Latest Post


SANCAnews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan segala apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah. Hal itu disampaikan Bagja menanggapi terkait viralnya pembagian amplop berlambang PDIP. 

 

Diduga Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah memberikan amplop berisi uang kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura.

 

Bagja awalnya menyampaikan, jika kekinian pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan bagi-bagi amplop berisi uang tersebut.

 

"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

 

Ia menegaskan, segala sesuatu tersemat lambang partai politik di dalamnya tidak diperkenankan berada di rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.

 

"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," tuturnya.

 

Lebih lanjut, soal dalih Said Abdullah jika amplop tersebut diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan pihaknya tidak melarang orang untuk berzakat.

 

Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya.

 

"Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberpaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tuturnya.

 

Adapun Bawaslu, kata dia, masih akan melihat dulu jenis pelanggaran apa terhadap dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop tersebut akan masuk dalam dugaan pelanggaran administratif bukan politik uang.

 

"Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," pungkasnya. (kontenjatim)

 

SANCAnews.id – Loyalis Anies Baswedan, Andi Sinulingga bereaksi keras dengan beredarnya video bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP di sebuah masjid.

 

Dia menyenggol Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengusut video bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP di rumah ibadah tersebut.

 

Video bagi-bagi amplop itu diunggah oleh akun @Aiek_Speechless. Dalam video itu, tampak seorang pria membagikan amplop warna merah berlogo PDIP kepada para jamaah salat.

 

Amplop tersebut berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu dengan total Rp300 ribu. Amplop merah itu menampilkan wajah Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah bersama Ketua DPC PDIP Sumenep Achmad Fauzi.

 

Peristiwa bagi-bagi amplop itu diduga terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

 

Netizen @Aiek_Speechless pun mempertanyakan maksud pembagian amplop tersebut. Padahal ada larangan dari Bawaslu agar tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat berpolitik.

 

“Katanya Masjid tak boleh buat kegiatan POLITIK ?! Lalu, yg dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya ?! Bagi?2; amplop merah simbol PDIP isi Rp 300ribu,” ujar pemilik akun.

 

Menanggapi video bagi-bagi amplop tersebut, Andi mempertanyakan pernyataan Bawaslu bahwa rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye politik praktis.

 

“Jangan gunakan rumah ibadah untuk kampanye politik praktis, Bukan begitu maksudnya @bawaslu_RI??” ujar Andi dikutip dari akun Twitter pribadi pada Minggu (26/3/2023).

 

Jangan gunakan rumah ibadah untuk kampanye politik praktis, Bukan begitu maksudnya @bawaslu_RI?? https://t.co/nuqdeZdlrF

 

— Andi Sinulingga (@AndiSinulingga) March 26, 2023

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan larangan berkampanye di rumah ibadah.

 

Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

 

"Jika peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja," ujar Lolly pada Jumat (17/3). (populis



 

SANCAnews.id – Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengunggah momen ketika mengikuti kegiatan buka bersama dengan sederet tokoh di antaranya Surya Paloh dan Jusuf Kalla.

 

Dikutip dari unggahan di akun Twitternya beberapa waktu lalu, bakal calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan mengunggah momen ketika mengikuti buka bersama dengan sejumlah tokoh.

 

Tampak dalam foto yang diunggah terlihat Ketum Partai NasDem Surya Paloh, Ketum Golkar Airlangga Hartanto, ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY serta mantan Wapres Jusuf Kalla.

 

Dalam unggahannya, Anies Baswedan yang duduk diapit Surya Paloh dan AHY mengaku sebuah kehormatan bisa memenuhi undangan buka bersama yang digelar partai NasDem.

 

Tak hanya itu ia juga menyinggung soal buka puasa bersama sebagai tradisi yang bisa memperkuat silaturahmi, kualitas interaksi hingga memberi manfaat bagi semua.

 

"Sebuah kehormatan memenuhi undangan ketua umum Partai nasDem Bapak Surya Palih dalam kegiatan buka bersama pada hari ket-3 Ramadan," tulisnya dikutip Senin (27/3/2023).

 

"Apresiasi untuk penyelenggaraan sekaligus para undangan yang hadir, Insya Allah tradisi buka bersama ini akan semakin memperkuat silaturahmi kita, meningkatkan kualitas interaksi dan memberi manfaat bagi semua," tambahnya.

 

 

Unggahan itupun menuai beragam komentar baik yang pro maupun yang kontra.

 

"kamu tuh cuma capres pelengkap penderita..nies ga bakal menang, jadi siapkan mental kalah dari sekarang jangan sampai seperti pendukung Prabowo di Pilpres 2019 dimana ketika kalah pemilu minta diulang," kata tukangaduayam.

 

"alhamdulillah bulan suci perbanyak kebaikan. Silaturahmi ga ngaruh larangan bukber itu aturan manusia ga wajib. jalani saja perintah Tuhan itu yang wajib..hehehe..," kata Zie.

