnya di antaranya pemilih salah penempatan, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih prajurit TNI, dan pemilu anggota Polri.

 

Delapan kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023.

 

"Kerawanan tersebut yakni berkaitan dengan kegandaan, data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti, hingga KPU yang tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu dan ihwal KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit, serta rekapitulasi," ungkapnya.

 

"Penyampaian hasil coklit melalui sistem tidak valid, PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel," tambah Lolly.

 

Sebagai informasi, sejak 28 Februari sampai 29 Maret 2023, PPS dibantu oleh pantarlih menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). Sementara itu, penyusunan DPC dimulai pada Kamis (30/3/2023) besok.

 

Sebelumnya, Lolly mengingatkan jajaran pengawas pemilu untuk mewaspadai adanya potensi pemilih ganda.

 

Hal ini didasari oleh hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) sebelumnya yang telah dilakukan jajaran Bawaslu daerah.

 

Menurut Lolly, berdasarkan hasil pengawasan coklit melalui alat kerja A3.DP-3, dari 16.683.903 pemilih yang diuji petik, ada tren Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih masuk ke dalam daftar pemilih.

 

Berdasarkan angka tersebut, dia mengungkap trend yang paling banyak ditemukan adalah pemilih yang salah penempatan TPS.

 

"Potensi pemilih ganda menjadi salah satu fokus pengawasan kita. Maka sahabatku sekalian tetep perkuat soliditas, jangan kendor pastikan kita punya hal sama untuk melakukan analisis DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang sedang berjalan," ucap Lolly, Senin (27/3/2023).

 

Terkait alat kerja pengawasan DPS, Lolly mengakui Bawaslu masih belum diberi akses ke dalam Sistem Daftar Pemilih (Si Dalih) oleh KPU.

 

Meski demikian, dia akan tetap mengupayakan untuk mendapat akses Sidalih dengan berbagai cara.

 

"Akses sidalih sangat penting untuk kinerja Bawaslu. Kita sudah bersurat tapi sampai hari ini belum menemukan titik terang. Kalau surat kedua belum diberikan oleh KPU, kita akan menempuh upaya lain," imbuhnya.

 

Lolly berharap seluruh jajaran Bawaslu semakin solid dan tetap menggemakan pengawasan partisipatif karena menurutnya upaya dalam meningkatkan pengawasan partisipatif mulai menunjukkan trend ke arah positif.

 

Lolly juga menegaskan seluruh jajaran untuk lebih teliti dalam melakukan pengisian alat kerja.

 

Dia mengatakan, kesalahan pengisian alat kerja dapat berdampak buruk pada kerja pengawasan karena memungkinkan terjadinya data yang tidak sinkron.

 

"Ke depan, saya minta untuk memastikan alat kerja dipahami oleh provinsi. Kalau alat kerja saja kita tidak paham, nanti kita bisa ngawur dalam memberikan data," tandasnya. (wartakota)

 

SANCAnews.id – Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penilapan dan peredaran barang bukti sabu. Setelah menjalani sidang tuntutan itu, Teddy Minahasa sempat menebar senyum sembari melambaikan tangan kepada para pengunjung sidang usai dituntut hukuman mati oleh jaksa.

 

Segera setelah majelis hakim menutup sidang, Teddy berdiri dan menghampiri meja tim penasihat hukumnya. Dia bersalaman dan terlihat berbicara bersama tim yang dipimpin Hotman Paris Hutapea itu.

 

Kemudian, Teddy menoleh ke arah para pengunjung sidang dan melambaikan tangan sambil tersenyum. Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tegas jaksa.

 

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

 

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

 

Selain Teddy dan Dody, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, diantaranya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

 

Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.