Sidang AKP Bambang Sidik Achmadi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan
SANCAnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabayr menjatuhkan
vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Bambang adalah salah satu polisi
yang didakwa memberikan perintah menembakkan gas air mata ke arah tribun
suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad
Sidqi Amsya menjatuhkan vonis hukuman bebas karena menilai tembakan gas air
mata yang ditembak oleh personel Samapta mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang fakta penembakan
gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa
Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong
angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Abu Achmad dalam
sidang, Kamis (16/3/2023).
Selanjutnya, gas air mata
tersebut mengarah ke pinggir lapangan Lalu tertiup angin menuju ke atas tribun.
Sehingga asap dari gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun bagian
selatan.
"Ketika asamp sampai pinggir
lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun
selatan," imbuhnya.
Dengan dasar pertimbangan
tersebut, majelis hakim menilai dakwaan yang diberikan jaksa dengan Pasal 359
KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena kealpaannya dalam
dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa
dibebaskan dari seluruh dakwaan," tegasnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum
pada 16 Januari 2023 lalu, Bambang memerintahkan pasukannya menembakkan gas air
mata menggunakan flashball warna hitam dengan tipe tipe Verney-Carron Saint
Etienne ke arah suporter pada 1 Oktober 2022 lalu.
Anak buah yang diberikan perintah
oleh Bambang antara lain Willy Adam Aldy Alno dan Satriyo Aji Lasmono.
Hal tersebut membuat para
suporter panik dan berlari mencari pintu keluar. Mereka berdesakan berusaha
menyelamatkan diri karena tembakan gas air mata tersebut.
Dalam insiden tersebut, sebanyak 135
orang meninggal dunia akibat berdesak-desakan mencari jalan keluar.
JPU menilai keputusan Bambang
memberikan perintah menembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan juga
bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan
Keamanan PSSI Edisi 2021.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan
bahwa tidak bolah membawa atau menggunakan senjata api maupun senjata pengurai
massa di area pertandingan. (suara)