Soal Larangan Bukber Pejabat, Kelakar Ketum PBNU: Saya Paling Takut Diundang Buka Puasa Bersama
SANCAnews.id – Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan
ada baiknya kalangan ASN menggiatkan berbagi makanan berbuka kepada yang
membutuhkan ketimbang menggelar buka puasa bersama atau bukber.
Hal ini menanggapi adanya arahan
dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para pejabat pemerintahan meniadakan
kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
"Kalau bagi-bagi ke kaum
fakir miskin, itu saya kira penting. Bagi-bagi (santapan) buka untuk fakir
miskin, untuk orang terjebak macet dan sebagainya. Gak usah bikin seolah-olah
kita jadi pesta besar makan-makan," kata dia, Jumat (24/3/2023).
Di sisi lain, Gus Yahya
menceritakan sudut pandang Nahdliyin cenderung kurang bersemangat mengikuti
acara bukber. Lantaran padatnya aktivitas di bulan Ramadhan.
"Kalau orang NU ini
sebenarnya sumpek diajak buka bersama. Kami itu kalau di NU kegiatan habis
Shalat Maghrib kita sudah siap-siap Tarawih, habis Tarawih baru (bisa)
kegiatan," katanya.
Gus Yahya bahkan berkelakar
paling takut diundang acara bukber setiap kali bulan Ramadhan tiba.
"Buka bersama itu sumpek.
Saya sendiri paling takut kalau puasa diundang buka puasa bersama, paling takut
saya," ujarnya.
Sebelumnya beredar surat
tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor
R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri
Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala
Badan/Lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden
Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
1. Penanganan COVID-19 saat ini
dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal
tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan
1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar
menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali
Kota.
Surat tersebut ditandatangani
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan
Wakil Presiden sebagai laporan.
Seskab kemudian pada Kamis (23/3)
mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para
menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. (suara)