SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia
menemukan 868.545 pemilih meninggal dunia. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty
mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh dengan menggunakan metode sampling
untuk mencocokkan hasil dan penelitian (coking).
Diketahui, proses coklit yang
dilakukan jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (partalih) KPU RI ini telah
berlangsung sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Lolly menyebut pemilih yang sudah
meninggal masuk dalam kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Jumlah pemilih yang
meninggal berada di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau dan Nusa
Tenggara Timur," ucap Lolly, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, tak hanya pemilih
yang sudah meninggal dinyatakan pemilih TMS, Bawaslu juga menemukan tujuh
kategori lainnya.
Kategori TMS pemilu lainnya di
antaranya pemilih salah penempatan, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah
domisili, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih
prajurit TNI, dan pemilu anggota Polri.
Delapan kategori TMS ini menjadi
peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara
(DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023.
"Kerawanan tersebut yakni
berkaitan dengan kegandaan, data pemilih yang telah pindah domisili ke lain
wilayah, saran perbaikan pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti, hingga KPU yang
tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu dan ihwal KPU sesuai
tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit,
serta rekapitulasi," ungkapnya.
"Penyampaian hasil coklit
melalui sistem tidak valid, PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak
representatif dan tidak aksesibel," tambah Lolly.
Sebagai informasi, sejak 28
Februari sampai 29 Maret 2023, PPS dibantu oleh pantarlih menyusun daftar pemilih
hasil pemutakhiran (DPHP). Sementara itu, penyusunan DPC dimulai pada Kamis
(30/3/2023) besok.
Sebelumnya, Lolly mengingatkan
jajaran pengawas pemilu untuk mewaspadai adanya potensi pemilih ganda.
Hal ini didasari oleh hasil
pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) sebelumnya yang telah dilakukan
jajaran Bawaslu daerah.
Menurut Lolly, berdasarkan hasil
pengawasan coklit melalui alat kerja A3.DP-3, dari 16.683.903 pemilih yang
diuji petik, ada tren Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih masuk ke dalam
daftar pemilih.
Berdasarkan angka tersebut, dia
mengungkap trend yang paling banyak ditemukan adalah pemilih yang salah
penempatan TPS.
"Potensi pemilih ganda
menjadi salah satu fokus pengawasan kita. Maka sahabatku sekalian tetep perkuat
soliditas, jangan kendor pastikan kita punya hal sama untuk melakukan analisis
DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang sedang berjalan," ucap Lolly, Senin
(27/3/2023).
Terkait alat kerja pengawasan
DPS, Lolly mengakui Bawaslu masih belum diberi akses ke dalam Sistem Daftar
Pemilih (Si Dalih) oleh KPU.
Meski demikian, dia akan tetap
mengupayakan untuk mendapat akses Sidalih dengan berbagai cara.
"Akses sidalih sangat
penting untuk kinerja Bawaslu. Kita sudah bersurat tapi sampai hari ini belum
menemukan titik terang. Kalau surat kedua belum diberikan oleh KPU, kita akan
menempuh upaya lain," imbuhnya.
Lolly berharap seluruh jajaran
Bawaslu semakin solid dan tetap menggemakan pengawasan partisipatif karena
menurutnya upaya dalam meningkatkan pengawasan partisipatif mulai menunjukkan
trend ke arah positif.
Lolly juga menegaskan seluruh
jajaran untuk lebih teliti dalam melakukan pengisian alat kerja.
Dia mengatakan, kesalahan
pengisian alat kerja dapat berdampak buruk pada kerja pengawasan karena
memungkinkan terjadinya data yang tidak sinkron.
"Ke depan, saya minta untuk
memastikan alat kerja dipahami oleh provinsi. Kalau alat kerja saja kita tidak
paham, nanti kita bisa ngawur dalam memberikan data," tandasnya. (wartakota)