 

"orang yang melarang bukber tidak tahu betapa indahnya silaturahmi," kata sap.

 

"Assalamu'alaikum wbt tapi kgk boleh sama bapak Presiden jokowi gimana ceritanya," kata Rahmadi.

 

"Maju terus dan jalin silaturahim dibulan suci ini. Teruslah berbagi pada momen berbuka bersama, biarkan anjing menggonggong, bukber tetap dilaksanakan," cuit Parewa. (suara)

 

SANCAnews.id – Presiden Jokowi telah melarang pejabat dan ASN untuk tidak merayakan bukber atau buka puasa bersama. Akan tetapi, baru-baru ini Puan Maharani ikut bukber di acara ulang tahun Krisdayanti, anggota DPR RI Komisi IX fraksi PDI Perjuangan.

 

Saat Jokowi keluarkan larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah, Krisdayanti nekat menggelar acara perayaan ulang tahunnya yang ke-48. 


Sebagai anggota DPR RI, Krisdayanti seolah tak menggubris larangan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Ia bahkan mengundang beberapa anggota DPR RI termasuk Puan Maharani.

 

Ibunda Aurel Hermansyah itu bersyukur karena bisa merayakan momen pertambahan umur bertepatan dengan hari Ramadan.

 

"Bersyukur, bertambah nikmatnya. Bertambahnya usia saya di bulan suci Ramadan sama keluarga dan teman," ujar Krisdayanti, dilansir dari channel YouTube Was Was, pada Senin, (27/3/2023).

 

"Teman-teman dari anggota DPR dan ketua DPR RI sempat datang. Itu kan sesuatu yang luar biasa, jadi senang," sambungnya.

 

Krisdayanti merasa acara buka puasa bersama yang diadakannya tidak menyalahi aturan Presiden Jokowi melainkan bentuk rasa syukur atas pertambahan usianya.

 

Istri Raul Lemos itu menambahkan, acara tersebut digelar sebagai ajang kumpul keluarga dan sama sekali tidak mengumbar kemewahan.

 

"Saya rasa itu bukan sesuatu yang berlebihan. Ini juga kumpul keluarga yang tidak mengumbar kemewahan," ungkap diva yang akrab disapa KD ini.

 

"Lebih kepada menikmati rasa syukur saja," jelasnya.

 

Krisdayanti juga menegaskan acara ulang tahun sekaligus buka puasa bersama itu dilaksanakan secraa sederhana sesuai imbauan Presiden Joko Widodo.

 

"Kami sederhana, kita juga buka puasanya sederhana. Tidak ada huru-hara dan lain-lain. Jadi saya pikir masih dalam batas wajar dan normal. Lebih ke perayaan ulang tahun saja," tutur KD.

 

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah pada 21 Maret 2023.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

 

Larangan buka puasa bersama bagi para pejabat disebabkan proses transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi.

 

Selain itu sorotan terhadap gaya hidup mewah pejabat juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan tersebut. (suara)

 

 

SANCAnews.id – Komisi XI DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menghadiri Rapat Kerja (Raker) pada Senin besok (27/3).

 

Pemanggilan Sri Mulyani dalam rangka meminta penjelasan perihal adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

 

“Kita insyaAllah hari Senin tanggal 27 Maret 2023 jam 10.00 WIB akan memanggil Ibu Sri Mulyani untuk Raker di Komisi XI DPR,” ucap anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, kepada wartawan di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu malam (25/3).

 

Fauzi menambahkan, pihaknya akan menanyakan langsung kepada mantan Direktur World Bank itu mengenai asal-usul temuan PPATK soal transaksi janggal Rp 349 triliun dari 2009-2023 di lingkungan Kemenkeu.

 

“Kita berharap nanti Bu Menteri bisa menjelaskan secara riil juga jujur kepada kita. Apa yang sebenarnya terjadi di kementerian keuangan,“ tegas politikus Nasdem itu.

 

Sebab, kata Fauzi, pihaknya hingga kini belum mendapatkan data maupun surat formal perihal adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kemenkeu.

 

Ia mengetahui dugaan TPPU ratusan triliun di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu dari pemberitaan yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

 

“Kami dari komisi mitra juga berhak dong bertanya. Ada apa? Dan sumbernya siapa? Ini kan kita kan masih mereka-reka nih, ini PPATK-lah, ini apa lah,” paparnya.

 

“Nah kita pingin melihat dari hulu sampai ke hilirnya, kalau kita tahu hulu sampai hilirnya kita akan tahu tuh Rp 349T dari tahun 2009-2023 apa yang terjadi di Kemenkeu. Dan ibu menteri sebagai pimpinan tertinggi pun harus mengatakan apa adanya,” demikian Fauzi. (rmol)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.