Latest Post

 

SANCAnews.id – Safari politik Anies Baswedan di Surabaya beberapa waktu lalu sukses membuat partai penguasa sekelas PDI Perjuangan kepanasan.

 

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F Silaen mengatakan, sikap tidak nyaman PDIP tercermin saat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyindir safari Anies ke Surabaya sepi.

 

"Itu artinya, apa yang dilakukan oleh tim suksesnya Anies sudah membuat partai penguasa kepanasan, yang juga partai pemenang Pemilu 2019," kata Samuel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/3).

 

Politik itu dinamis. Maka, sepatutnya PDIP fokus merawat jajarannya di daerah untuk membantu persiapan partai memperoleh jumlah kursi legislatif terbanyak, bukan malah menyerang sosok yang didukung partai lain.

 

"Itu jauh lebih urgen daripada sekadar sindir capres lain," sambung aktivis organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) itu.

 

Di sisi lain, Silaen berpandangan bahwa Pemilu Serentak 2024 belum punya role model untuk menerapkan basis data karena baru uji coba pertama kali.

 

Yang perlu dilakukan partai politik, kata Silaen, adalah menggerakkan kader sebagai ujung tombak melakukan agitasi dan propaganda politik demi menaikkan elektabilitas calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) di semua tempat.

 

"Jadi Hasto tidak perlu risau dengan Anies, cukup 'mainkan' lewat anak buah supaya tidak kelihatan baper yang justru bisa menurunkan citra diri partai politik pemenang," tutupnya. (*)

SANCAnews.id – Komisi III DPR mempertanyakan ihwal polemik transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang ditemukan PPATK dan diserahkan ke Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

 

Anggota Komisi III Arteria Dahlan mengatakan, laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

 

"Saya katakan Pak Ivan clear ini. Tadi ada penjelasan dan kami percaya. Tapi yang bagian ngebocorin bukan Pak Ivan kan? Yang menceritakan macam-macam itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?" tanya Arteria dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3).

 

"Bukan, bukan," jawab Ivan.

 

"Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," beber Arteria.

 

"Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius," lanjut politikus PDIP itu.

 

Secara lengkap pasal 11 itu berbunyi:

 

(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.

 

(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

 

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Muatan Politik?

Anggota Komisi III lain, Benny Harman, mengatakan kewenangan Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan adanya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang diusut Kemenkeu.

 

"Beliau (Mahfud) umumkan ke publik. Anda tahu?" tanya Benny.

 

"Saya dengar di media, saya tahu," jawab Ivan.

 

"Apa itu boleh?" tanya Benny lagi.

 

"Sepanjang tidak menyebutkan nama," jawab Ivan singkat.

 

"Apa itu boleh?" Benny tanya lagi dengan nada tinggi.

 

"Menurut saya boleh," timpal Ivan.

 

"Kalau Anda katakan itu boleh, tunjukkan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak, Bapak Ibu yang saya hormati, Saudara Menkopolhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan," kata Benny.

 

Politikus Demokrat itu lalu meminta agar Komisi III memanggil Mahfud MD sebagai pihak yang membuka polemik ini ke publik.

 

"Jadi saya minta Kepala Komite Menkopolhukam dihadirkan di tempat ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," pungkas Benny.

 

Diungkap Pertama Mahfud

Polemik dana Rp 349 triliun yang sebelumnya Rp 300 triliun, pertama kali diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD kepada wartawan di UGM, Yogyakarta.

 

Mahfud mengatakan ada pergerakan uang yang mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan, yakni di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

 

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T (triliun) di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di UGM, Rabu (8/3). (kumparan)

 

SANCAnews.id – Seorang kiai, MM (50 tahun), sekaligus pemilik Pondok Pesantren Raudhatul Qur’an, di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi. Kiai tersebut ditangkap setelah mencabuli santriwatinya.

 

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling mengatakan korban berusia 17 tahun.

 

"Terbongkarnya kasus tersebut, setelah korban bercerita tentang peristiwa yang ia alami kepada bibinya, yang menjadi salah satu tenaga pengajar di sekolah pesantren tersebut," kata Andi Yul, Selasa (21/3).

 

Selanjutnya, korban diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada pamannya.

 

"Pamannya yang tidak terima, memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku.

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berusia 50 tahun itu mengaku mencabuli santriwati bukan karena tidak kuat menahan nafsu birahinya, melainkan dengan modus ingin menyalurkan ilmu yang bisa menyembuhkan orang sakit kepada santrinya itu," jelasnya.

 

Selain itu, pelaku juga mengaku memanfaatkan jasa santrinya untuk dijadikan pembantu di rumahnya. Selain itu pelaku juga menjanjikan untuk meringankan biaya sekolah setiap bulannya.

 

"Pelaku juga telah melakukan pencabulan sebanyak 9 kali, dalam kurun waktu satu bulan," bebernya.

 

Tersangka MM dijerat Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (kumparan)

 

SANCAnews.id – Anak Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid, pernah mendapatkan kejadian tidak mengenakkan dari petugas Bea Cukai di bandara. Koper milik Alissa diacak-acak petugas hingga ditanya mengenai pekerjaannya di Taiwan, sepulang dia dari sana.

