Latest Post

 

SANCAnews.id – Seorang kiai, MM (50 tahun), sekaligus pemilik Pondok Pesantren Raudhatul Qur’an, di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi. Kiai tersebut ditangkap setelah mencabuli santriwatinya.

 

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling mengatakan korban berusia 17 tahun.

 

"Terbongkarnya kasus tersebut, setelah korban bercerita tentang peristiwa yang ia alami kepada bibinya, yang menjadi salah satu tenaga pengajar di sekolah pesantren tersebut," kata Andi Yul, Selasa (21/3).

 

Selanjutnya, korban diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada pamannya.

 

"Pamannya yang tidak terima, memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku.

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berusia 50 tahun itu mengaku mencabuli santriwati bukan karena tidak kuat menahan nafsu birahinya, melainkan dengan modus ingin menyalurkan ilmu yang bisa menyembuhkan orang sakit kepada santrinya itu," jelasnya.

 

Selain itu, pelaku juga mengaku memanfaatkan jasa santrinya untuk dijadikan pembantu di rumahnya. Selain itu pelaku juga menjanjikan untuk meringankan biaya sekolah setiap bulannya.

 

"Pelaku juga telah melakukan pencabulan sebanyak 9 kali, dalam kurun waktu satu bulan," bebernya.

 

Tersangka MM dijerat Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (kumparan)

 

SANCAnews.id – Anak Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid, pernah mendapatkan kejadian tidak mengenakkan dari petugas Bea Cukai di bandara. Koper milik Alissa diacak-acak petugas hingga ditanya mengenai pekerjaannya di Taiwan, sepulang dia dari sana.

 

Kejadian tersebut menurut Alissa Wahid, berlangsung pada medio 2019-2020. Saat itu, Alissa menunjukkan paspor dan membuka kopernya atas permintaan petugas. Sambil memeriksa barang-barang, petugas Bea Cukai seakan curiga dengan apa yang dibawa Alissa.

 

"Saya buka koper sambil dia minta paspor. Saya: 'cuma tiga hari di Taiwan'; Petugas: 'kerja apa tiga hari di Taiwan? Kok bawaannya koper gede? Beli apa saja? Emang dibayar berapa?'; Saya: 'konferensi' Petugas: 'kok kamu bisa belanja & bawa barang banyak? Kamu kerja apa?'; Ndedes," cuit Alissa melalui akun Twitter @AlissaWahid, Selasa (21/3).

 

Alissa sudah mengizinkan kumparan untuk mengutip pengalaman yang dia unggah tersebut.

Putri sulung Presiden Gus Dur itu melanjutkan, petugas Bea Cukai masih menanyakan perihal pekerjaannya. Apalagi, sudah diketahui kalau Alissa sering pergi ke luar negeri, terlihat dari stempel imigrasi pada paspornya. Alissa hanya menjawab bekerja sebagai LSM.

 

Jawaban tersebut membuat tampang petugas menjadi kecut seraya mengembalikan paspor. Saya pun beberes koper yang sudah dia aduk-aduk,"

-Alissa Wahid, Putri Presiden ke-4 RI-

 

Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Merespons peristiwa tidak mengenakkan tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, langsung menyampaikan permintaan maaf. Ia mengakui ada petugas Bea Cukai yang menyimpang.

 

"Kami minta maaf sebetulnya tidak ada ketentuan seperti itu. Itu anomali. Tapi lagi-lagi Bea Cukai menerapkan best practice bukan karena kebijakan. Selalu ada individual yang menyimpang. Kami minta maaf ke Bu Alissa, itu sudah lama," ujar Prastowo kepada wartawan, Selasa (21/3). (kumparan)



 

SANCAnews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah dalam kasus pengubahan putusan MK. Lewat Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023. MKMK menyatakan Guntur yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 November 2022 pada terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

 

"Sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.

 

MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.

 

Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.

 

Dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berasal dari gugatan advokat Zico Leonardo itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.

 

Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

 

Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 ini disampaikan setelah MKMK meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Panitera dan para Hakim MK. Dalam sidang, MKMK menyampaikan keterangan dari mereka yang diperiksa, salah satunya yaitu dari Guntur Hamzah.

 

Berikut beberapa keterangan yang disampaikan Guntur, yang dibacakan MKMK:

 

1. Bahwa Pemberi Keterangan (Guntur Hamzah) mengakui dirinya yang mengusulkan perubahan frasa "Dengan demikian" menjadi "Ke depan". Pembacaan putusan tersebut merupakan hari pertama dirinya sebagai Hakim Konstitusi pada 23 November 2022. Sebelum pembacaan putusan tersebut, dan setelah pelantikan sebagai Hakim Konstitusi, Guntur menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara dan mengikuti pembicaraan Hakim Konstitusi lainnya.

 

2. Guntur menyarankan Majelis Kehormatan melihat rekaman RPH 23 November, di mana dirinya mendapat gambaran bahwa para Hakim menerima kehadirannya yang pada intinya menyatakan bahwa kejadian pergantian Hakim Konstitusi ini tidak terulang lagi, dan ke depan tidak terjadi lagi. Saat itu, dirinya tidak membaca detil draf Putusan karena ada 5 Putusan, di mana sebagai hakim baru tidak ingin gegabah seakan-akan mengetahui semuanya.

