Latest Post

 

SANCAnews.id – Menko Polhukam Mahfud MD cukup vokal dalam membicarakan temuan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementeriang Keuangan. Ada apa?

 

Menurut anggota Komisi III DPR Benny K Harman, Menko Polhukam Mahfud Md punya maksud tertentu menyoal transaksi janggal Rp 349 triliun sehingga bicaranya cukup keras. Benny menyebut ada motif politik di balik ucapan Mahfud MD.

 

"Saya sampaikan apabila Pak Mahfud tidak mempertanggungjawabkan pernyataan yang dia sampaikan kepada publik maka tidak bisa dicegah adanya anggapan ataupun tuduhan publik bahwa Pak Mahfud sedang bermain politik," kata Benny kepada wartawan di Senayan, Jakarta, seperti dikutip detikcom, Senin (27/3/2023).

 

Benny menduga, Mahfud MD menggunakan informasi soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu untuk kepentingan politik.

 

"Dia menggunakan isu ini untuk kepentingan politiknya atau dengan kata lain saya sampaikan waktu itu beliau punya motif politik, punya maksud politik kalau dia tidak menjelaskan secara publik secara jelas, secara transparan apa yang dia sampaikan," ucapnya.

 

Lebih lanjut Benny menyebut, “pertengkaran” Mahfud MD dengan Sri Mulyani di depan publik seharusnya tidak terjadi.

 

"Bukan dari kami loh, kami nggak pernah menyampaikan itu. Lalu mereka bertengkar Menko Polhukam Ketua Komite (Ketua Komite TPPU), bertengkar dengan Kemenkeu di depan publik. Iya kan? Sebagai ketua komite kan mestinya kan simpel, ketua komite ya kan, Menko Polhukam," bebernya.

 

Tak berhenti sampai di situ, Benny juga menuding Mahfud seperti punya motif untuk menyingkirkan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.

 

"Apakah dia punya motif untuk menyingkirkan Sri Mulyani, atau menyingkirkan tokoh-tokoh tertentu. Saya rasa pertanyaan saya dalam batas yang masuk akal aja ya kan," katanya.

 

Benny juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa pemerintah bukan bawahan DPR saat bicara soal Rp 349 triliun tersebut.

 

"Tidak ada soal kalau dia bilang kan adu kesetaraan. Kita nggak pernah menganggap pemerintah bawahan DPR, tapi juga kita minta pemerintah jangan menganggap DPR itu adalah pesuruhnya pemerintah," ujar Benny.

 

“Saya rasa clear kalau itu saya saling menghargai, saling menghormati posisi masing-masing dan saya tanya, Mahfud ini apa posisinya. Apakah omongan dia itu sepengetahuan presiden? Apakah presiden tahu? Ya kan. Itu kan nanti yang mau kita bahas dalam rapat yang akan datang ini," bebernya. (suara)

 

SANCAnews.id – Sosok calon Presiden dari Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Anies Baswedan terus mendpat dukungan dari berbagai kalangan.

 

kekinian, Anies Bawsedan mendapat dukungan dari pengusaha kaya yang meminjamkan rumahnya untuk dijadikan kantor Koalisi Perubahan.

 

Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said mengatakan rumah itu berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

 

Sudirman enggan menyebut nama pengusaha yang memiliki rumah tersebut. "Dipinjamkan oleh pemilik baru," kata Sudirman dikutip Sabtu, (25/3/2023).

 

Dia menyampaikan rumah tersebut dibeli dengan harga yang sangat mahal. Sudirman hanya menyebut pengusaha itu merupakan sahabat karib Anies.

 

"Itu sahabatnya Pak Anies, sahabat lama," jelas dia.

 

Nantinya rumah tersebut akan dijadikan lokasi bagi partai anggota KKP serta relawan Anies untuk berkumpul untuk mempersiapkan pemenangan Pemilu 2024 mendatang.

 

Tak cuma dari dalam negeri. Dukungan terhadap Anies Baswedan juga datang dari Timur Tengah, tepatnya di Arab Saudi.

