Latest Post

 

SANCAnews.id – Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melanggar Undang-Undang Pokok Agraria hingga Putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Lewat PP ini, Jokowi memberikan konsensi Hak Guna Usaha (HGU) sampai 190 tahun, serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) sampai 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

 

"Kebijakan ini melanggar Konstitusi dan bersifat kontra reforma agraria," kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.

 

Isi Aturan PP 12

PP 12 ini mengatur tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara.

 

"Perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi

dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra," demikian bunyi poin pertimbangan di PP yang diteken Jokowi pada 6 Maret 2023 ini.

 

Pasal 17 menyebutkan tanah yang dialokasikan oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara kepada pelaku usaha dapat diberikan Hak atas Tanah (HAT) berupa HGU, HGB, dan Hak Pakai. Jaminan kepastian jangka waktu ketiganya dimuat dalam perjanjian.

 

Kemudian, Pasal 18 menerangkan jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama.

 

Mengacu pada PP ini, Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau

peternakan. Tahapannya yaitu:

 

1. pemberian hak, paling lama 35 tahun

2. perpanjangan hak, paling lama 25 tahun

c. pembaruan hak, paling lama 35 tahun

tahun.

 

HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun tersebut dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU. Perpanjangan dan pembaruan HGU diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

 

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

 

Kemudian, Pasal 19 menerangkan jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lbu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tahapannya yaitu:

 

1. pemberian hak, paling lama 30 tahun

2. perpanjangan hak, paling lama 20 tahun

3. pembaruan hak, paling lama 30 tahun

 

Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.

 

Kemudian Pasal 20 menerangkan jangka waktu Hak Pakai di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun

melalui satu siklus pertama. Tapi PP ini tidak merinci secara spesifik Hak Pakai yang dimaksud. Adapun tahapannya yaitu:

 

1.  pemberian hak, paling lama 30 tahun

2.  perpanjangan hak, paling lama 20 tahun

3.  pembaruan hak, paling lama 30 tahun

 

Dalam hal jangka waktu pemberian Hak Pakai untuk siklus pertama akan berakhir, Hak Pakai dapat diberikan kembali untuk satu

siklus kedua apabila diperjanjikan.

 

Langgar UU Pokok Agraria

Menurut Dewi, PP ini mengatur pemberian konsesi HGU langsung dalam satu siklus 95 tahun, yakni pemberian hak 35 tahun sekaligus dengan perpanjangan hak 25 tahun dan pembaruan haknya 35 tahun.

 

"Semakin liberal, sebab investor langsung dijamin mendapat siklus kedua dengan tambahan 95 tahun lagi. Total 190 tahun, hampir dua abad konsesi," kata dia.

 

Sedangkan, HGB dan HP bisa mencapai 160 tahun. Menurut Dewi, PP ini menciptakan jalan hukum agar siklus pertama berikut siklus keduanya langsung dicantumkan dalam keputusan pemberian hak, dan  dicatatkan dalam sertifikat HGU. "Perjanjian siklus kedua HGB dan HP dapat dibuat sejak awal perjanjian pemberian hak. Negara melalui Otorita IKN mensejajarkan diri dengan investor," kata dia.

 

Bahayanya, kata Dewi, pencabutan atau penghapusan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12 ini. Padahal seharusnya tata-cara pencabutan hak dan atau pemberian sanksi semakin jelas dan tegas dengan pemberian konsesi hampir mencapai dua abad lamanya ini.

 

UU Pokok Agraria pun, kata Dewi, sudah terang-benderang dalam pemberian hak, dimana harus dilakukan secara bertahap dan bersyarat.

 

Menurut UU Pokok Agraria, HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU paling lama 35 tahun. Perpanjangan HGU paling lama 25 tahun saja.Terkait HGB, UU Pokok Agraria juga  sudah mengatur jangka waktu HGB paling lama 30 tahun. Perpanjangan maksimal 20 tahun

 

"Selain itu, UU Pokok Agraria juga sudah mengatur bahwa perpanjangan hak hanya dapat dilakukan sepanjang pemilik hak masih memenuhi syarat sesuai aturan UU Pokok Agraria," kata Dewi.

 

Permohonan perpanjangannya pun harus dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum masa HGU dan HGB kedaluwarsa. Sementara

untuk pembaruan hak, tahapannya kembali sebagaimana syarat-syarat pemberian hak di awal.

 

Oleh sebab itu, Dewi menyebut sistem siklus dalam PP 12 ini telah melanggar UU Pokok Agraria karena regulasi tersebut tidak pernah memandatkan pemberian HGU, HGB dan HP dengan  perpanjangan dan pembaruan hak dalam satu siklus pemberian hak.

 

Akan tetapi, PP 12 justru dinilai kebablasan dengan menjamin pemberian hak dalam dua siklus; 2 kali 95 tahun untuk HGU, 2 kali 80 tahun untuk HGB dan HP. "Inilah pelanggaran fundamental terhadap UU Pokok Agraria," ujar Dewi.

