Latest Post

 

SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan 10 masalah selama menjalankan pengawasan ketat terhadap petugas KPU yang menjalankan proses pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit). Tiga di antaranya berkaitan langsung dengan hak pilih warga negara dan keakuratan informasi pemilih untuk Pemilu 2024.

 

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Panrtarlih) KPU tidak mencoret nama ribuan warga yang sudah meninggal dari daftar pemilih. Disebut ribuan warga karena kasus ini ditemukan di 1.958 tempat pemungutan suara (TPS). KPU sendiri menetapkan jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang.

 

"Panrtarlih tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal (meski sudah) dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Hal ini terjadi di 1.958 TPS," kata Lolly lewat siaran persnya, Ahad (5/3/2023).

 

Temuan ini didapatkan jajaran Bawaslu selama melakukan pengawasan melekat selama sepekan, 12-19 Februari 2023. Pengawasan dilakukan di 311.631 TPS yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

 

Selama pengawasan, lanjut Lolly, pihaknya juga menemukan Pantarlih tidak memasukkan ribuan orang yang sudah berhenti sebagai anggota TNI/Polri atau para pensiunan ke dalam daftar pemilih. Padahal, para purnawirawan itu sudah menunjukkan SK pemberhentiannya. Kasus ini ditemukan di 2.305 TPS.

 

Pihaknya juga menemukan Pantarlih tidak mencoret nama ribuan pemilih yang sudah berubah status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri. Padahal, para aparat bersenjata itu sudah menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri. Kasus ini ditemukan terjadi di 2.327 TPS.

 

Lolly mengatakan, atas semua temuan tersebut, jajaran Bawaslu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih di lapangan. Hal tersebut dilakukan agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 dan PKPU No. 7 Tahun 2023.

 

Kendati begitu, pihaknya tetap menyampaikan rekomendasi kepada KPU RI untuk memperbaiki prosedur pelaksanaan coklit agar sesuai peraturan perundang-undangan. "(KPU harus) memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang hilang dari proses coklit," ujarnya.

 

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos pada Rabu (1/3/2023), mengatakan, proses coklit di lapangan sudah berjalan lancar. Pihaknya sudah mengatasi berbagai kendala yang muncul saat masa awal proses coklit, termasuk masalah-masalah yang ditemukan oleh Bawaslu.

 

Sebagai gambaran, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mengerahkan Pantarlih ke setiap rumah warga. Pantarlih yang berjumlah satu orang per TPS ini melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dengan cara membandingkan data pemilih potensial dengan fakta lapangan.

 

Pantarlih melakukan coklit mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Warga yang sudah terverifikasi lewat proses coklit ini nantinya akan dimasukkan ke dalam data pemilih sementara (DPS), lalu diproses lagi untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. (kontenjatim)

 

SANCAnews.id – Dalam rangka mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan listrik, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit.

 

Menanggapi hal tersebut, anggota komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan rencana pemerintah ini sama sekali belum dibahas dalam rapat kerja bersama dengan DPR RI.

 

“Rencana ini, belum mengajak Komisi VII DPR RI, untuk membahasnya dalam rapat. Seharusnya, hal-hal penting seperti ini mitra membahas terlebih dahulu dengan DPR,” tegas Mulyanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/3).

 

Legislator dari Fraksi PKS DPR RI ini meminta pemerintah prihatin dengan kondisi ekonomi negara terutama APBN yang terseok akibat pandemi Covid-19.

 

“PKS sendiri melihat anggaran negara yang terbatas, di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih, harus benar-benar dialokasilan secara bijaksana,” tutupnya. (*)


SANCAnews.id – Subsidi kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah dinilai kurang tepat. Pasalnya, banyak masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi yang rendah, sehingga tidak mungkin untuk membeli kendaraan listrik.

 

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menuturkan penggunaan kendaraan listrik mayoritas tertuju pada masyarakat kelas menengah ke atas.

 

“Ya subsidi itu kurang tepat, yang pemilik mobil listrik itu orang kaya,” kata Achmad Baidowi kepada Kantor Berita Politik RMOL lewat pesan singkat Whatsapp, Selasa (7/3).

 

Ketua DPP PPP ini menambahkan pemerintah harus menjelaskan secara rinci subsidi seperti apa yang diberikan pemerintah.

 

“Subsidi seperti apa yang dimaksud? Apakah seperti subsidi BBM hari ini?” imbuhnya.

 

Pria yang juga menjabat sebagai sekretaris fraksi PPP DPR RI ini mengatakan, jika pemerintah menggunakan APBN untuk menyokong subsidi kendaraan listrik. Dia khawatir APBN akan terbebani lebih dalam.

 

“Kalau kemudian ada subsidi mobil listrik, seperti di BBM, itu akan menyebabkan pembengkakan anggaran seperti yang dialami hari ini,” demikian Achmad Baidowi. (*)

 

SANCAnews.id – Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang berada di Gang Bypass Raya No 1 No 99, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pantauan Kantor Berita RMOLLampung, gedung yang dibangun dari uang suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) itu kini tampak sepi.

 

Kaca samping pintu masuk sudah ditempeli stiker berlogo KPK bertuliskan 'Telah Disita'.

 

"Seminggu yang lalu sudah dipasang, yang masang dari KPK tapi saya enggak melihat proses pemasangannya," ujar salah satu penjaga Gedung LNC, Noven, Senin (6/3).

 

Sementara itu, Lurah Rajabasa Raya, Iwan mengatakan, pemasangan stiker KPK itu sudah dilakukan sejak Desember 2022.

 

"Pertama kali sekitar tiga bulan lalu penyegelan itu dikonfirmasi saja, penandatanganan berkas saja," sebut dia.

 

Menurutnya, memang sejak kasus suap yang menyeret Rektor Unila Karomani disidangkan, sudah tidak ada aktivitas di LNC. Hanya ada beberapa mahasiswa yang datang untuk menjaga gedung tersebut.

 

"Semenjak penyegelan enggak ada kegiatan apa-apa, ada yang jaga mahasiswa dari Unila tapi enggak ada kegiatan di situ," katanya. (*)

 

SANCAnews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti beserta barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan alias Lord ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (6/3/2023).

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

 

"Rencananya (pelimpahan tahap 2) dilakukan hari ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).

 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Haris dan Fatia terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut telah lengkap atau P21.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah ketika itu menyebut berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap sejak 3 Februari 2023 lalu.

 

"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

 

Ade menyebut pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya. Ade saat itu memastikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah siap menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya untuk kemudian disidangkan.

 

"Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," katanya.

 

Haris dan Fatia Tersangka

Sebagaimana diketahui, lord Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

 

Dalih Luhut ketika itu melaporkan kedua aktivis HAM ini demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu. Dia tidak terima disebut memiliki keterlibatan dengan bisnis tambang di Papua.

 

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021) lalu.

 

Seiring berjalannya waktu, penyidik akhirnya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sempat melakukan upaya mediasi antara Luhut dan Haris serta Fatia. Namun upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.