Latest Post

 

SANCAnews.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda proses dan tahapan penundaan Pemilu 2024, dinilai tidak masuk di akal sehat.

 

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, juga mengusik rasa keadilan di negara Indonesia.

 

“Hukum adalah soal akal sehat. Amar putusan PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan Pemilu, tidak masuk di akal sehat, tentu mengusik rasa keadilan kita,” tegas AHY kepada wartawan, Sabtu (4/3).

 

Lebih lanjut, AHY juga menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya banding KPU RI dan meminta para Hakim untuk berpihak pada pada kebenaran.

 

“Bersama rakyat, Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding. Kami juga meminta para Hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tandasnya.

 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

 

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T. Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu. (rmol)

 

SANCAnews.id – Putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat baru-baru ini membuat polemik. Pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Oyong atau Tengku Oyong memutuskan Komisi Pemilihan Umum menunda Pemilu. Vonis itu buntut dari gugatan Partai Prima yang tak terima gagal jadi peserta Pemilu 2024.

 

Majelis Hakim menyebut KPU telah melakukan tindakan melawan hukum. Pasalnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik. Karena itu, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Jeda itu berlangsung selama dua tahun, empat bulan atau hingga 2025. Arinya, bisa mengakibatkan Pemilu 2024 ditunda.

 

Hakim Oyong merupakan hakim madya utama dengan pangkat pembina utama muda (IV/C) di PN Jakarta Pusat. Dia dimutasi ke PN Jakarta Pusat setelah sebelumnya bertugas di PN Medan. Dirangkum dari berbagai sumber, T Oyong tercatat pernah menangani sejumlah perkara. Berikut kasus-kasus yang pernah ditangani T Oyong.

 

1. Kasus Gugatan Fadel Muhammad kepada La Nyalla dan Mahyudin

Saat bertugas di PN Jakpus, T Oyong pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI Fadel Muhammad. Gugatan tersebut ditujukan kepada tergugat I Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan tergugat II Ketua DPD RI Mahyudin. Fadel menggugat keduanya lantaran dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Ketika itu, gugatan Fadel ditolak. PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut.

 

2. Kasus penipuan Eks Calon Dirut Bank Sumut Freddy Hutabarat

T Oyong juga pernah menangani perkara kasus mantan calon Direktur Utama atau Dirut PT Bank Sumut Freddy Hutabarat. Freddy terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 275 juta terhadap seorang pengusaha bernama Ali Sutomo. T Oyong memvonis Freddy pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan. Namun sidang putusan dinilai ganjal. Pasalnya, T Oyong terkesan buru-buru dalam membacakan vonis mantan Manager klub bola, PSMS Medan itu. Bahkan bacaan putusan tersebut hanya berlangsung 3 menit.

 

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Freddy Hutabarat selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan,” kata Tengku Oyong dengan nada pelan.

 

3. Kasus pembunuhan oleh Edy Suwanto

Pada 2021 lalu, T Oyong tercatat sebagai hakim yang menangani kasus pembunuhan dan penculikan oleh Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango. Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong. Namun, T Oyong hanya menghukum Edy dengan pidana 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat berat dan berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana sekaligus pasal perampasan kemerdekaan.

 

4. Kasus Nyi Roro Kidul

Hakim Oyong juga pernah menangani kasus seorang perempuan bernama Siska Sari W Maulidhina alias Siska yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul. Siska dituding melakukan penipuan terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun berkedok titisan makhluk mitologis itu. Akibatnya, Rudi yang juga mantan kekasih Siska, merugi hingga Rp 4 miliar. Namun T Oyong memvonis lepas Nyi Roro Kidul palsu itu dari segala tuntutan.

 

Padahal Jaksa menganggap Siska terbukti melakukan hal sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010. Jaksa menuntut Siska dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Tapi Hakim Oyong menyebut tindakan Siska tidak termasuk ke dalam perbuatan pidana.

 

5. Kasus perobek dan pembuang Al-Quran Doni Irawan Malay

Hakim Oyong pernah pula menangani kasus perobek dan pembuang Al-Quran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan, Doni Irawan Malay. Dalam kasus tersebut, T Oyong menjatuhkan vonis hukuman pidana selama tiga tahun penjara kepada Doni. Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menginginkan agar Doni dihukum empat tahun penjara. (tempo)

 

SANCAnews.id – Wacana Pemilu 2024 ditunda kembali mencuat. Terbaru, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat mengetok palu Pemilu 2024 ditunda hingga 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

 

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

 

Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menambah daftar pewacana penundaan Pemilu 2024. Berikut sejumlah pihak yang pernah menggaungkan agar Pemilu ditunda.

