Latest Post

 

SANCAnews.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) yang memegang kartu tanda penduduk (KTP) Denpasar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa serta merta menghapus mereka dari daftar pemilih dalam pemilu 2024 nanti.

 

Dua WNA itu adalah MNZ (WNA SURIAH) dan KR (WNA UKRAINA) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara dalam kasus pemalsuan dokumen dan siap.

 

Sebab, pihak KPU berpegang pada data yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar.

 

Namun demikian, kemungkinan keduanya akan dicoret dalam pencocokan dan pemuktahiran data pemilu atau coklit.

 

"Nanti saat pencocokan kita lihat lagi. Ini kan datanya, data Capil (Disdukcapil)," kata Ketua KPU Bali I Dewa Gede Lidartawan, Rabu 15 Februari 2023. Pihaknya masih menunggu koordinasi dari Disdukcapil.

 

"Orang yang meninggal saja tidak bisa kita coret kalau tidak ada akte (kematian). Sekarang masih konsolidasi di desa dan kecamatan," paparnya.

 

Dia juga menjelaskan untuk penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih terbilang lama. Jadi, ini semua masih berproses dan kasus dua WNA memegang KTP Denpasar itu tentu juga menjadi atensi KPU Bali.

 

Untuk diketahui WNA MNZ pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sementara WNA KR telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022.

 

WNA MNZ untuk mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sementara WNA KR dalam mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atasbnama ALEXANDRE NUR HADI telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 31.000.000

 

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota KPU RI Bidang Data dan Informasi. "Masih dalam penyempurnaan (data) sebelum menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara)," terangnya.

 

Tapi, jika ini berkasus dan ternyata memang terbukti melakukan pemalsuan dokumen, besar kemungkinan bisa masuk daftar pemilih TMS atau tidak memenuhi syarat. (susra)

 

SANCAnews.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dari berbagai unsur menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Kamis (16/3/2023). Mereka meluapkan kekecewaan terhadap proses persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan.

 

Koordinator aksi Abi Naga Parawansa, mengatakan Tragedi Kanjuruhan harusnya ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Ironisnya, putusan atau vonis pengadilan terhadap para terdakwa kasus menewaskan 135 korban tersebut masih jauh dari rasa keadilan dan kemanusiaan.

 

"Putusan hakim masih jauh dari rasa kemanusiaan. Kami menuntut tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat," katanya.

 

Aksi yang melibatkan berbagai unsur mahasiswa dan aktivis di Malang ini menyerukan enam poin tuntutan. Pertama, mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.

 

Mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk proaktif melakukan penyelidikan pertanggungjawaban komando pelaku level atas, pelanggaran HAM berat Kanjuruhan secara pro-justitia.

 

Mendesak kepala Polri segera melakukan perbaikan institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas dalam tragedi Kanjuruhan.

 

Mendesak panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

 

Mendesak PSSI dan PT LIB untuk bertanggung jawab secara hukum atas 135 korban jiwa dan ratusan korban luka-luka akibat tragedi Kanjuruhan.

 

"Mendesak Komisi Yudisial untuk menindak tegas hakim yang memeriksa perkara Kanjuruhan karena membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasihat hukum dari terdakwa pihak kepolisian," jelasnya.

 

Sebelumnya, Devi Athok, ayah dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan, NBR (17) dan NDA (13) menyatakan kekecewaannya terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lantaran, hakim dan jaksa terkesan pasif sehingga meringankan peran para terdakwa.

 

"Saya sangat kecewa dengan hasil sidang di Surabaya karena tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022," katanya.

 

Harapan Devi, para terdakwa dari kasus yang merenggut nyawa kedua putrinya dijatuhi hukuman mati. "Saya butuh keadilan, pelaku dihukum mati seperti kasus-kasus lainnya, kasus pembunuhan," katanya.

 

Ia menambahkan, kinerja hakim dan jaksa selama proses persidangan dinilai janggal. Besar harapannya bahwa hakim merupakan kepanjangan tangan dari Tuhan. Namun, yang terjadi malah sebaliknya dan terkesan membela kepolisian.

 

"Pertanyaan hakim dan jaksa (saat proses persidangan) meringankan tentang penembakan gas air mata, minim menyebutkan gas air mata sebagai penyebab kematian," katanya. (suara)


SANCAnews.id – Vonis bebas terhadap mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan membuat keluarga korban menangis.

 

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Isatus Sa’adah (24) yang menyaksikan sidang vonis tersebut, tak kuasa menahan tangis dan kecewanya mendengar satu terdakwa divonis bebas.

 

“Rasa keadilan kami kembali terkoyak,” kata Isa yang sengaja datang dari Malang untuk mengawal kasus yang merenggut adiknya.

 

Isa yang merasa lelah mengawal kasus ini hingga naik ke persidangan, mengaku kecewa berat mendengar vonis hakim yang seakan menutup mata terhadap 135 nyawa yang hilang dalam tragedi 1 Oktober 2022 tersebut.

