Latest Post

 

SANCAnews.id – Satu per satu skandal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya terbongkar.

 

Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mensinyalir ada transaksi gelap senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu.

 

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, mengatakan bahwa sumber pendapatan negara dari sektor pajak yang diambil dari keringat rakyat malah di korupsi.

 

"Sehingga menjadi wajar akhirnya orang setop bayar pajak, ada gerakan setop bayar pajak," katanya seperti dikutip redaksi melalui Channel Youtubenya, Minggu (12/3).

 

Yani menegaskan, budaya malu untuk mengundurkan diri di Indonesia masih sangat langka. Berbeda dengan negara maju seperti Jepang dan Inggris.

 

"Kalau (Sri Mulyani) masih punya rasa malu, punya moralitas ya mundur! Harus diusut, jangan-jangan banyak hal yang kita tidak tahu," tegasnya. (rmol)

 

SANCAnews.id – Anggota Ansor-Banser Afif Fuad Saidi ramai diperbincangkan warganet, Minggu (12/3/2013). Afif diperbincangkan lantaran dia menolak ustaz Khalid Basalamah akan mengisi ceramah di Masjid Raya Al-Jabar, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

 

Bahkan, dia mempertanyakan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapa memberikan izin Ustaz Khalid untuk berceramah di masjid itu.

 

"Pak @ridwankamil Saya kecewa kpd Bapak, sumpah. Ini masjid pemprov, dan ngasi panggung ke Khalid Baasalamah, karep e smean gimana?" katanya di akun Twitternya, seperti dilihat Minggu (12/3/2023).

 

Cuitan itu pun viral. Sejumlah warganet mengingatkan Afif sebagai anggota Banser untuk tidak arogan dan tidak mudah melabeli seorang yang berpeda pandangan.

 

"Satu lg katak dlm tempurung, menyerang ulama diluar NU dgn narasi pengasong khilafah, gini nih akibat dibego2in kelompok said aqil.. ceramah berdasar Qur'an & Hadist malah dituduh ngasong khilafah, makanya denger ceramah itu jgn cm berdasar katanya kyai tp hrs pake dalil sahih.." kata salah satu warganet.

 

Afif pun menjelaskan alasannya menolak Khalid Basalamah ceramah di al Jabbar. Menurutnya, masjid tersebut adalah milik Pemprov Jabar dan Khalid Basalamah dalam ceramahnya dianggap intoleran.

 

Berikut alasan Afif tak suka ustaz Khalid Basalamah ceramah di Masjid Raya Al-Jabar "Nah Si Khalid ini ceramahnya untuk toleransi dan kerukunan dalam keberagaman bangsa ini bermasalah, misal, peringatan hari ibu, dia bilang itu peringatan hari nasrani, ga usah diperingati, ini kan tendensius dan bkin gaduh,  lalu soal sikap nilai kebangsaan, Khalid juga payah, menyarankan utk tidak hormat bendera merah putih, ga usah ikut nyanyi Indonesia raya, ini sikap nilai apa? Sikap nilai keagamaan eklusifisme salafi wahabi yg bertentangan dg sikap nilai kebangsaan kita." katanya.

 

"Belum lagi soal pemusnahan Wayang, ini fatal, bagimana adat budaya luhur moyang kita yg men jadi alat pemersatu, menjadi wasila bagi masuknya Islam bahkan, ingin dibumi hanguskan, lalu kemudian masjid milik pemprov malah, memberi tempat bagi penceramah dg semangat keagamaan yg bertentangan dg semangat kebangsaan dan semangat konsesus para founding father bangsa ini." ucapnya. (tvone)

 

SANCAnews.id – Zainal Abidin adalah satu-satunya terpidana mati atas kasus ganja. Ia adalah satu-satunya warga negara Indonesia yang dieksekusi mati selain delapan terpidana mati atas kasus heroin, sabu dan ekstasi.

 

Zainal Abidin ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ilir, Palembang, Sumatera Selatan, akibat kasus kepemilikan ganja, pada 21 Desember 2000 silam. 

 

Istri Zainal yaitu Kasyah dan teman Zainal dari Aceh, Aldo juga ditangkap dengan barang bukti 58,7 kilogram ganja.  Mereka kemudian diseret ke meja hijau atas kasus kepemilikan ganja tersebut.

 

Majelis PN Palembang, memvonis Zainal dengan hukuman 18 tahun penjara, Kasyah 3 tahun, dan Aldo 20 tahun penjara.

