Kaget, Petugas Pajak Sumut Ungkap Modus Sri Mulyani "Lindungi" Rafael Alun
SANCAnews.id – Seorang pegawai Dirjen Pajak Kantor Wilayah (Kanwil)
Sumatera Utara II Bursok Anthony Marlon menguliti habis Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati.
Dalam surat pengaduannya yang
ditujukan kepada Sri Mulyani melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian
Keuangan dan diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/3), Busrok
mengurai sejumlah kejanggalan dalam kepemimpinan Sri Mulyani sebagai Menteri
Keuangan.
Surat ini dibuat pada 13 Maret
2023 sebagai respons usai Sri Mulyani menggelar konfrensi pers bersama Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
terkait isu skandal transaksi gelap Rp 300 triliun di lingkungan Dirjen Pajak
Kemenkeu.
Busrok menyayangkan saat konpres
bersama Mahfud MD, pengaduannya beberapa waktu lalu dianggap sebagai masalah
pribadi. Padahal, Busrok menegaskan jika pengaduannya itu berpotensi menambah
keuangan negara dimana ada bagian dari pendapatan negara yang jumlahnya
tidaklah sedikit.
“Hingga saya kemudian jadi
mempertanyakan jiwa nasionalisme ibu (Sri Mulyani) kepada negara Republik
Indonesia ini yang mana seolah-olah bila itu urusan pribadi, meskipun ada
dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, tidak perlu ditindaklanjuti,” kata
Busrok dalam suratnya tersebut.
Disisi lain, Busrok juga heran
mengapa Sri Mulyani tidak mengkoreksi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal
Rafael Alun Trisambodo bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukanlah
korupsi.
“Oknum terduga pelanggar TPPU
bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi bila dilihat dari
sisi peraturan perundang-undangan perpajakan,” beber Busrok.
Pegawai pajak yang bertugas
sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara
II ini kemudian menguraikan soal TPPU dalam kasus Rafael Alun Trisambodo,
mantan pegawai Ditjen Pajak Eselon III yang memiliki uang sebesar Rp 37 miliar
disimpan di Safe Deposit Box (SDB). Uang Rp 37 miliar Rafael Alun ini, kata
Busrok, sesuai dengan Pasal 17 UU Perpajakan
terdapat PPh yang terutang sebesar Rp 12 miliar lebih.
“Itulah pajak yang seharusnya
disetorkan ke kas negara. Bila jumlah sebesar Rp 12 miliar lebih tersebut tidak
dibayarkan, di sanalah terjadinya kerugian negara dimana tidak membayar pajak
sama dengan korupsi,” kata Busrok.
Lebih dalam, Busrok menjelaskan kalau
Sri Mulyani menjerat Rafael dengan tindak pidana perpajakan maka berdasarkan
Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Rafael Alun bisa
dikenakan sanksi maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal empat kali jumlah
pajak yang tidak dibayar tersebut. Dengan begitu, pendapatan negara dari Rafael
Alun sebagai wajib pajak sebesar Rp 63 miliar lebih.
“Kenapa pendekatan dari sisi
perpajakan ini tidak Ibu ungkapkan selaku orang nomor 1 di Kementerian Keuangan
kepada Bapak Menko Polhukam, Mahfud MD?” ujar Busrok heran.
Ia menduga, Sri Mulyani tidak
menggunakan pendekatan dari UU perpajakan guna melindungi para pegawai Dirjen
Pajak sehingga tidak aneh lagi para pegawai pajak memiliki harta jumbo seperti
Rafael Alun Trisambodo.
“Terduga pelanggar TPPU diduga
bisa saja diskenariokan untuk tidak perlu membayar ke negara. Cukup bayar ke
kantong oknum DJP setengahnya dan semua menjadi aman terkendali. Itu sebabnya
kenapa Ibu tidak mau menjawab pertanyaan saya terkait para pejabat yang
tertangkap tangan (OTT) oleh KPK atau aparat penegak hukum lain, tidak serta
merta dijadikan tersangka pelaku pelanggaran tindak pidana perpajakan,”
demikian Busrok.
Terkait dengan kejanggalan dan
modus Sri Mulyani melindungi para oknum pegawai pajak ini, Busrok telah
melaporkannya juga kepada Ombudsman RI. Busrok menuliskan surat yang ditujukan
kepada Ketua Ombudsman Mokhamad Najih berupa permintaan rekomendasi pemecatan
Sri Mulyani karena dianggap telah melakukan pelanggaran SOP atas penanganan
pengaduan dirinya. (rmol)