 

Seorang penjual madu Yaman di Arab Saudi memberikan diskon hingga 50 persen bagi jemaah umroh asal Indonesia yang mendukung Anies Baswedan.

 

Hal itu diketahui dari video  yang beredar di TikTok yang diunggah oleh @ubydllah7 pada Minggu (26/3/2023).

 

Dari video terlihat, sejumlah warga Indonesia tengah berkumpul di lapak dagangan seorang pedagang madu Yaman.

 

Pria berbaju merah kemudian datang dan mengucapkan salam yang langsung dijawab oleh penjual madu Yaman tersebut. Ia keudian mengambil satu buah jeriken kecil madu dan bertanya berapa harganya.

 

Harga madu yang ditawarkan ternyata berbeda tergantung siapa pembelinya. Si pedagang madu Yaman itu kemudian bertanya pada sang pembeli.

 

"Anies, Jokowi? Jokowi dua ratus, Anies seratus ribu," ujar pedagang madu itu.

 

Jawaban sang penjual madu itu sontak membuat jemaah umroh asal Indonesia yang ada di sana tertawa terbahak -bahak.

 

"Kocak," ujar seorang jemaah umroh yang ada di video.

 

Tak diketahui apakah penjual madu itu memang mendukung pecapresan Anies Baswedan atau hanya sedang bersenda gurau dengan para calon pembelinya.

 

Namun kejadian ini membuat banyak netizen berkomentar. Mereka terkesan lantaran ada penjual madu Yaman yang hafal konstelasi politik di Indonesia, baik calon presiden untuk Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan maupun Presiden Indonesia saat ini Joko Widodo atau Jokowi.

 

"Mantap Pak Anis. Sehat selalu saudara kami di Yaman," tulis pengguna TikTok @rijalqu***.(suara)

 

SANCAnews.id – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti terkait Partai Demokrat yang heran dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lantaran mengkaji dugaan pelanggaran deklarasi piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung bakal capres 2024 Anies Baswedan.

 

Sebab, menurut Demokrat, Bawaslu kerap menyoroti pendukung Anies dan diam saja dengan pihak tertentu.

 

Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto menyinggung Bawaslu yang sering menyoroti Anies Baswedan.

 

Gigin Praginanto pun menegaskan bahwa adanya gejala dari Bawaslu yang mencari kesalahan Anies berujung melakukan diskualifikasi.

 

"Bawaslu sebaiknya diganti dengan Bawasnies karena cuma mengurusi Anies. Gejalanya makin jelas, lembaga ini pula nanti yang akan mencari-cari alasan untuk melakukan diskualifikasi terhadap Anies," tutur Gigin Praginanto dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Senin (27/3).

 

Sementara itu, keheranan dari Partai Demokrat pada Bawaslu itu diungkapkan oleh Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon.

 

Ia menegaskan bahwa dari sudut pandang partai pengusung Anies Baswedan, pernyataan Bawaslu di akhir-akhir ini terkesan makin tidak adil.

 

"Apa lagi ini ya? Pelanggaran apa yang mau dikaji Bawaslu? Mohon maaf untuk mengatakan, lama-lama kami lihat dari sudut pandang kami partai-partai yang mengusung bacapres Anies Baswedan, semakin tidak tepat dan tidak adil saja pernyataan-pernyataan Bawaslu akhir-akhir ini," papar Jansen.

 

"Seakan-akan kita saja yang terus disorot Bawaslu dengan berbagai pernyataannya. Ada menteri masih menjabat, Gubernur aktif keliling kemana-mana, presiden ngendorse calon tertentu dan lain-lain, Bawaslu kami lihat anteng-diam aja. Ini malah nyoroti Anies terus yang sudah manusia bebas," tambahnya.

 

Piagam deklarasi Koalisi Perubahan, menurut Jansen, dalam konteks dan dalam rangka rencana penggunaan hak yang diatur konstitusi, agar mencukupi syarat 20 persen sebagaimana diatur UU. Sebab jika mengusung sendiri-sendiri tidak cukup.

