Tak Lanjutkan Proyek Hambalang, Partai Demokrat Salahkan Jokowi
SANCAnews.id – Partai
Demokrat menuding Presiden Jokowi tak melanjutkan pembangunan proyek Hambalang.
Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP
Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, Hambalang terbengkalai karena
Presiden Jokowi tidak menganggarkan untuk melanjutkan pembangunan.
"Hambalang itu ya sebetulnya menurut saya itu jangan
dilimpahkan terus. Yang bersalah itu pemerintahan selanjutnya karena
pemerintahan selanjutnya tidak menganggarkan," ujar Herman Khaeron dalam
diskusi virtual, Sabtu (11/3/2023).
Herman menuturkan proyek Hambalang sejatinya bisa saja
diselesaikan dalam sisa masa kerja Presiden SBY.
Akan tetapi, saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mencegah untuk tidak melanjutkan proyek Hambalang tersebut.
"Dulu sebetulnya kalau tidak dicegah oleh KPK untuk dilanjutkan
sudah selesai Hambalang itu. Diselesaikan oleh pemerintah. Tentu para pelakunya
sudah dihukum melalui mekanisme hukum," ungkap dia.
Karena itu, Herman meminta semua pihak tidak terus menggulirkan kasus proyek Hambalang ke arah partai Demokrat. Dia menyebut tudingan-tudingan tersebut digerakkan oleh buzzer.
"Jadi jangan argumentasinya ke Hambalang itu
argumentasi tidak berdasar dan menurut saya tidak etis lah. Jadi setiap kali
ini nanti buzzer yang mengirim ini ini. Sudah pasti itu karena kalau mau
ditelusuri saya bisa memberikan keterangan tapi saya tidak mau membuat polemik
di sini siapa yang sesungguhnya terlibat di dalam," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengungkapkan kejanggalan pada kasus mantan
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga dijebloskan ke penjara.
Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi proyek
Hambalang saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden.
Gede Pasek merasa janggal ketika Anas Urbaningrum
ditersangkakan menerima gratifikasi Toyota Harrier, sementara dalam sidang
peninjauan kembali (PK) tidak terbukti.
"Ditersangkakan menerima gratifikasi mobil Harrier
hingga akhirnya berhenti jadi Ketum tapi di putusan PK itu tidak terbukti,"
kata Gede Pasek saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).
Selain itu, dia juga menilai hingga kini belum jelas kasus
yang menjerat Anas Urbaningrum terjadi di kementerian atau lembaga mana.
"Malah dihukum dengan gratifikasi berbagai proyek lain
yang bersumber dari APBN tetapi sampai saat ini tidak dijelaskan di lembaga
atau kementerian mana kasusnya," ujar Gede Pasek.
Gede Pasek juga menyinggung surat perintah penyidikan
(sprindik) Anas yang dinilainya ada kejanggalan.
"Hanya ada satu kasus sprindik dengan tambahan dan
proyek proyek lainnya. Sampai sekarang tidak pernah ada lagi di kasus mana pun.
Itulah salah satu contohnya," imbuhnya.
Surat Anas Urbaningrum
Jelang bebas, Anas Urbaningrum, menuliskan surat melalui
secarik kertas yang isinya kini beredar luas di media sosial.
Diketahui, Anas Urbaningrum adalah terpidana kasus korupsi
proyek Hambalang, yang dijerat hukuman penjara selama 8 tahun.
Lewat akun Twitter milik @anasurbaningrum pada Rabu
(1/3/2023) ia menulis sebuah surat dengan tulisan tangan yang berisi:
Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang.
Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan
tunai dengan baik.
Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.
Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal
yang baik untuk dilakukan.
Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara
yang baik dan penuh tanggung jawab.
Salam keadilan.
TTD
Anas Urbaningrum