Investor IKN Tak Wajib Konfirmasi Status Wajib Pajak, Said Didu: IKN Tempat Pencucian Uang?
SANCAnews.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Republik Indonesia Rizal Ramli menyoroti suntikan modal sebesar Rp71 miliar
yang dilakukan oleh Alpha JWC Ventures ke start up minuman Goola yang didirikan
oleh salah satu anak presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Adapun suntikan modal ke
perusahaan bisnis minuman manis itu, yang salah satunya adalah es doger. Hal
itu ditanggapi Rizal Ramli melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam
cuitannya, Rizal Ramli menyinggung uang sebanyak itu yang bisa membanjiri
wilayah Jakarta Selatan dengan es doger.
"Dengan duit Rp70 milliar,
bisa banjir es doger di Jakarta Selatan tuh," ujar Rizal Ramli dikutip WE
NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (10/3).
Sementara itu, Rizal Ramli
menanggapi hal tersebut lantaran salah satu warganet ada yang menanggapi cuitan
dari akun @mazzini_gsp yang memposting pemberitaan dengan judul "Kisah
Bung Hatta Kesulitan Bayar Tagihan Listrik".
Mantan Sekretaris Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Wakil Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe yang menjelaskan terkait aturan yang
menyebutkan investor yang akan memulai kegiatan usahanya di IKN tidak disyaratkan
mengonfirmasi status wajib pajak.
Hal tersebut ditanggapi Said Didu
melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyinggung
IKN yang digunakan untuk tempat cuci uang.
Said Didu juga mengherankan
negeri ini yang hendak dibawa kemana.
"IKN untuk tempat cuci uang?
Kau mau bawa ke mana negeri ini?," ujar Said Didu dikutip WE NewsWorthy
dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (10/3).
IKN untuk tempat cuci uang ?
Kau mau bawa ke mana negeri ini ?
https://t.co/pnEWy2P0AN
— Muhammad Said Didu
(@msaid_didu) March 9, 2023
Sementara itu, Wakil Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan, aturan itu
diberlakukan untuk menarik dana dari para investor dalam pembangunan IKN.
"Bukan itu, surat tentang
kesesuaian wajib pajak, kan kalau di izin-izin diminta, karena di sini kita
ingin narik dana-dana yang kita tau dana-dana masih disimpan bantal kasur di
bawah mana dengan itu dibuka mudah-mudahan ada daya tarik," tutur Dhony
dikutip dari Replubika.
Dhony optimistis aturan ini bisa
meningkatkan daya tarik bagi para investor. Menurut dia, kebijakan ini bisa
menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi membangun IKN.
"Ini untuk mengundang
semacam bukan tax amnesty memberikan kesempatan untuk seseorang belum masukin
dulu jadiin barang di IKN, kalau udah jadi barang kan jadi gedung,
infrastruktur, lebih plong lah gitu tapi bukan tax amnesty," paparnya.
Diketahui, kebijakan terkait
pelaku usaha yang tidak dipersyaratkan untuk mengonfirmasi status wajib pajak
tertuang di dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal
Bagi Pelaku Usaha di IKN.
"Pelaku Usaha yang akan
memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak," demikian bunyi ayat (2)
Pasal 4.
Peraturan ini diteken Jokowi pada 6 Maret 2023 untuk memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN dan/atau daerah mitra. (*)