 

Kemudan Zainal mengajukan banding atas vonis tersebut. Rupanya, dewi fortuna belum berpihak pada Zainal. 

 

Hukuman Zainal Abidin diubah menjadi vonis hukuman mati di tingkat banding. Vonis mati dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). 

 

Tak terima dengan vonis hukuman menjadi lebih berat, Zainal kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

 

Kisah Zainal Abidin, Lulusan Ponpes Palembang yang dikenal pendiam

Zainal Abidin pernah bersekolah di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Palembang. Zainal dikenal sebagai sosok pribadi yang pendiam dan memiliki hubungan baik dengan warga sekitar.

 

Zainal bersekolah di pondok pensantren Syariad di Palembang, namun tidak tamat. Wargapun tidak mengetahui persis alasan dirinya berhenti sekolah.

 

Sejak kecil Zainal berada di lingkungan ponpes, seluruh keluarganya pun tinggal di lingkungan tersebut.

 

Zainal dan istrinya juga dikabarkan bercerai setelah setahun tersandung kasus narkoba tahun 2001 silam.

 

Masyarakat mengenal Zainal sebagai sosok pribadi yang sedikit pendiam. Namun dalam pergaulan keseharian masih bisa berbaur dengan masyarakat sekitar.

 

Nasib Buruk yang Selalu Menghantui Zainal Abidin

Upaya hukum yang luar biasa berupa permohonan Peninjauan Kembali sudah diajukan Zainal pada 2 Mei 2005.  Namun, lagi-lagi nasib buruk menimpanya. Pengajuan PK Zainal kemudian “macet” selama bertahun-tahun karena berkas PK milik Zainal terselip di PN Palembang. 

 

Setelah berkas ditemukan, PK Zainal segera dikirim ke Mahkamah Agung dengan Nomor 65 PK/Pid.Sus/2015, dan PK tersebut diputus hanya dalam waktu beberapa hari.

 

Pada Desember 2014 silam, Zainal Abidin mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo, dan ternyata hasilnya ditolak.

 

Penolakan Presiden bersamaan dengan penolakan seluruh grasi gembong narkoba menyusul terbitnya Keputusan Presiden tanggal 2 Januari 2015 yakni Keppres Nomor 2/G Tahun 2015.

 

Permohonan PK yang diajukan Zainal Abidin ditolak pada 27 April 2015. Mahkamah Agung menyatakan menolak PK Zainal yang dijatuhi hukuman mati karena ia terbukti sebagai pedagang ganja kelas kakap.

 

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, penolakan PK ini bertujuan untuk memperlancar proses hukum yang berlaku.

 

Zainal Abidin di vonis mati atas kasus narkoba jenis ganja

Zainal Abidin merupakan satu-satunya warga negara Indonesia yang dihukum mati di gelombang kedua atas kasus narkoba.

 

Selain menjadi satu-satunya warga negara Indonesia, Zainal, juga memiliki perbedaan atas kasus narkoba diantara terpidana mati lainnya.

 

Pertama, Zainal adalah satu-satunya terpidana mati dengan narkoba jenis ganja. Sedangkan terpidana mati lain atas kasus narkoba jenis sabu, heroin atau ekstasi. 

 

Kedua, Zainal Abidin adalah satu-satu terpidana mati dengan hukuman awal yakni vonis penjara 18 tahun, dan bukan hukuman mati. 

 

Namun karena Zainal mengajukan banding, ia pun akhirnya tetap di vonis mati menghadap regu tembak di Nusakambangan pada 28 April 2015. (tvone)


SANCAnews.id – Kegiatan gotong royong yang diikuti beberapa warga kampung Guguk, Airdingin RT.05, RW.09, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Kototangah Padang ini, terlihat antusias membersihkan rerumputan yang tumbuh di pinggir jalan Ahmad Khatib Padang.


Hal ini dilakukan untuk menyambut bulan suci Ramadhan agar warga yang menjalankan aktivitas puasa dapat nyaman dalam menjalankan ibadahnya.


Selain menyambut bulan suci Ramadan, menurut Insan Ihklas RT setempat, kegiatan ini juga rutin dilakukan tiga bulan sekali untuk membersihkan bahu jalan dan mengandalkan dana yang tersedia untuk pembiayaan bahan bakar mesin.


“Kami sering membersihkan lingkungan, seperti membersihkan bahu jalan dan memasang lampu jalan yang rusak untuk penerangan bersama agar lingkungan terlihat bersih dan terang,” ujar Insan Ihklas yang akrap disapa In Ande, Minggu (12/3).


