Latest Post


 
SANCAnews.id – Arahan pemerintah pusat yang melarang pejabat negara berbuka puasa bersama menuai kontroversi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar (Sumbar) pun mengkritisinya dengan menilai arahan itu harus dipertimbangkan kembali karena menimbulkan pertanyaan tersendiri dari masyarakat.

 

“Menurut hemat saya ini perlu dipertimbangkan lagi,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Jumat (24/3/2023).

 

Mahyeldi menjelaskan, arahan menyangkut larangan buka puasa bersama di kalangan pejabat negara harus melalui pertimbangan matang. Tujuannya untuk menghindari adanya persepsi atau pandangan yang kurang tepat dari masyarakat terhadap pemerintah.

 

Terlebih, jika melihat salah satu alasan arahan larangan buka puasa bersama itu dikeluarkan terkait penanganan COVID-19 yang kini dalam transisi pandemi menuju endemi.

 

Lebih lanjut, Mahyeldi mengaku belum menerima surat resmi pemerintah pusat menyangkut larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara. Hal itu tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

 

Terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

 

Ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Artinya, publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama. (inilah)

 

SANCAnews.id – Pakar Hukum Tata Negara Ferri Amsari mengkritisi pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

 

Ferri menilai Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 52 ayat 4 dan 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

"Segala perubahannya menyatakan bahwa pembentukan Perppu menjadi UU atau pengesahan Perppu jadi UU itu harus melalui sidang paripurna periode berikutnya," kata Ferri kepada wartawan pada Jumat (24/3/2023).

 

Karena itu, Perppu Cipta Kerja seharusnya disahkan pada Januari atau Februari, bukan pada Maret seperti yang dilakukan DPR.

 

"Jika kemudian tidak dipenuhi masa sidang berikutnya, tentu saja sifat ihwal kegentingan memaksa itu menjadi hilang," ujarnya.

 

Merujuk pada Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011, Ferri mengatakan, Perppu Cipta Kerja harus dicabut karena penetapannya sebagai UU dianggap tidak sah.

 

"Upaya melewati masa sidang berikutnya untuk disahkan pada bulan Maret ini menjadi tidak sah," ujar dia.

 

Lebih lanjut, Ferri menyoroti pembentukan Perppu Cipta Kerja yang dinilai mengabaikan aspirasi publik.

 

Apalagi saat ini gelombang penolakan telah terjadi, sejak penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

 

"Pengabaian-pengabaian ini karena mereka memiliki kekuasaan, tentu saja mereka siap untuk menghadapi kemarahan publik itu dan memang ini rezim yang tidak mendengarkan aspirasi publik," katanya.

 

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023). (suara)


 

SANCAnews.id – Kritik yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) sejauh ini dianggap memenuhi standar akademik, berbasis data, hingga memiliki dasar hukum yang jelas dan argumen yang kokoh.

 

Begitu yang disampaikan Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menanggapi kritikan BEM UI terhadap DPR RI.

 

Lembaga perwakilan rakyat itu dikritik karena mengesahkan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. Bentuk kritiknya, mengeluarkan video berisi meme wajah Ketua DPR RI Puan Maharani dengan berbadan tikus dan tulisan Dewan Perampok Rakyat.

 

"Saya cermati sejauh ini kritik-kritik BEM UI sudah benar memenuhi standar akademik, berbasis data, dasar hukum yang jelas dan argumen yang kokoh," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).

 

Menurut Ubedilah, dasar argumen yang disampaikan BEM UI sudah clear. Sebab, UU Ciptaker mengganggu kelestarian lingkungan hidup, mengancam kesejahteraan kelas pekerja dan merampas tanah dengan sektor agraria yang ada di dalamnya.

 

Selain itu, kata Ubedillah, UU Cipta Kerja juga tidak menunjukkan keberpihakan sama sekali bagi kesejahteraan buruh dan rakyat banyak. Ia mengapresiasi BEM UI atas konsistennya menolak Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU.

 

"Karena Jokowi mengabaikan putusan lembaga negara Mahkamah Konstitusi, mengelabui konstitusi bahkan melanggar konstitusi karena membuat Perppu tanpa dasar yang bisa diterima secara konstitusi," kata Ubedilah.

 

Dengan demikian, Ubedilah menilai, apa yang dilakukan BEM UI sudah benar dan diyakini akan dilakukan oleh BEM Seluruh Indonesia (SI) Rakyat Bangkit, BEM SI Kerakyatan, dan mayoritas mahasiswa generasi Z yang akan menjadi korban sistemik yang sangat dirugikan dari pengesahan UU Ciptaker.

 

Ubedilah juga melihat bahwa buruh, petani, akademisi, nelayan dan berbagai unsur masyarakat juga menolak.

 

"Oleh karena itu saya meyakini gelombang protes perlawanan ini akan terus berlangsung. Sebab secara teoritik faktor pendorong dan menguatnya social movement semakin terpenuhi, di antaranya terbentuknya kesadaran kolektif tentang pentingnya perubahan," pungkas Ubedilah. (*)


SANCAnews.id – Setelah kritik Ketua DPR Puan Maharani lewan animasi, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan membuat aksi gelombang penolakan yang lebih besar setelah pengesahan Perppu Cipta Kerja. Hal itu ditegaskan oleh Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.