 

Selain itu, Dewi juga menyebut PP 12 ini melanggar Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait pemberian konsesi sekaligus

di muka. Sebab sebelumnya telah ada Putusan MK yang menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah sekaligus di muka (pemberian hak, perpanjangan  dan pembaruannya) berupa 95 tahun HGU, 80 tahun HGB dan 70 tahun Hak Pakai melanggar Konstitusi.

 

Putusan MK ini berkaitan dengan amar putusan atas permohonan judicial

review organisasi masyarakat sipil terhadap UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dewi menyebut penggunaan konsep “siklus pemberian” dalam PP 12 sama saja maknanya dengan konsep “di muka sekaligus” dalam UU Penanaman Modal.

 

Artinya, ketentuan ini sama-sama bertujuan memberikan, memperpanjang dan memperbaharui HGU, HGB, dan HP sekaligus dalam satu siklus pemberian hak. Bahkan PP 12 lebih parah dibanding UU Penanaman Modal yang  dulu juga ditentang, karena sejak awal PP telah memberikan jaminan pemberian hak dalam dua kali siklus. "Penanaman Modal saja sudah dinyatakan melanggar UUD 1945, apalagi dua kali lipatnya," kata Dewi.

 

Alasan Jokowi

Wakil Kepala Otorita IKN Dhonny Rahajoe telah menjelaskan alasan pemberian HGU hingga 190 tahun dan HGB 160 tahun ini. Tujuannya agar lahan yang dikuasai negara di IKN bisa bersaing dengan lahan berstatus hak milik yang tersebar di luar wilayah calon ibu kota ini.

 

"Kalau di otorita tidak dibuat bersaing dengan di sekitarnya, IKN-nya sepi," kata dia selepas rapat bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

 

Dhonny menerangkan kemudahan berusaha sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang belakangan menjadi Perpu Cipta Kerja. Kemudahan berusaha ini pun dibuat lebih menarik dengan PP Nomor 12 ini. HGB bisa diberikan di tahap awal selama 30 tahun. HGB akan dievaluasi setelah 5 tahun dan bisa diberi perpanjangan 50 tahun lagi.

 

"Kemudian setelah berakhir bisa kita perpanjang lagi jadi ini tidak mengubah mekanisme yang ada, tetapi ada hal-hal yang kita percepatan khusus di IKN," kata Dhonny.

 

Pemberian HGB ini pun akan melewati serangkaian proses. Di tahap awal, otoritas sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan atau HPL akan membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang akan menggunakannya. Model semacam ini juga sudah dilakukan di Jakarta dan kota-kota lainnya.

 

Lalu di dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 18 Tahun 2021, Dhonny menyebut sudah ada aturan juga bahwa HPL ini dilepas. Sehingga, ketentuan saat ini sebenarnya tidak mengganggu aturan yang ada sebelumnya. Nantinya, perjanjian dengan otoritas inilah yang akan menjadi landasan bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk SK pemberian hak atas tanah.

 

Bagi Dhonny, pemberian HGB 80 tahun bukan berarti mengobral izin. Ia menjelaskan bahwa IKN dibangun di tanah yang belum ada infrastruktur apapun, ketika kawasan itu dikelilingi oleh tanah berstatus hak milik. Sementara di IKN, statusnya HGB dan HPL.

 

Jika pemerintah tidak menyamakan daya saing tanah di dalam area IKN dan di luarnya, maka tentu investor akan memilih untuk memborong tanah-tanah di sekitar IKN. Kondisi itu tidak sesuai dengan tujuan pemerintah menghadirkan IKN. "Akhirnya jadi seperti banyak contoh di negara lain, sepi, karena mereka tinggalnya di sekitarnya, jadi bukan obral, ini dalam rangka menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya," kata Dhonny. (tempo)

 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo diminta membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan megaskandal di Kementerian Keuangan yang saat ini ramai dibicarakan.

 

Hal tersebut disampaikan Managing Director at Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam diskusi Front Page Communication yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, bertemakan “Dosa Pajak Sri Mulyani”, di Kopi Timur, Jakarta, Selasa (14/3).

 

Anthony mengatakan, Sri Mulyani sebagai pimpinan di Kementerian Keuangan seharusnya dinon-aktifkan sementara agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi.

 

“Ya ini sudah jelas, bahwa kalau satu di kementerian itu ada megaskandal seperti ini, semua pimpinannya itu harus sudah demisioner dulu, harus tidak boleh terlibat, untuk bisa memberikan penyelidikan, penyidikan, dan investigasi, agar transparan dan harusnya juga dilakukan oleh ada tim independennya,”kata Anthony di lokasi.

 

Anthony mengatakan sistem hukum di Indonesia mulai lumpuh, sehingga perlu adanya tim independen yang dipantau langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk mengungkap megaskandal di Kemenkeu.

 

“Karena kalau kita lihat, Menko Polhukam Mahfud MD juga bicaranya agak bersayap juga, lalu kemudian, saat ini Kejaksaan Agung ini, juga terlihat lumpuh juga,” imbuhnya.