 

"Terus apa yang salah dengan itu? Apa yang dilanggar? Masa buat piagam kerjasama akan mengusung calon presiden tertentu dan mengumumkannya ke publik jadi pelanggaran? Kalau untuk partai yang kurang dari 20 persen ya memang harus kerja sama dengan yang lain, dan sesuai bunyi kontitusi mereka disebut gabungan atau koalisi," tuturnya.

 

Selain itu, Jansen juga menilai bahwa Bawaslu justru yang bisa melanggar karena pernyataan yang potensi polemik. Karena keluarnya pernyataan 'kami akan mengkaji pelanggarannya'.

 

"Karena apa yang kami lakukan ini dijamin konstitusi. Untuk itu kami meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengawasi juga setiap pernyataan Bawaslu dalam hal ini. Karena ini kan ruang publik, dilihat dan dibaca semua orang. Agar ke depan lebih hati-hati dan tidak sembarangan buat pernyataan," imbuhnya.

 

Sebelumnya, Partai NasDem, PKS, dan Demokrat resmi mendeklarasikan Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres di 2024. Bawaslu RI diketahui akan mengkaji ada tidaknya pelanggaran terkait kegiatan deklarasi oleh tiga partai itu. (*) 




SANCAnews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan segala apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah. Hal itu disampaikan Bagja menanggapi terkait viralnya pembagian amplop berlambang PDIP. 

 

Diduga Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah memberikan amplop berisi uang kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura.

 

Bagja awalnya menyampaikan, jika kekinian pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan bagi-bagi amplop berisi uang tersebut.

 

"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

 

Ia menegaskan, segala sesuatu tersemat lambang partai politik di dalamnya tidak diperkenankan berada di rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.

 

"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," tuturnya.

 

Lebih lanjut, soal dalih Said Abdullah jika amplop tersebut diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan pihaknya tidak melarang orang untuk berzakat.

 

Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya.

 

"Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberpaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tuturnya.

 

Adapun Bawaslu, kata dia, masih akan melihat dulu jenis pelanggaran apa terhadap dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop tersebut akan masuk dalam dugaan pelanggaran administratif bukan politik uang.

 

"Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," pungkasnya. (kontenjatim)

 

SANCAnews.id – Loyalis Anies Baswedan, Andi Sinulingga bereaksi keras dengan beredarnya video bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP di sebuah masjid.

 

Dia menyenggol Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengusut video bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP di rumah ibadah tersebut.

 

Video bagi-bagi amplop itu diunggah oleh akun @Aiek_Speechless. Dalam video itu, tampak seorang pria membagikan amplop warna merah berlogo PDIP kepada para jamaah salat.

 

Amplop tersebut berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu dengan total Rp300 ribu. Amplop merah itu menampilkan wajah Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah bersama Ketua DPC PDIP Sumenep Achmad Fauzi.

 

Peristiwa bagi-bagi amplop itu diduga terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

 

Netizen @Aiek_Speechless pun mempertanyakan maksud pembagian amplop tersebut. Padahal ada larangan dari Bawaslu agar tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat berpolitik.

 

“Katanya Masjid tak boleh buat kegiatan POLITIK ?! Lalu, yg dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya ?! Bagi?2; amplop merah simbol PDIP isi Rp 300ribu,” ujar pemilik akun.

 

Menanggapi video bagi-bagi amplop tersebut, Andi mempertanyakan pernyataan Bawaslu bahwa rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye politik praktis.

 

“Jangan gunakan rumah ibadah untuk kampanye politik praktis, Bukan begitu maksudnya @bawaslu_RI??” ujar Andi dikutip dari akun Twitter pribadi pada Minggu (26/3/2023).

 

Jangan gunakan rumah ibadah untuk kampanye politik praktis, Bukan begitu maksudnya @bawaslu_RI?? https://t.co/nuqdeZdlrF

 

— Andi Sinulingga (@AndiSinulingga) March 26, 2023

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan larangan berkampanye di rumah ibadah.

 

Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

 

"Jika peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja," ujar Lolly pada Jumat (17/3). (populis



SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.