 

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto (tengah), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) dan Plt Ketua Umum PPP Mardiono, melakukan pertemuan di Restoran Bunga Rampai, Jakarta, Rabu, 30 November 2022. Para ketua umum Partai Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) gelar pertemuan membahas rencana KIB jelang pemilu 2024, sekaligus menjalin silaturahmi. TEMPO/ Febri Angga Palguna

 

1. PLt Ketum PPP Muhammad Mardiono

Wacana penundaan pemilu 2024 kembali bergulir pada awal Februari lalu. Usulan itu diembuskan lagi oleh pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono. Sosok yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan itu awalnya menilai masyarakat tidak terlalu antusias menyambut Pemilu 2024. Dia juga mengaku sempat berkeliling ke-30 provinsi dan melihat masyarakat lebih peduli pada pemulihan ekonomi ketimbang Pemilu.

 

“Antusiasme masyarakat menanggapi pemilu itu saya lihat tidak begitu respon tinggi, tetapi agak dingin,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 4 Februari 2023.

 

Mardiono mengingatkan, Indonesia termasuk negara yang masih pada tahap recovery dari trauma pandemi Covid-19. Sehingga, menurutnya, pelaksanaan tahun politik jangan sampai merusak pemulihan masyarakat dari trauma usai hadapi dua tahun belakangan akibat Covid-19. “Jangan sampai tahun politik ini mengganggu pada situasi masyarakat atau rakyat yang masih trauma itu,” ujarnya.

 

2. Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto

Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto merupakan salah satu pihak yang mendukung wacana Cak Imin. Bahkan pihaknya mengatakan wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat. Hal ini disampaikan Airlangga seusai bertemu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.

 

“Kita musti mengerti yang namanya aspirasi itu tidak boleh ditolak, apalagi kita suara Golkar suara rakyat,” tutur Airlangga.

 

Lagi pula, kata Airlangga, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa aspirasi demokratis tetap harus dipegang teguh. Terlebih tantangan permasalahan yang dihadapi Indonesia ke depan makin berat.

 

3. Ketum PAN Zulkifli Hasan

Ketum Partai Amanat Nasional ata7 PAN, Zulkifli Hasan, juga pernah menyatakan dukungan atas usulan penundaan Pemilu 2024 oleh Cak Imin. Menurut sosok yang akrab dipanggil Zulhas itu, terdapat sejumlah alasan dirinya mendukung usulan tersebut. Antara lain soal angka kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi.

 

“Berbagai survei menyebut angkanya (kepuasan terhadap Jokowi) di atas 73 persen,” ujar Zulhas di Gedung Parlemen, Jumat, 28 Januari 2022.

 

Jokowi masih harus menjabat setelah 2024, menurut Hasan karena pertama situasi pandemi yang masih berlangsung dan memerlukan perhatian khusus. Lalu kondisi perekonomian yang belum stabil, sehingga pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat masih perlu melakukan pemulihan. Perkembangan situasi konflik global yang perlu diantisipasi, di antaranya perang Rusia-Ukraina dan tidak menentunya harga minyak dunia.

 

Lalu anggaran Pemilu yang justru membengkak dari rencana efisiensi, sehingga lebih baik dikonsentrasikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Terakhir, keberlangsungan program-program pembangunan nasional yang sebelumnya tertunda akibat pandemi. “Mempertimbangkan hal-hal tersebut, serta setelah mendengar masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan, PAN setuju bahwa pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur,” kata Zulhas.

 

4. Ketum PKB Muhaimin Iskandar

Wacana penundaan Pemilu 2024 juga pernah diutarakan Ketum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Wakil Ketua DPR RI itu mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda selama satu atau dua tahun. “Saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun. Usulan ini nanti akan saya sampaikan ke pimpinan-pimpinan partai dan presiden,” ujar Muhaimin lewat keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.

 

Menurut Muhaimin, wacana itu terlintas olehnya usai bersua dengan pelaku usaha mikro, pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai perbankan di Ruang Delegasi DPR, Nusantara III, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022. Mereka memprediksi Indonesia akan mengalami momentum perbaikan ekonomi usai dua tahun pandemi Covid-19. Menurut Muhaimin, momentum ini tak boleh terganggu dengan adanya pesta politik.

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/HO-Kemenko Marves/Vebianto Faladi/aa. Handout Kemenko Marves/Vebianto Faladi

 

5. Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan merupakan salah satu pihak yang mendukung penundaan Pemilu 2024. Dalam sebuah video wawancara yang diunggah YouTube, Luhut mengklaim memiliki data bahwa wacana penundaan pemilu didukung oleh 110 juta warganet.

 

Ia menepis tudingan sejumlah pihak yang meragukan validitas data tersebut, maupun tudingan yang menyebut bahwa big data itu tidak benar.

 

“Ya pasti adalah, masa bohong,” kata Luhut usai menghadiri acara Kick-off DEWG Presidensi G-20 2022 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. (tempo)


SANCAnews.id – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal memiliki tambahan dua mobil untuk kendaraan dinasnya sebagai Kepala Daerah ibu kota. Saat ini ia juga sudah memiliki satu mobil dinas atas jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

 

Artinya, selama menjabat dua posisi Kasetpres dan Pj Gubernur, Heru Budi bakal memiliki tiga mobil dinas.

