Soal Pemilu Ditunda, SBY: Jangan Main Api Nanti Terbakar
SANCAnews.id – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),
angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang
meminta KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu 2024.
"Menyimak putusan PN Jakpus
tentang Pemilu, rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal
yang keluar dari akal sehat. What is really going on?" kata SBY melalui
akun Twitter-nya, @SBYudhoyono, Jumat (3/3).
SBY berharap semoga tidak terjadi
sesuatu yang tidak diinginkan, di tahun Pemilu ini. Bangsa ini, menurut SBY,
sedang diuji—banyak godaan.
"Tapi, ingat rakyat kita.
Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan menabur angin, kena badai
nanti," kata SBY.
Tiga hakim PN Jakpus yang memutuskan
gugatan Partai Prima: T Oyong, Bakri,
dan Dominggus Silaban.
SBY menyerukan supaya negeri ini
diselamatkan. "Let's save our constitution and our beloved country,"
kata Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan
gugatan Partai Prima yang gagal jadi peserta Pemilu 2024. Salah satu putusan PN
Jakpus yang diterjemahkan sebagai penundaan pemilu berbunyi:
Menghukum Tergugat untuk tidak
melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan
melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun
4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari.
Vonis itu diketok pada 2 Maret
2023 oleh Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H. Bakri dan
Dominggus Silaban. (kumparan)