Jokowi Izinkan TKA Tinggal di IKN 10 Tahun, Loyalis Anies: dari China untuk China
SANCAnews.id – Pegiat Media Sosial Bachrum Achmadi mengkritik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin kepada tenaga kerja asing
(TKA) untuk dapat bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara paling lama 10
tahun.
Menurut dia, kedaulatan NKRI
harga mati hanya omong Jokowi. Hal itu disampaikan Bachrum Achmadi dalam akun
Twitter pribadinya, pada Jumat 10 Maret 2023.
"Pemerintah Teken Aturan
Baru: Tenaga Kerja Asing Boleh Kerja di IKN Selama 10 Tahun. Ini sih sdh bisa
ditebak, krn investornya dr asing, jd tenaga kerjanya jg dr asing.," ujar
dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.
"Bkn mustahil nanti
ujung2nya TKA dr china, dr China untuk China. NKRI hrg mati hanya omong kosong
belaka!," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) memberi sejumlah perlakuan khusus bagi para pekerja asing yang bakal
bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu karpet merah yang
diberikan Jokowi tersebut adalah memperbolehkan mereka bekerja dan tinggal
hingga 10 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha,
Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota
Nusantara yang dikutip Rabu (8/3/2023).
Dalam beleid yang diteken Jokowi
pada 6 Maret tersebut, diterangkan pada Pasal 22 dan 23. Dalam Pasal 22, Jokowi
mengatur pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota
Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha yang mempekerjakan
tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek
strategis pemerintah di IKN. (*)