 

Pihaknya menegaskan, pemerintah harus menegakkan hukum dengan adil, agar dapat dipercaya oleh masyarakat. Pasalnya, saat ini tingkat kepercayaan terhadap pemerintah dari masyarakat cenderung menurun.

 

“Penegakkan hukum ini harus bener-bener dijalankan, kalau ini tidak dijalankan, kalau ini tidak terungkap, kalau hanya pegawai kecil saja yang dikorbankan, saya rasa rakyat sudah tidak bisa menaruh kepercayaan itu. Jadi harus diinvestigasi secara tuntas,” demikian Anthony. (rmol)

 

SANCAnews.id – Dukungan atau endorsement yang diberikan Presiden Joko Widodo ke sejumlah figur potensial untuk diusung dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diyakini tidak terlalu memengaruhi pilihan publik.

 

Hal ini ditegaskan Aktivis HAM, Natalius Pigai, dalam acara diskusi Front Page Communication yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, bertemakan "Dosa Pajak Sri Mulyani" di Kopi Timur, Jakarta Timur, Selasa (14/3).

 

"Dengan demikian, Jokowi tidak akan mendorong atau menghasilkan calon presiden yang akan jadi kaki tangannya," katanya seperti dikutip redaksi.

 

Sebelumnya Lembaga survei Algoritma Research and Consulting menemukan bahwa endorse sosok capres 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo hanya menghasilkan 16,1 persen.

 

Responden lebih banyak mengharapkan Presiden dapat bersikap lebih netral dalam Pemilu 2024. Responden juga banyak yang tidak setuju jika Jokowi menyebutkan pilihan politiknya atau mendukung salah satu capres.

 

Belakangan Jokowi memang gencar memuji sejumlah tokoh politik. Mulai dari Ganjar Pranowo hingga Prabowo Subianto. Hal ini memunculkan spekulasi Jokowi sedang menduetkan keduanya.

 

Turut hadir dalam diskusi yang dipandu Reporter Kantor Berita Politik RMOL, Ahmad Satrio, mantan jurubicara Presiden Abdurahman Wahid, Adhie Massardi dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan. (*)

 

SANCAnews.id – Pengadaan rangkaian atau unit Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh PT Kereta Cepat Indonesia (KCI), diketahui bukan unit baru alias bekas. Hal ini akan dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Jurubicara BPKP, Azwad Zamroddin Hakim menjelaskan, rencana audit pengadaan unit kereta cepat merupakan tindaklanjut dari pengajuan pemangku kepentingan terkait.

 

Katanya, unit kereta cepat yang akan dibawa masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri, sehingga pengadaannya masuk ketegori impor.

 

“BPKP dalam perencanaan dan proses audit melibatkan lintas kedeputian.Begitu pula nantinya tim yang akan diturunkan ke lapangan,” ujar Azwad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).

 

Ia menegaskan, audit dilakukan dalam bentuk review atas pengadaan trainset bukan baru atau bekas di lingkungan PT KCI tahun 2023 terkait regulasi, teknis, dan keuangan.

 

Karenanya Azwad memastikan, upaya maksimal dalam sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, untuk melakukan audit pengadaan kerete cepat akan dilakukan.

 

Ia menyatakan, untuk saat ini BPKP tetap berkoordinasi baik secara internal maupun dengan kementerian/lembaga yang meminta BPKP untuk melakukan audit, termasuk di dalamnya administrasi permintaan audit tersebut.

 

“Perkembangan atau update-nya sekarang masih dalam pemantapan perencanaan audit sembari berkomunikasi dengan pemangku kepentingan,” demikian Azwad menambahkan. (rmol)

 

SANCAnews.id – Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai geram dengan pernyataan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang mengatakan meskipun Sri Mulyani rangkap 30 jabatan namun hanya mendapatkan satu gaji sebagai Menteri Keuangan.

 

“Kau jangan bodohi (rakyat) se-Republik Indonesia,” kata Pigai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (13/3).

 

Pigai mengungkap, dirinya merupakan mantan peneliti Pegawai Negeri Sipil (PNS), pernah juga menjabat sebagai Kasubag Statistik Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan penyelidik Komnas HAM.

 

“Aturannya betul gaji hanya 1, tapi honor itu wajib sebagai upah jabatan,” tegas Pigai mengungkapkan.

 

Dengan begitu, kata Pigai, jika diasumsikan satu jabatan mendapatkan honor rata-rata Rp 30 juta perbulan maka, dengan rangkap 30 jabatan, Sri Mulyani mendapatkan penghasilan sebesar Rp 1 miliar perbulan, 12 miliar pertahun atau Rp 60 miliar dalam lima tahun.

 

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rankap jabatan mencapai 30 jabatan, namun penghasilan yang diterima hanya satu yakni dari status sebagai Menkeu.

 

Banyaknya jabatan yang dipegang Sri Mulyani, kata Yustinus, merupakan amanat undang-undangan sebagai ex-officio. Lantaran memiliki peran sebagai Menkeu, maka diikuti pula dengan tugas lainnya yang harus melibatkan Menkeu.

 

Adapun ex-officio merupakan jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain. (*)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.