Warga WNA Ber-KTP Denpasar Punya Hak Pilih di Pemilu 2024
SANCAnews.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) yang memegang kartu
tanda penduduk (KTP) Denpasar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) tidak bisa serta merta menghapus mereka dari daftar pemilih dalam
pemilu 2024 nanti.
Dua WNA itu adalah MNZ (WNA
SURIAH) dan KR (WNA UKRAINA) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan
dijebloskan ke penjara dalam kasus pemalsuan dokumen dan siap.
Sebab, pihak KPU berpegang pada
data yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Denpasar.
Namun demikian, kemungkinan
keduanya akan dicoret dalam pencocokan dan pemuktahiran data pemilu atau
coklit.
"Nanti saat pencocokan kita
lihat lagi. Ini kan datanya, data Capil (Disdukcapil)," kata Ketua KPU
Bali I Dewa Gede Lidartawan, Rabu 15 Februari 2023. Pihaknya masih menunggu
koordinasi dari Disdukcapil.
"Orang yang meninggal saja
tidak bisa kita coret kalau tidak ada akte (kematian). Sekarang masih
konsolidasi di desa dan kecamatan," paparnya.
Dia juga menjelaskan untuk
penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih terbilang lama. Jadi, ini semua
masih berproses dan kasus dua WNA memegang KTP Denpasar itu tentu juga menjadi
atensi KPU Bali.
Untuk diketahui WNA MNZ pada
tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung
Nizar Santoso. Sementara WNA KR telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama
Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022.
WNA MNZ untuk mengurus KK, KTP
dan Akta Kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO telah mengeluarkan uang total
sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sementara WNA KR dalam
mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atasbnama ALEXANDRE NUR HADI telah
mengeluarkan uang total sebesar Rp 31.000.000
Hal yang sama juga diungkapkan
Anggota KPU RI Bidang Data dan Informasi. "Masih dalam penyempurnaan
(data) sebelum menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara)," terangnya.
Tapi, jika ini berkasus dan ternyata
memang terbukti melakukan pemalsuan dokumen, besar kemungkinan bisa masuk
daftar pemilih TMS atau tidak memenuhi syarat. (susra)