PDIP Bagikan Amplop di Masjid, Loyalis Anies Bereaksi Keras: Jangan Gunakan Rumah Ibadah untuk Kampanye!
SANCAnews.id – Loyalis Anies Baswedan,
Andi Sinulingga bereaksi keras dengan beredarnya video bagi-bagi amplop merah
berlogo PDIP di sebuah masjid.
Dia menyenggol
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengusut video bagi-bagi amplop merah
berlogo PDIP di rumah ibadah tersebut.
Video bagi-bagi
amplop itu diunggah oleh akun @Aiek_Speechless. Dalam video itu, tampak seorang
pria membagikan amplop warna merah berlogo PDIP kepada para jamaah salat.
Amplop tersebut
berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu dengan total Rp300 ribu. Amplop merah itu
menampilkan wajah Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah bersama Ketua DPC
PDIP Sumenep Achmad Fauzi.
Peristiwa
bagi-bagi amplop itu diduga terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Netizen
@Aiek_Speechless pun mempertanyakan maksud pembagian amplop tersebut. Padahal
ada larangan dari Bawaslu agar tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat
berpolitik.
“Katanya Masjid
tak boleh buat kegiatan POLITIK ?! Lalu, yg dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa
namanya ?! Bagi?2; amplop merah simbol PDIP isi Rp 300ribu,” ujar pemilik akun.
Menanggapi
video bagi-bagi amplop tersebut, Andi mempertanyakan pernyataan Bawaslu bahwa
rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye politik praktis.
“Jangan gunakan
rumah ibadah untuk kampanye politik praktis, Bukan begitu maksudnya
@bawaslu_RI??” ujar Andi dikutip dari akun Twitter pribadi pada Minggu
(26/3/2023).
Jangan gunakan
rumah ibadah untuk kampanye politik praktis, Bukan begitu maksudnya
@bawaslu_RI?? https://t.co/nuqdeZdlrF
— Andi
Sinulingga (@AndiSinulingga) March 26, 2023
Sebelumnya,
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan larangan berkampanye di rumah
ibadah.
Hal itu sesuai
dengan amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal
280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah
ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai
atribut kampanye pemilu.
"Jika
peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut
kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat
ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya,
(peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu
peserta pemilu saja," ujar Lolly pada Jumat (17/3). (populis)