 

Untuk pengadaan dua mobil dinas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Satu mobil yang akan dibeli bertenaga listrik jenis sedan dengan merek Hyundai Ioniq 5 Signature. Satu lagi adalah mobil jenis jeep yang belum ditentukan.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono Joko menjelaskan, mobil dinas Gubernur DKI yang sebelumnya dipakai Anies Baswedan merek Land Cruiser telah dijual kepada Anies dengan harga murah. Karena itu, selama empat bulan menjabat Pj Gubernur Heru belum punya mobil dinas.

 

Ia menyebut pembelian ini dibolehkan karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

 

"Ada ketentuan bahwa kepala daerah yang menjabat lebih dari empat tahun itu diperbolehkan untuk mengambil alih kendaraan dinas itu. Tapi tidak gratis, dijual dengan harga yang terjangkau dan mekanismenya menggunakan penunjukan langsung," ucap Joko.

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membeli mobil baru jenis jip untuk kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp4,7 miliar.

 

Rencana belanja Pemprov DKI ini tertuang dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP). Alokasi tercantum anggaran UPT Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

 

Paket pengadaan Jeep kepala daerah dan ketua dewan di Ibu Kota ini dibuat secara terpisah.

 

"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah. Lokasi pekerjaan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur," tulis keterangan dalam situs LKPP, dikutip Kamis (2/3/2023).

 

Dalam keterangan tersebut disebutkan mobil Jeep yang akan dibeli berjumlah masing-masing satu unit untuk Heru dan Prasetyo.

 

"Volume pekerjaan 1 unit. Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Pj Gubernur," bunyi rincian pembelian itu.

 

"Volume pekerjaan 1 unit. Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Ketua Dewan," lanjut keterangan tersebut.

 

Meski tak disebut secara rinci tipe Jeep yang akan dibeli, Pemprov DKI membatasi kapasitas atau isi silinder Jeep yang akan dibeli maksimal 4.200 CC. Masing-masing nilai pagu anggaran Jeep yang dialokasikan Heru dan Prasetyo setara, adalah sebesar Rp2,37 miliar per unit mobil.

 

Kendati demikian, metode pemilihan belanja Jeep untuk Heru dan Prasetyo berbeda. Pengadaan Jeep untuk Heru dilakukan dengan sistem tender, sementara Prasetyo melalui e-purchasing.

 

Pemilihan penyedia Jeep untuk Heru dan Prasetyo ini jadwalnya bakal dilakukan mulai Februari hingga Maret 2023 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Maret hingga April 2023. Sementara, pemanfaatan hasil pengadaan kendaraan dinas listrik ini mulai bulan April 2023.

 

Dalam APBD tahun ini, Pemprov DKI juga mengalokasikan anggaran 23 mobil listrik merek Hyundai Ioniq 5 varian Signature untuk kendaraan dinas pejabat utama. Metode pengadaan mobil dinas listrik Pemprov DKI ini berupa e-pruchasing. Adapun pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20,3 miliar. (suara)

 

SANCAnews.id – Kongres Pemuda Indonesia akan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memberikan putusan memerintahkan KPU tidak melanjutkan Pemilu. Ketiga hakim itu yakni Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong.

 

"Kongres Pemuda Indonesia mengambil sikap untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI untuk diberikan sanksi," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadhoni, melalui pesan elektronik kepada Akurat.co di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

 

Dia mengatakan ketiga hakim tersebut telah keliru dalam memahami dan menafsirkan terkait dengan kewenangan Pengadilan Negeri atas perkara aquo yakni kompetensi absolut.

 

Menurutnya juga, ketiga hakim PN Jakpus tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu, serta tidak bisa membedakan urusan publik dengan urusan perdata.

 

"Kami menilai majelis hakim perkara a-quo telah masuk ke dalam ranah politik yang bukan kewenangannya untuk mengadili. Untuk menjaga marwah dan martabat hukum sebagai panglima terkait dengan amar putusan tersebut maka kami akan membmuat laporan," tutur dia.

 

Dijelaskan dia, di dalam petitum jelas disebutkan bahwa dimohonkan Partai Prima sebagai penggugat adalah terkait persoalan administrasi partai politik, sehingga tidak masuk ranah pengadilan negeri tetapi adminsitrasi Negara.

 

Malah, petitum nomor 5 menguatkan bahwa yang dimohonkan oleh penggugat masuk ranah sengketa Pemilu dan administrasi yang kewenangan absolutnya berada pada Bawaslu RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Petitum nomor 5 yang dimaksud Pitra berbunyi menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu sejak putusan diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

 

Selain meminta diberikan sanksi, Kongres Pemuda Indonesia berharap putusan yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu segera ditelaah dan dieksaminasi oleh KY dan MA.

 

"Sebab hukum adalah panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan politik," tukas Pitra Romadhoni. (*)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.