SANCAnews.id – Pengamat kebijakan
publik Gigin Praginanto menyoroti terkait Partai Demokrat yang heran dengan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lantaran mengkaji dugaan pelanggaran
deklarasi piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung bakal capres
2024 Anies Baswedan.
Sebab, menurut
Demokrat, Bawaslu kerap menyoroti pendukung Anies dan diam saja dengan pihak
tertentu.
Hal tersebut
ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam
cuitannya, Gigin Praginanto menyinggung Bawaslu yang sering menyoroti Anies
Baswedan.
Gigin
Praginanto pun menegaskan bahwa adanya gejala dari Bawaslu yang mencari
kesalahan Anies berujung melakukan diskualifikasi.
"Bawaslu
sebaiknya diganti dengan Bawasnies karena cuma mengurusi Anies. Gejalanya makin
jelas, lembaga ini pula nanti yang akan mencari-cari alasan untuk melakukan
diskualifikasi terhadap Anies," tutur Gigin Praginanto dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Senin (27/3).
Sementara itu,
keheranan dari Partai Demokrat pada Bawaslu itu diungkapkan oleh Wasekjen
Demokrat Jansen Sitindaon.
Ia menegaskan
bahwa dari sudut pandang partai pengusung Anies Baswedan, pernyataan Bawaslu di
akhir-akhir ini terkesan makin tidak adil.
"Apa lagi
ini ya? Pelanggaran apa yang mau dikaji Bawaslu? Mohon maaf untuk mengatakan,
lama-lama kami lihat dari sudut pandang kami partai-partai yang mengusung
bacapres Anies Baswedan, semakin tidak tepat dan tidak adil saja
pernyataan-pernyataan Bawaslu akhir-akhir ini," papar Jansen.
"Seakan-akan
kita saja yang terus disorot Bawaslu dengan berbagai pernyataannya. Ada menteri
masih menjabat, Gubernur aktif keliling kemana-mana, presiden ngendorse calon
tertentu dan lain-lain, Bawaslu kami lihat anteng-diam aja. Ini malah nyoroti Anies
terus yang sudah manusia bebas," tambahnya.
Piagam
deklarasi Koalisi Perubahan, menurut Jansen, dalam konteks dan dalam rangka
rencana penggunaan hak yang diatur konstitusi, agar mencukupi syarat 20 persen
sebagaimana diatur UU. Sebab jika mengusung sendiri-sendiri tidak cukup.
"Terus apa
yang salah dengan itu? Apa yang dilanggar? Masa buat piagam kerjasama akan
mengusung calon presiden tertentu dan mengumumkannya ke publik jadi
pelanggaran? Kalau untuk partai yang kurang dari 20 persen ya memang harus kerja
sama dengan yang lain, dan sesuai bunyi kontitusi mereka disebut gabungan atau
koalisi," tuturnya.
Selain itu,
Jansen juga menilai bahwa Bawaslu justru yang bisa melanggar karena pernyataan
yang potensi polemik. Karena keluarnya pernyataan 'kami akan mengkaji
pelanggarannya'.
"Karena
apa yang kami lakukan ini dijamin konstitusi. Untuk itu kami meminta agar Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengawasi juga setiap pernyataan Bawaslu
dalam hal ini. Karena ini kan ruang publik, dilihat dan dibaca semua orang.
Agar ke depan lebih hati-hati dan tidak sembarangan buat pernyataan,"
imbuhnya.
Sebelumnya,
Partai NasDem, PKS, dan Demokrat resmi mendeklarasikan Koalisi Perubahan untuk
Persatuan atau KPP untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres di 2024.
Bawaslu RI diketahui akan mengkaji ada tidaknya pelanggaran terkait kegiatan
deklarasi oleh tiga partai itu. (*)