Latest Post


SANCAnews.id – Partai Demokrat menuding Presiden Jokowi tak melanjutkan pembangunan proyek Hambalang. Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, Hambalang terbengkalai karena Presiden Jokowi tidak menganggarkan untuk melanjutkan pembangunan.

 

"Hambalang itu ya sebetulnya menurut saya itu jangan dilimpahkan terus. Yang bersalah itu pemerintahan selanjutnya karena pemerintahan selanjutnya tidak menganggarkan," ujar Herman Khaeron dalam diskusi virtual, Sabtu (11/3/2023).

 

Herman menuturkan proyek Hambalang sejatinya bisa saja diselesaikan dalam sisa masa kerja Presiden SBY.

 

Akan tetapi, saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah untuk tidak melanjutkan proyek Hambalang tersebut.

 

"Dulu sebetulnya kalau tidak dicegah oleh KPK untuk dilanjutkan sudah selesai Hambalang itu. Diselesaikan oleh pemerintah. Tentu para pelakunya sudah dihukum melalui mekanisme hukum," ungkap dia.

 

Karena itu, Herman meminta semua pihak tidak terus menggulirkan kasus proyek Hambalang ke arah partai Demokrat. Dia menyebut tudingan-tudingan tersebut digerakkan oleh buzzer.

 

"Jadi jangan argumentasinya ke Hambalang itu argumentasi tidak berdasar dan menurut saya tidak etis lah. Jadi setiap kali ini nanti buzzer yang mengirim ini ini. Sudah pasti itu karena kalau mau ditelusuri saya bisa memberikan keterangan tapi saya tidak mau membuat polemik di sini siapa yang sesungguhnya terlibat di dalam," tukasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengungkapkan kejanggalan pada kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga dijebloskan ke penjara.

 

Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden.

 

Gede Pasek merasa janggal ketika Anas Urbaningrum ditersangkakan menerima gratifikasi Toyota Harrier, sementara dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak terbukti.

 

"Ditersangkakan menerima gratifikasi mobil Harrier hingga akhirnya berhenti jadi Ketum tapi di putusan PK itu tidak terbukti," kata Gede Pasek saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).

 

Selain itu, dia juga menilai hingga kini belum jelas kasus yang menjerat Anas Urbaningrum terjadi di kementerian atau lembaga mana.

 

"Malah dihukum dengan gratifikasi berbagai proyek lain yang bersumber dari APBN tetapi sampai saat ini tidak dijelaskan di lembaga atau kementerian mana kasusnya," ujar Gede Pasek.

 

Gede Pasek juga menyinggung surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang dinilainya ada kejanggalan.

 

"Hanya ada satu kasus sprindik dengan tambahan dan proyek proyek lainnya. Sampai sekarang tidak pernah ada lagi di kasus mana pun. Itulah salah satu contohnya," imbuhnya.

 

Surat Anas Urbaningrum

 

Jelang bebas, Anas Urbaningrum, menuliskan surat melalui secarik kertas yang isinya kini beredar luas di media sosial.

 

Diketahui, Anas Urbaningrum adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, yang dijerat hukuman penjara selama 8 tahun.

 

Lewat akun Twitter milik @anasurbaningrum pada Rabu (1/3/2023) ia menulis sebuah surat dengan tulisan tangan yang berisi:

 

Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang.

 

Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik.

 

Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.

 

Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.

 

Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.

 

Salam keadilan.

 

TTD

 

Anas Urbaningrum


Sumber: tribun

 

SANCAnews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Richard Eliezer (RE) alias Bharada E kepada pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba. Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap RE. 

 

Saat serah terima dilakukan, Bharada E dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

 

Tenaga Ahli yang juga Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, ada prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard Eliezer. Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba.

 

“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” tegas Rully dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3).

 

Rully juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal.

 

Dia kembali menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.

