Sri Mulyani Tak Terima Info Dugaan Pencucian Uang Rp300 T di Kemenkeu, PPATK Langsung ke Menko Polhukam?
SANCAnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara
soal dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp300 triliun di
kementerian yang dipimpinnya.
“Mengenai 300 triliun sampai
siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi 300 triliun itu ngitungnya dari
mana transaksinya apa saja siapa yang terlibat,” ujar Sri Mulyani dalam
keterangannya yang disiarkan melalui YouTube Kemenkeu pada Sabtu (11/3/2023).
“Di surat yang Pak Ivan sampaikan
kepada saya pada hari Kamis surat tersebut menyangkut jumlah yang disampaikan
PPATK pada kami dan list dari kasusnya tidak ada angka rupiahnya,” tambah Sri
Mulyani.
Kemudian Sri Mulyani mengatakan
bahwa dirinya akan menindaklanjuti perihal informasi mengenai dugaan pencucian
uang senilai Rp300 triliun tersebut.
“Saya sudah kontak Pak Ivan dan
izin Pak Mahfud saya akan tanyakan kepada Pak Ivan tolong 300 triliun itu
sampaikan saja jelas kepada media siapa saja yang terlibat transaksi seperti
apa,” katanya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa jika
diberikan semakin detail pihaknya semakin senang karena hal itu dapat
membersihkan kementeriannya.
“Dan apakah informasi itu bisa ke
publik apa jadi bukti Monggo makin detail makin bagus saya juga ingin tahu
siapa saja yang terlibat semakin terlibat sehingga pembersihan kita semakin
cepat,” ujarnya.
“Jadi informasi 300 triliun
sampai siang hari ini saya tidak bisa menjelaskan karena saya belum melihat
angkanya dan datanya sumbernya transaksinya apa saja yang dihitung dan siapa
yang terlibat,” tambahnya.
Menko Polhukam Mahfud MD (ant)
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD memaparkan berdasarkan laporan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah ditemukan transaksi
mencurigakan mencapai Rp300 triliun di tubuh Kemenkeu pada rentang waktu
2009-2023 yang melibatkan sekira 467 pegawai Kemenkeu.
Ia juga menegaskan bahwa temuan
tersebut merujuk pada TPPU dan bukannya korupsi. Dia mencontohkan apabila
seseorang menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar kemudian diselidiki
intelijen keuangan, ternyata anak yang bersangkutan memiliki rekening besar
atau sejumlah perusahaan, istri yang bersangkutan juga demikian, sementara
sumber kekayaannya masih dipertanyakan.
"Nah itu yang di dalam
undang-undang kita supaya di konstruksi dalam hukum tindak pidana pencucian
uang. Sehingga kalau disimpulkan di Kementerian Keuangan itu memang benar ada
masalah-masalah ini, tapi tidak semuanya benar," paparnya.
Sementara itu Wamenkeu Suahasil
Nazara menyatakan bahwa Kemenkeu berkomitmen penuh untuk bekerja sama dalam
pengusutan dugaan TPPU di tubuh lembaganya tersebut.
"Kita akan membuka penuh
kerja sama kalau ada upaya mengejar tindak pidana pencucian uang ini. Kalau
perlu kita lakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan,
bukan hanya kepada individu pegawai, tetapi kepada seluruh wajib pajak dan
wajib bayar seluruh Indonesia," ujarnya. (tvone)