 

3. Guntur menyimpulkan kejadian pergantian Hakim Konstitusi tidak terjadi lagi. Saat sidang pembacaan putusan dengan menggunakan toga, dirinya sedang menjalankan kekuasaan kehakiman yang dijamin UU Kekuasaan Kehakiman, di mana ketika hakim menjalankan tugas kekuasaan kehakimannya, dirinya menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang kemudian disebut pula bahwa kekuasaan kehakiman adalah hakim dalam menjalankan tugas dan wajib menjaga kemandirian peradilan. Di hari sidang pembacaan putusan tersebut dirinya sudah diambil sumpah sebagai Hakim Konstitusi.

 

4. Bahwa saat diberikan 5 draf putusan, pemberi keterangan membaca draf tersebut sebagai bagian dari tugas seorang Hakim. Oleh karena dirinya menangkap gambaran pada waktu RPH tanggal 23 November agar kejadian penggantian hakim tidak terulang lagi maka menurut professional adjustment-nya, bagusnya frasa "Dengan Demikian" diubah menjadi "Ke depan".

 

5. Menurut Guntur dengan ditandatanganinya dokumen putusan oleh sembilan hakim, sebenarnya masalah tersebut sudah selesai dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti UU MK dan UU KIP.

 

Sebelumnya, Jokowi melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi, 23 November 2022. Pelantikan Guntur ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI.

 

"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2022. Presiden Joko Widodo," bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan.

 

Guntur menggantikan Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR RI ini sebelumnya. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Salah satunya,menurut politikus PDIP itu, Aswanto ikut menilai UU Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR. (tempo)

 

SANCAnews.id – Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se-Indonesia (Ilmispi) wilayah Jakarta dan Banten menggeruduk Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin sore (20/3).

 

Presidium Nasional Ilmispi Sulthan Raffi mengatakan, aksi tersebut mereka sengaja gelar menjelang Ramadhan. Hal ini, sebagai bentuk peringatan kepada pemerintah yang telah merusak esensi berbangsa dan bernegara lewat produk undang-undang yang terkesan memaksa.

 

Dikatakan Sulthan, keresahan mahasiswa hari ini dikarenakan ada suatu proses bernegara yang juga diciderai oleh anggota dewan yang ada di Senayan, dengan kinerja yang tidak maksimal menyalurkan aspirasi rakyat.

 

"Kedatangan kami bertujuan untuk mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan cita-cita bangsa, Kami datang juga untuk mengawal kerja-kerja anggota dewan di Senayan yang nampaknya sudah lupa dengan rakyat," ujar Sulthan.

 

Sulthan menekankan beberapa aturan yang harus mendapatkan perhatian serius. Di antaranya, adalah Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang juga mendapatkan kritikan dari kalangan buruh.

 

"Begitu juga penyelesaian kasus HAM harus segera dicari titik terangnya, termasuk urgensi UU Sisdiknas harus diperjuangkan, serta pasal-pasal bermasalah dalam KUHP harus diluruskan dan dibenarkan,” tuturnya.

 

Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, peringatan semacam itu akan terus dilakukan secara konsisten. Pasalnya, mahasiswa juga bertanggung jawab menjaga keseimbangan negara demokrasi.

 

“Ilmispi dalam hal ini akan selalu konsisten melakukan pengawalan dan tidak akan pernah bosan memberikan peringatan kepada pemerintah melalui cara apapun, untuk kemajuan bangsa dan negara," tandasnya. (rmol)


SANCAnews.id – Sejumlah massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Persaudaraan Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, menggelar aksi protes terhadap keikutsertaan Tim Nasional (Timnas) Israel dalam gelaran Piala Dunia U-20 yang bakal diselenggarakan di Indonesia pada Juni mendatang.

 

Koordinator aksi, Buya Husein mengatakan, Indonesia diminta untuk belajar dari Qatar dalam memboikot negara yang sedang berkonflik untuk menjadi peserta dalam gelaran sepak bola.

 

Seperti yang diketahui bersama, saat gelaran Piala Dunia kemarin, Qatar sebagai tuan rumah melarang Rusia untuk datang, lantaran Rusia sedang melakukan embargo terhadap Ukraina.

 

"Ya, artinya kita bisa. Kalau qatar bisa kenapa kita tidak bisa. Qatar menolak Rusia karena Rusia sedang melakukan agresi terhadap Ukraina," kata Husein, saat di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (20/3/2023).

 

Husein mengklaim pada kali ini ada sekitar 500 - 1.000 orang uang ikut dalam aksi penolakan kedatangan Timnas Israel. Namun jika tuntutan kali ini, maka ia mengaku bakal ada aksi lagi yang lebih masif agar penolakan kedatangan Israel terdengar oleh pemerintah.

 

"Selama tuntutan kita belum dipenuhi, kita konsisten komitmen akan melakukan aksi terus sampai tuntutan kita dipenuhi," katanya.

 

Husein mengatakan, jika penolakan terhadap Israel, merupakan penerapan konstititusi UUD 1945 yang menolak adanya penjajajahan di atas muka bumi.

 

"Tuntutan kita ini sesuai dengan konstitusi yang sudah saya sebutkan," ucapnya. (suara)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.