 

Sebelumnnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

 

Pasal itu mengatur tentang kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK. Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat dalam Perjanjian Perlindungan RE dengan LPSK dan Pernyataan Kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan Perlindungan Saksi dan Korban yang telah ditandatanganinya. (rmol)


SANCAnews.id – Ucapan selamat turut disampaikan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri atas pengukuhan Xi Jinping sebagai Presiden China tiga periode.

 

Selain mengucapkan selamat, Megawati juga memuji China yang dianggap berhasil mendorong perdamaian dunia.

 

“Selain mengucapkan selamat, Ibu Megawati mengapresiasi keberhasilan China dalam mendorong perdamaian dunia, dengan mengambil prakarsa rekonsiliasi antara Arab Saudi dan Iran," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyampaikan pesan Megawati kepada wartawan, Sabtu (11/3).

 

Xi Jinping dipilih parlemen China untuk meneruskan kepemimpinannya di periode ketiga sebagai Presiden China. Xi dipilih dengan suara bulat oleh 2.952 anggota Kongres Rakyat Nasional (NPC) di Aula Besar Rakyat, Beijing pada Jumat (10/3).

 

Dimuat Reuters, pemungutan suara berlangsung selama sekitar satu jam. Sementara perhitungan suara secara elektronik dilakukan sekitar 15 menit. Tidak ada suara yang menyatakan menolak. (rmol) 

 

SANCAnews.id – Sosok mantan Bupati Purbalingga kini memiliki kesibukan baru setelah keluar dari penjara. Mantan narapidana korupsi itu telah diangkat menjadi staf khusus Mensos, Tri Rismaharini pada 6 Maret 2023.

 

Dilihat dari akun YouTube Undercover.id, sosok Tas disebut telah bebas sejak September 2022 lalu. Kemudian hanya butuh beberapa bulan dia diangkat menjadi staf khusus Mensos.

 

“Alhamdulilah, saya dipercaya jadi staf khusus Mensos Risma. Mohon doa restunya,” kata Tasdi kepada wartawan, Kamis (09/03/2023).

 

Dirinya mengungkapkan saat ini akan ditugaskan untuk membantu Mensos Risma dalam penanganan masalah sosial. Di antaranya yakni membantu Mensos Risma di bidang pemberdayaan warga miskin di seluruh Indonesia.

 

“Jadi sekarang saya lebih banyak di Jakarta, untuk membantu Mensos. Terkadang keliling Indonesia,” ucap mantan ketua DPC PDIP Purbalingga itu.

 

Tasdi menjelaskan, dalam waktu dekat ini dia sudah punya sejumlah agenda di antaranya bertugas ke Aceh dan kepulauan Natuna untuk menangani persoalan sosial di masyarakat.

 

Diketahui bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama ia menjabat sebagai bupati. Tasdi secara aktif meminta suap dan gratifikasi dengan Total suap yang diterima Rp 115 juta. (suara)

 

SANCAnews.id – Pegiat Media Sosial Bachrum Achmadi mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara paling lama 10 tahun.

 

Menurut dia, kedaulatan NKRI harga mati hanya omong Jokowi. Hal itu disampaikan Bachrum Achmadi dalam akun Twitter pribadinya, pada Jumat 10 Maret 2023.

 

"Pemerintah Teken Aturan Baru: Tenaga Kerja Asing Boleh Kerja di IKN Selama 10 Tahun. Ini sih sdh bisa ditebak, krn investornya dr asing, jd tenaga kerjanya jg dr asing.," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.

 

"Bkn mustahil nanti ujung2nya TKA dr china, dr China untuk China. NKRI hrg mati hanya omong kosong belaka!," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sejumlah perlakuan khusus bagi para pekerja asing yang bakal bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu karpet merah yang diberikan Jokowi tersebut adalah memperbolehkan mereka bekerja dan tinggal hingga 10 tahun.

 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang dikutip Rabu (8/3/2023).

 

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 6 Maret tersebut, diterangkan pada Pasal 22 dan 23. Dalam Pasal 22, Jokowi mengatur pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN. (*) 



SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.