SANCAnews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
beserta barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan alias
Lord ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (6/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelimpahan tersangka dan barang
bukti atau pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya
dinyatakan lengkap atau P21.
"Rencananya (pelimpahan
tahap 2) dilakukan hari ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu
(5/3/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Haris dan Fatia terkait kasus
pencemaran nama baik terhadap Luhut telah lengkap atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
(Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah ketika itu menyebut berkas perkara kedua
tersangka tersebut dinyatakan lengkap sejak 3 Februari 2023 lalu.
"Benar sudah P21 tertanggal
3 Februari 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Ade menyebut pihaknya tinggal
menunggu pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari
Polda Metro Jaya. Ade saat itu memastikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah
siap menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya untuk kemudian
disidangkan.
"Untuk waktu masih
dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," katanya.
Haris dan Fatia Tersangka
Sebagaimana diketahui, lord Luhut
melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan
ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Luhut
mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dalih Luhut ketika itu melaporkan
kedua aktivis HAM ini demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu. Dia
tidak terima disebut memiliki keterlibatan dengan bisnis tambang di Papua.
"Saya kan harus
mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah
keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris dan Fatia) minta maaf
nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan
perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021)
lalu.
Seiring berjalannya waktu,
penyidik akhirnya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan
tersangka, penyidik sempat melakukan upaya mediasi antara Luhut dan Haris serta
Fatia. Namun upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal. (suara)