Latest Post


SANCAnews.id – Kritikan melalui meme bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan hewan tikus dianggap sebagai sebuah kritik yang paling keras dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) atas disahkannya Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU.

 

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengatakan, tidak ada alasan khusus menggunakan wajah Puan dengan badan hewan tikus. BEM UI menilai, Puan sebagai representasi dari DPR RI.

 

"Terkhusus kami cuma mengisyaratkan beliau sebagai pimpinan DPR saja," ujar Melki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/3).

 

Saat disinggung alam berbuntut dipolisikan akibat meme tersebut, Melki menganggap bahwa kritik yang disampaikan itu harus diberikan, mengingat anggota DPR saat ini sudah tidak mewakili suara rakyat.

 

"Dan ini kami anggap kritik yang keras, sehingga kami harap diterima dengan keras dan dipahami dengan keras. Kalau dianggap ada ketakutan atau tidak, kami rasa ini bukan ketakutan, tapi justru kritik ini adalah keharusan," tegas Melki.

 

Melki justru mempertanyakan delik hukum apa yang bisa menjerat BEM UI atas meme wajah Puan berbadan tikus tersebut.

 

"Karena ini ranahnya ranah kritik, ranah yang demokratis. BEM UI merasa bahwa ini masih ranah kritik yang tepat," pungkas Melki. (*)


SANCAnews.id – Menyambut bulan Ramadhan, warga mandi di sungai dan kerap melakukannya setiap tahun. Namun, tradisi Balimau tak luput dari kejadian di lokasi pemandian yang menelan korban jiwa.

 

Atas perhatian Polda Sumbar, memberikan pengamanan kepada warga di pemandian yang biasanya ramai dikunjungi pengunjung, menerjunkan satuan Birimob untuk membantu warga dalam melakukan kegiatan bersama keluarga atau rombongan.

 

Hal itu disampaikan Ipda Andi Susandi yang bertugas mengantisipasi lokasi dari H-2 menjelang bulan Ramadan yang rutin digelar setahun sekali, salah satunya di Batang Air Dingin Lubuk Minturun Padang, Rabu (22/3).

 

“Sesuai dengan perintah Kapolda kepada Dansat Brimob untuk menerjunkan Tim SAR dalam rangka tradisi Mandi Balimau setiap tahun diadakan POSKO dengan mendirikan tenda,” jelas Iptu Andi

 

Kemudian Iptu Andi menjelaskan dengan membawa 14 personel yang terdiri dari 12 tim SAR dan 2 personel dari seksi KESJAS (Kesehatan Jasmani) Batalyon A Polopos Polda Sumbar yang dipimpinnya.


“Untuk mengantisipasi korban jiwa, ada 14 personel yang terdiri dari 12 tim SAR dan 2 personel seksi KESJAS yang merupakan seksi kesehatan Batalyon A Polopos Polda Sumbar yang saya pimpin langsung dari Danton I Kompi II Batalyon A Polopos Polda Sumbar di pemandian Lubuk Lukum,” ujar Ipda Andi Susandi.

 

“Selain tugas utama kami menyelamatkan, kami menghimbau kepada masyarakat bagi yang membawa anak kecil yang belum bisa berenang untuk menjaga keselamatannya sendiri agar tidak masuk ke tempat yang dalam dimana mereka tidak bisa berenang dan anaknya tidak bisa lolos dari pantauan,” ujar Ipda Andi yang sudah 2 hari bertugas di lokasi pemandian tampak aman dan terkendali hingga sore tadi meski tertutup awan hendak hujan. (sanca)


SANCAnews.id – Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mematikan mikrofon anggota DPR saat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/3).

 

Pantauan apahabar.com, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan semula melayangkan protes saat Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan kepada anggota DPR untuk Perppu Cipta Kerja.

 

"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" tanya Puan.

 

Lalu Partai Demokrat dengan tegas menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sebab Demokrat menilai Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

 

"Fraksi Demokrat menolak Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," timpal Hinca.

 

Namun, usai Demokrat menyampaikan interupsi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja, Puan Maharani langsung mematikan mikrofon Hinca Panjaitan.

 

Sementara, Fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.

 

Mereka menilai Perppu Ciptaker tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

 

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021. (apahabar)

 

SANCAnews.id – Massa aksi dari Partai Buruh yang menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat memanas.

 

Pantauan Suara.com di lokasi, Selasa (21/3/2023) tampak beberapa orang peserta aksi menendang-nendang pagar depan kantor Kemnaker. Tak hanya itu, secara bersama-sama menggoyangkan pagar tersebut hingga miring.

 

Barikade kepolisian sudah menanti massa aksi di balik pagar tersebut. Beruntung, aksi menendang-nendang pagar kantor Kemnaker itu tak berlangsung lama.

 

Orator yang berada di atas mobil komando langsung menenangkan massa aksi dan meminta mereka untuk mundur.

 

"Woi Garda Metal! Satu suara, mundur!," ujar sang orator.

 

Beberapa orang peserta aksi awalnya tampak menghiarukan imbauan tersebut. Tetapi setelah berkali-kali diperingatkan, mereka akhirnya mundur dan berhenti menggoyangkan pagar kantor Kemnaker.

 

"Mundur! Saya bilang mundur semuanya. Semua berada di belakang mobil komando, tidak ada yang maju," kata sang orator.

 

Desak Menaker Mundur

Untuk diketahui, aksi Partai Buruh hari ini dalam rangka menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah pekerja dan Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022.

 

Pantauan Suara.com di lokasi, massa Partai Buruh saat ini sudah memenuhi area parkir kantor Kemnaker. Massa mengenakan atribut khas Partai Buruh berwarna oranye seperti bendera, kaos dan spanduk.

 

Di lokasi, saat ini terpantau hanya ada satu mobil komando. Sang orator dengan semangat meneriakkan slogan Partai Buruh dan dibalas oleh massa aksi lainnya.

 

"Partai Buruh," ujar orator.

 

"Rakyat sejahtera," sahut massa.

 

"Ida Fauziyah," lanjut orator.

 

"Mundur!," jawab massa.

 

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023," kata orator.

 

Ajukan Judicial Review

Partai Buruh juga berencana mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna.

 

Hal itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat partainya dan beberapa serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

 

"Akan diambil langkah terhadap pengesahan omninus law UU Ciptaker itu yaitu melakukan judicial review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan pemerintah," kata Said.

 

"Judicial review akan dilakukan ke MK baik itu secara uji formil maupun uji materil," imbuhnya. (suara)

 

SANCAnews.id – DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

 

Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

 

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR, Puan Maharani, kepada hadirin.

 

"Setuju," sahut para anggota dewan, disusul ketukan palu oleh Puan.

 

Pada pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU, tercatat hanya dua fraksi di DPR RI yang menolak, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 

Tujuh fraksi di DPR RI menyatakan setuju, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem. (rmol)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.