Menurutnya, kegiatan gotong royong ini tidak hanya untuk membersihkan lingkungan, tetapi juga untuk mempererat silaturahmi antar masyarakat.


“Ada orang yang sibuk ke kebun, sehingga dengan gotong royong ini kita bisa bertemu, berbaur dan mempererat silaturahmi,” imbuhnya.


Kemudian disisi lain pada waktu bersamaan di tempat yang sama, Tokoh Masyarakat Anasrul Leo.SH menanggapi, beliau mengharapkan kedepannya budaya gotong royong dalam membersihkan lingkungan seperti ini tetap dipertahankan kedepannya, agar lingkungan terjaga kebersihannya dan masyarakat juga bisa lebih kompak.


“Semoga kedepannya masyarakat kampung Guguk tetap kompak dalam bergotong royong, karena semangat gotong royong dapat memudahkan untuk maju dan dapat dijadikan contoh yang baik untuk ditiru oleh warga lainnya.” sebutnya Pelatih Silat Laga Padepokan Perguruan Pencak Silat Batu Singka Padang. (sanca)


SANCAnews.id – Partai Demokrat menuding Presiden Jokowi tak melanjutkan pembangunan proyek Hambalang. Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, Hambalang terbengkalai karena Presiden Jokowi tidak menganggarkan untuk melanjutkan pembangunan.

 

"Hambalang itu ya sebetulnya menurut saya itu jangan dilimpahkan terus. Yang bersalah itu pemerintahan selanjutnya karena pemerintahan selanjutnya tidak menganggarkan," ujar Herman Khaeron dalam diskusi virtual, Sabtu (11/3/2023).

 

Herman menuturkan proyek Hambalang sejatinya bisa saja diselesaikan dalam sisa masa kerja Presiden SBY.

 

Akan tetapi, saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah untuk tidak melanjutkan proyek Hambalang tersebut.

 

"Dulu sebetulnya kalau tidak dicegah oleh KPK untuk dilanjutkan sudah selesai Hambalang itu. Diselesaikan oleh pemerintah. Tentu para pelakunya sudah dihukum melalui mekanisme hukum," ungkap dia.

 

Karena itu, Herman meminta semua pihak tidak terus menggulirkan kasus proyek Hambalang ke arah partai Demokrat. Dia menyebut tudingan-tudingan tersebut digerakkan oleh buzzer.

 

"Jadi jangan argumentasinya ke Hambalang itu argumentasi tidak berdasar dan menurut saya tidak etis lah. Jadi setiap kali ini nanti buzzer yang mengirim ini ini. Sudah pasti itu karena kalau mau ditelusuri saya bisa memberikan keterangan tapi saya tidak mau membuat polemik di sini siapa yang sesungguhnya terlibat di dalam," tukasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengungkapkan kejanggalan pada kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga dijebloskan ke penjara.

 

Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden.

 

Gede Pasek merasa janggal ketika Anas Urbaningrum ditersangkakan menerima gratifikasi Toyota Harrier, sementara dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak terbukti.

 

"Ditersangkakan menerima gratifikasi mobil Harrier hingga akhirnya berhenti jadi Ketum tapi di putusan PK itu tidak terbukti," kata Gede Pasek saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).

 

Selain itu, dia juga menilai hingga kini belum jelas kasus yang menjerat Anas Urbaningrum terjadi di kementerian atau lembaga mana.

 

"Malah dihukum dengan gratifikasi berbagai proyek lain yang bersumber dari APBN tetapi sampai saat ini tidak dijelaskan di lembaga atau kementerian mana kasusnya," ujar Gede Pasek.

 

Gede Pasek juga menyinggung surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang dinilainya ada kejanggalan.

 

"Hanya ada satu kasus sprindik dengan tambahan dan proyek proyek lainnya. Sampai sekarang tidak pernah ada lagi di kasus mana pun. Itulah salah satu contohnya," imbuhnya.

 

Surat Anas Urbaningrum

 

Jelang bebas, Anas Urbaningrum, menuliskan surat melalui secarik kertas yang isinya kini beredar luas di media sosial.

 

Diketahui, Anas Urbaningrum adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, yang dijerat hukuman penjara selama 8 tahun.

 

Lewat akun Twitter milik @anasurbaningrum pada Rabu (1/3/2023) ia menulis sebuah surat dengan tulisan tangan yang berisi:

 

Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang.

 

Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik.

 

Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.

 

Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.

 

Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.

 

Salam keadilan.

 

TTD

 

Anas Urbaningrum


Sumber: tribun

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.