 

"Kami akan bergabung dengan berbagai elemen masyarakat sipil. Jadi, tidak hanya mahasiswa, tapi bersama kelas pekerja, buruh, petani, pelajar, nelayan, dan lain sebagainya," kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

 

Kata dia BEM UI akan berunding dengan elemen masyarakat sipil, lanjut dia untuk menentukan langkah penolakan selanjutnya.

 

Menurut Melki peluang pengajuan judicial review dan demonstrasi akan menjadi opsi untuk langkah ke depan.

 

"Kami akan pikirkan caranya tapi yang jelas, akan ada gelombang penolakan yang lebih besar dari kemarin," tegas dia.

 

Sebelumnya BEM UI mengkritik ketua DPR Puan Maharani dengan menyebarkan video animasi tiga ekor tikus di dalam Gedung DPR.

 

Kemudian keluar seekor tikus besar yang berada di tengah digambarkan memiliki kepala Ketua DPR Puan Maharani.

 

Video itu kata Melki sebagai bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

 

"Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin," tutur Melki.

 

Untuk diketahui, DPR RI baru saja mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Selasa (21/3/2023).

 

***Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi. (suara)

 

SANCAnews.id – Rocky Gerung kembali mengecam keras pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kritikan pertama dilontarkan Rocky Gerung menanggapi larangan Jokowi berbuka puasa bersama.

 

Menurutnya, kegiatan buka puasa bersama tersebut merupakan bagian dari ibadah umat muslim. Kegiatan buka puasa bersama pun dinilainya sesuai dengan konstitusi.

 

Namun kini, Jokowi melarang seluruh menteri, pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar atau menghadiri buka puasa bersama.

 

"Buka puasa bersama, ibadah umat muslim, sesuai dengan Konstitusi: Dilarang," tulis Rocky Gerung.

 

Tak hanya itu, dirinya pun mengaku heran dengan keputusan pemerintah lainnya, yakni memperbolehkan Timnas Israel hadir di Indonesia. Sebab, kehadiran Israel yang dinilainya melanggar konstitusi itu justru diizinkan.

 

"Israel, penjajah dan pembunuh, tak sesuai dengan Konstitusi: Diizinkan," tulis Rocky Gerung.

 

"Dimana otakmu, ngu?," tambahnya.

 

Dalam postingan sebelumnya, Rocky Gerung secara tegas menolak kedatangan Timnas Israel. Dirinya menilai sosok yang mendukung kedatangan Timnas Israel layak diduga sebagai penghianat konstitusi.

 

"Ia yg menerima Israel layak diduga sebagai pengkhianat konstitusi. Titik," ungkap Rocky Gerung lewat status twitternya @rockygerung_rg pada Rabu (22/3/2023).

 

Pernyataannya pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Pro dan kontra dituliskan dalam kolom komentar postingannya. 

 

Larangan Buka Puasa Jokowi Disinggung Ketua MUI, Disebut Tak Ada Korelasi dan Sudah Usang 

Larangan buka puasa bersama yang disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Disinggung K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D.

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhwah periode 2021-2026 itu menegaskan tidak ada korelasinya antara covid-19 dengan buka puasa bersama. Hal tersebut disampaikan Cholil lewat akun instagramnya @cholilnafis pada Kamis (23/3/2023).

 

Dalam postingan berjudul 'Buka Puasa Bersama' itu, Cholil menilai Ramadan pasca covid-19 akan terasa lebih semarak. Apalagi ketika memasuki momen buka bersama.

 

"Budaya buka puasa bersama adlh momentum silturrahim, konsolidasi dan kebersamaan, bahkan yg tak puasa pun ikut berbuka. Tradisi yg dibalut dg acara keagamaan yg khas Indonesia. Acara kumpul2 selama Ramadhan terasa lebih menyenangkan," jelas Mustasyar PW NU Jawa Barat periode 2021-2026 itu.

 

Oleh karenanya, Ra'is Syuriah PBNU periode 2022-2027i tu menilai larangan buka puasa bersama dengan alasan pencegahan penularan covid-19 tidak tepat.

 

"Hemat saya buka puasa bersama itu baik dan tak beda dg kumpul2 kondangan, pertemuan dg pendukung dan konsolidasi. Maka penularan covid pun bisa diantisapasi. Pelarangan acara buka puasa bersama meskipun hanya utk instansi kurang tepat dan tak sesuai dg tradisi keagamaan kita," jelasnya

 

Sebab, kegiatan buka bersama menurutnya seperti halnya pertemuan masyarakat pada umumnya. Sehingga penyebaran covid-19 dapat diantisipasi bersama.

 

"Pelarangan buka bersama tdk menemukan korelasinya. Krn klo alasan covid-19 sepertinya sdh usang krn acara kumpul2 yg lebih besar dan rutin lebih banyak. Klo karena anggaran tentunya banyak acara konsolidasi dan silaturrahim yg lebih besar biayanya," ungkap Cholil.

 

"Jadi pelarangan buka bersama krn covid tak ada alasan yg tepat dan tak menemukan monentumnya. Lalu apa sebenarnya motivasi larangan itu? Cabut aja surat arahan tuhhhh," ujarnya. 


Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

 

Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

 

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

 

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini. Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

 

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

 

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

 

Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet.

 

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.

 

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," katanya lagi. (wartakota)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.