 

Kejadian tersebut menurut Alissa Wahid, berlangsung pada medio 2019-2020. Saat itu, Alissa menunjukkan paspor dan membuka kopernya atas permintaan petugas. Sambil memeriksa barang-barang, petugas Bea Cukai seakan curiga dengan apa yang dibawa Alissa.

 

"Saya buka koper sambil dia minta paspor. Saya: 'cuma tiga hari di Taiwan'; Petugas: 'kerja apa tiga hari di Taiwan? Kok bawaannya koper gede? Beli apa saja? Emang dibayar berapa?'; Saya: 'konferensi' Petugas: 'kok kamu bisa belanja & bawa barang banyak? Kamu kerja apa?'; Ndedes," cuit Alissa melalui akun Twitter @AlissaWahid, Selasa (21/3).

 

Alissa sudah mengizinkan kumparan untuk mengutip pengalaman yang dia unggah tersebut.

Putri sulung Presiden Gus Dur itu melanjutkan, petugas Bea Cukai masih menanyakan perihal pekerjaannya. Apalagi, sudah diketahui kalau Alissa sering pergi ke luar negeri, terlihat dari stempel imigrasi pada paspornya. Alissa hanya menjawab bekerja sebagai LSM.

 

Jawaban tersebut membuat tampang petugas menjadi kecut seraya mengembalikan paspor. Saya pun beberes koper yang sudah dia aduk-aduk,"

-Alissa Wahid, Putri Presiden ke-4 RI-

 

Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Merespons peristiwa tidak mengenakkan tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, langsung menyampaikan permintaan maaf. Ia mengakui ada petugas Bea Cukai yang menyimpang.

 

"Kami minta maaf sebetulnya tidak ada ketentuan seperti itu. Itu anomali. Tapi lagi-lagi Bea Cukai menerapkan best practice bukan karena kebijakan. Selalu ada individual yang menyimpang. Kami minta maaf ke Bu Alissa, itu sudah lama," ujar Prastowo kepada wartawan, Selasa (21/3). (kumparan)



 

SANCAnews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah dalam kasus pengubahan putusan MK. Lewat Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023. MKMK menyatakan Guntur yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 November 2022 pada terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

 

"Sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.

 

MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.

 

Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.

 

Dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berasal dari gugatan advokat Zico Leonardo itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.

 

Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

 

Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 ini disampaikan setelah MKMK meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Panitera dan para Hakim MK. Dalam sidang, MKMK menyampaikan keterangan dari mereka yang diperiksa, salah satunya yaitu dari Guntur Hamzah.

 

Berikut beberapa keterangan yang disampaikan Guntur, yang dibacakan MKMK:

 

1. Bahwa Pemberi Keterangan (Guntur Hamzah) mengakui dirinya yang mengusulkan perubahan frasa "Dengan demikian" menjadi "Ke depan". Pembacaan putusan tersebut merupakan hari pertama dirinya sebagai Hakim Konstitusi pada 23 November 2022. Sebelum pembacaan putusan tersebut, dan setelah pelantikan sebagai Hakim Konstitusi, Guntur menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara dan mengikuti pembicaraan Hakim Konstitusi lainnya.

 

2. Guntur menyarankan Majelis Kehormatan melihat rekaman RPH 23 November, di mana dirinya mendapat gambaran bahwa para Hakim menerima kehadirannya yang pada intinya menyatakan bahwa kejadian pergantian Hakim Konstitusi ini tidak terulang lagi, dan ke depan tidak terjadi lagi. Saat itu, dirinya tidak membaca detil draf Putusan karena ada 5 Putusan, di mana sebagai hakim baru tidak ingin gegabah seakan-akan mengetahui semuanya.

 

3. Guntur menyimpulkan kejadian pergantian Hakim Konstitusi tidak terjadi lagi. Saat sidang pembacaan putusan dengan menggunakan toga, dirinya sedang menjalankan kekuasaan kehakiman yang dijamin UU Kekuasaan Kehakiman, di mana ketika hakim menjalankan tugas kekuasaan kehakimannya, dirinya menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang kemudian disebut pula bahwa kekuasaan kehakiman adalah hakim dalam menjalankan tugas dan wajib menjaga kemandirian peradilan. Di hari sidang pembacaan putusan tersebut dirinya sudah diambil sumpah sebagai Hakim Konstitusi.

 

4. Bahwa saat diberikan 5 draf putusan, pemberi keterangan membaca draf tersebut sebagai bagian dari tugas seorang Hakim. Oleh karena dirinya menangkap gambaran pada waktu RPH tanggal 23 November agar kejadian penggantian hakim tidak terulang lagi maka menurut professional adjustment-nya, bagusnya frasa "Dengan Demikian" diubah menjadi "Ke depan".

 

5. Menurut Guntur dengan ditandatanganinya dokumen putusan oleh sembilan hakim, sebenarnya masalah tersebut sudah selesai dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti UU MK dan UU KIP.

 

Sebelumnya, Jokowi melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi, 23 November 2022. Pelantikan Guntur ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI.

 

"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2022. Presiden Joko Widodo," bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan.

 

Guntur menggantikan Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR RI ini sebelumnya. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Salah satunya,menurut politikus PDIP itu, Aswanto ikut menilai UU Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR. (tempo)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.