 

“Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

 

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).

 

“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan,” sambungnya.

 

Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

 

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

 

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

 

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

 

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang. (inilah)

 

SANCAnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabayr menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

 

Bambang adalah salah satu polisi yang didakwa memberikan perintah menembakkan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

 

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis hukuman bebas karena menilai tembakan gas air mata yang ditembak oleh personel Samapta mengarah ke tengah lapangan.

 

"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Abu Achmad dalam sidang, Kamis (16/3/2023).

 

Selanjutnya, gas air mata tersebut mengarah ke pinggir lapangan Lalu tertiup angin menuju ke atas tribun. Sehingga asap dari gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun bagian selatan.

 

"Ketika asamp sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," imbuhnya.

 

Dengan dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai dakwaan yang diberikan jaksa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

 

"Karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," tegasnya.

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada 16 Januari 2023 lalu, Bambang memerintahkan pasukannya menembakkan gas air mata menggunakan flashball warna hitam dengan tipe tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada 1 Oktober 2022 lalu.

 

Anak buah yang diberikan perintah oleh Bambang antara lain Willy Adam Aldy Alno dan Satriyo Aji Lasmono.

 

Hal tersebut membuat para suporter panik dan berlari mencari pintu keluar. Mereka berdesakan berusaha menyelamatkan diri karena tembakan gas air mata tersebut.

 

Dalam insiden tersebut, sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat berdesak-desakan mencari jalan keluar.

 

JPU menilai keputusan Bambang memberikan perintah menembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

 

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa tidak bolah membawa atau menggunakan senjata api maupun senjata pengurai massa di area pertandingan. (suara)

 

SANCAnews.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Rizal Ramli blak-blakan menyebut bahwa adanya ketidakberanian dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya yakni sebagai Komisaris Utama PT Pertamina usai tragedi Kebakaran Plumpang.

 

Hal itu ditanggapi Rizal Ramli melalui tayangan Channel YouTube Realita TV. Dalam tayangan itu, Rizal Ramli menyebutkan bahwa alasannya yakni terkait utang budi.

 

Ekonom ini menegaskan bahwa Ahok banyak mengetahui rahasianya terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Saya melihat menteri BUMN, Erick Thohir ini masih terperangkap dengan hutang budinya Jokowi kepada Ahok. Karena Ahok kan banyak tahu lah rahasianya Jokowi," tutur Rizal Ramli dikutip WE NewsWorthy dari tayangan Channel YouTube Realita TV, Kamis (16/3).

 

Lanjut, Rizal Ramli pun mengatakan bahwa utang budi itu pula yang membuat Ahok dapat jabatan.

 

"Utang budi ini yang membuat Ahok dapat jabatan padahal sebetulnya kan dia nggak capable (mampu)," ujar Rizal Ramli.

 

Lebih lanjut, Rizal Ramli pun menyinggung kemampuan Ahok. Ia menyebut bahwa Ahok minim pengetahuan bahkan teledor terkait korporasi dan keamanan soal bisnis yang diamanahkannya saat ini.

 

"Dia (Ahok) pengetahuan tentang korporasi nggak punya, soal-soal security dan keamanan dari bisnis ini dia juga nggak ngerti dan teledor," jelas Rizal Ramli.

 

Terkait peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada pada Jumat (3/3) yang bahkan menjalar ke permukiman warga di Tanah Merah Bawah, Rawabadak Selatan, Jakarta Utara, Rizal Ramli pun mengungkapkan sudah saatnya Erick Thohir berani mencopot jabatan Ahok.

 

"Menurut saya ini waktunya Erick berani memecat Ahok dan direksi lain yang tanggung jawab atas tragedi kebakaran-kebakaran ini. Ahok kan memang nggak becus kerjanya, saya udah bilang dari dulu Ahok tuh nggak becus. Ngomongnya doang gede, harusnya ya dipecat dong, Pertamina cari orang yang lebih seram dan tegar," papar Rizal Ramli.

 

"Yang kedua juga direksinya ya, kalau di luar negeri udah pasti tidak hanya dipecat tapi juga diadili . Karena jelas ada SOP, nah SOP-nya itu diikutin apa enggak?," sambungnya.

 

Rizal Ramli pun mengatakan bahwa Erick Thohir masih 'main politik' kecil-kecilan. Ia pun menyarankan jika Erick Thohir serius maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 mendatang, seharusnya saat ini jadi momen yang tepat untuk menunjukkan bobotnya.

 

"Jadi saya rasa ini ujian buat Erick, dia masih main politik kecil-kecilan ini. Kalau betul-betul dia mau jadi wapres atau presiden, ya tunjukkanlah bahwa Erick memang bobotnya kelas presiden atau wakil presiden masa takut sama Ahok, sama direksi ini," tandas Rizal Ramli. (newsworthy)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.