Buka Puasa Bersama Pejabat dan Pegawai Negeri Dilarang Jokowi, Netizen: Konser Boleh, Bukber Dilarang
SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan terkait buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan tahun ini. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Arahan Jokowi tersebut menuai komentar netizen. Banyak yang memprotes arahan tersebut seperti dilihat di akun Twitter tvOnenews, Kamis (23/3/2023).
"Konser boleh, bukber gak boleh. Ada masalah apa sih?" komentar Arizandi.
"Ciri ciri komunisme," kata Rizal Al Kahfi.
"Alergi banget dgn hal2 yg menyangkut kebiasaan umat Islam," kata akun Menuntut Keadilan.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut.
Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis surat itu. (tvone)