Latest Post

 

SANCAnews.id – Kongres Pemuda Indonesia akan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memberikan putusan memerintahkan KPU tidak melanjutkan Pemilu. Ketiga hakim itu yakni Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong.

 

"Kongres Pemuda Indonesia mengambil sikap untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI untuk diberikan sanksi," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadhoni, melalui pesan elektronik kepada Akurat.co di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

 

Dia mengatakan ketiga hakim tersebut telah keliru dalam memahami dan menafsirkan terkait dengan kewenangan Pengadilan Negeri atas perkara aquo yakni kompetensi absolut.

 

Menurutnya juga, ketiga hakim PN Jakpus tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu, serta tidak bisa membedakan urusan publik dengan urusan perdata.

 

"Kami menilai majelis hakim perkara a-quo telah masuk ke dalam ranah politik yang bukan kewenangannya untuk mengadili. Untuk menjaga marwah dan martabat hukum sebagai panglima terkait dengan amar putusan tersebut maka kami akan membmuat laporan," tutur dia.

 

Dijelaskan dia, di dalam petitum jelas disebutkan bahwa dimohonkan Partai Prima sebagai penggugat adalah terkait persoalan administrasi partai politik, sehingga tidak masuk ranah pengadilan negeri tetapi adminsitrasi Negara.

 

Malah, petitum nomor 5 menguatkan bahwa yang dimohonkan oleh penggugat masuk ranah sengketa Pemilu dan administrasi yang kewenangan absolutnya berada pada Bawaslu RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Petitum nomor 5 yang dimaksud Pitra berbunyi menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu sejak putusan diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

 

Selain meminta diberikan sanksi, Kongres Pemuda Indonesia berharap putusan yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu segera ditelaah dan dieksaminasi oleh KY dan MA.

 

"Sebab hukum adalah panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan politik," tukas Pitra Romadhoni. (*)

 

SANCAnews.id – Tiga orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerima sorotan. Putusan ini merupakan gugatan dari Partai Prima agar agenda tersebut tidak digelar kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

 

Adapun gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan pada Kamis (2/3/2023). Sementara pengajuannya dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 silam yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

 

Tiga hakim yang memutuskan penundaan Pemilu ditunda adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota. Lantas, seperti apa profil masing-masing dari mereka? Apa pula yang menjadi pertimbangan ketiganya mengabulkan gugatan itu?

 

Profil Tiga Hakim PN Jakpus Vonis Pemilu Ditunda:

 

1. Tengku Oyong

Melansir laman pn-jakartapusat.go.id, T Oyong diangkat menjadi pegawai negeri pada tahun 1996. Sementara itu, ia yang lahir pada 4 Maret 1964 memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Kekinian, ia dipercaya sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

2. Bakri

Bakri lahir pada 8 Mei 1961 dan memulai kariernya sebagai pegawai negeri pada 1981. Ia yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d) saat ini menjabat Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

3. Dominggus Silaban

Hakim terakhir adalah Dominggus Silaban yang lahir pada 26 Juni 1965. Ia diangkat sebagai pegawai negeri pada tahun 1992. Kekinian, dirinya yang juga memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/d), tengah mengemban posisi Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.

 

Beralih ke pertimbangan para hakim dalam putusannya, yaitu demi menciptakan keadilan dan menjaga agar hal serupa tidak kembali terjadi. Adapun hal tersebut meliputi ketidaktelitian dan ketidakprofesional KPU saat melakukan verifikasi.

 

Majelis hakim juga mengungkap bahwa fakta-fakta hukum sudah membuktikan adanya gangguan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ini merupakan kerusakan yang disebabkan oleh kualitas alat atau di luar prasarana itu sendiri.

 

Gangguan itu, kata hakim, terjadi saat Partai Prima mengajukan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol. KPU dianggap tidak memberikan toleransi atas gangguan tersebut hingga memutuskan Partai Prima tidak memenuhi syarat.

 

Alasan Partai Prima Menggugat

Alasan mengapa Partai Prima melayangkan gugatan lantaran mereka merasa dirugikan oleh KPU. Tepatnya saat verifikasi administrasi yang ditetapkan melalui Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

 

Adapun dari hasil verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti verifikasi faktual. Mereka yang merasa dirugikan lantas menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

 

KPU Ajukan Banding

Atas putusan ketiga hakim yang meminta pelaksanaan Pemilu ditunda sampai kurun waktu tertentu, KPU akhirnya angkat bicara. Sang ketua, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa KPU akan mengajukan banding.

 

"KPU akan hukum banding," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, di Jakarta, melansir ANTARA, Jumat (3/3/2023). (suara)

 

SANCAnews.id – Harta kekayaan Walikota Surakarta atau Solo, Gibran Rakabuming Raka, pada 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 734 juta dari total kekayaannya pada 2021. Kenaikan itu lebih rendah dibanding dari 2020 ke 2021.

 

Kantor Berita Politik RMOL mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gibran termasuk rajin melapor. LHKPN 2022 dilaporkan pada 30 Januari 2023. Dan putra Presiden Joko Widodo itu diketahui memiliki total harta sebesar Rp 26.032.674.370 (Rp 26 miliar).

 

Rinciannya, kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 17.339.000.000 (Rp 17,3 miliar), terdiri dari tanah dan bangunan seluas 500/300 meter persegi di Kota Surakarta senilai Rp 6 miliar; tanah dan bangunan seluas 2.000/2.000 meter persegi di Kab/Kota Sragen senilai Rp 2,6 miliar; tanah dan bangunan seluas 2.000/2.000 meter persegi di Kab/Kota Sragen senilai Rp 2,6 miliar; serta tanah dan bangunan seluas 112/112 meter persegi di Kota Surakarta senilai Rp 1,5 miliar.

 

Selanjutnya tanah seluas 113 meter persegi di Kota Surakarta senilai Rp 700 juta; tanah seluas 896 meter persegi di Kota Surakarta senilai Rp 1.747.200.000 (Rp 1,7 miliar); dan tanah seluas 1.124 meter persegi di Kota Surakarta senilai Rp 2.191.800.000 (Rp 2,19 miliar).

 

Ada juga harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 332 juta, terdiri dari motor Honda Scoopy tahun 2015 senilai Rp 7 juta; motor Honda CB-125 tahun 1974 senilai Rp 5 juta; motor Royal Enfield tahun 2017 senilai Rp 40 juta; mobil Toyota Avanza tahun 2016 senilai Rp 90 juta; mobil Toyota Avanza tahun 2012 senilai Rp 60 juta; mobil Isuzu Panther tahun 2012 senilai Rp 70 juta; dan mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 senilai Rp 60 juta.

 

Gibran juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 260 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 3.101.260.374 (Rp 3,1 miliar), serta harta lainnya sebesar Rp 5.552.000.000 (Rp 5,5 miliar).

 

Pada 2022 itu Gibran tercatat mempunyai utang sebesar Rp 551.586.004 (Rp 551,5 juta). Sehingga, total harta kekayaan Gibran setelah dikurangi utang, sebesar Rp 26.032.674.370 (Rp 26 miliar).

 

Sementara itu, harta kekayaan Gibran pada LHKPN 2021 senilai Rp 25.297.783.659 (Rp 25,2 miliar). Sehingga kenaikan harta kekayaan Gibran dari 2021 ke 2022 sebesar Rp 734.890.711 (Rp 734,8 juta).

 

Sedangkan pada 2020, saat mencalonkan diri sebagai Walikota Surakarta, harta kekayaannya senilai Rp 21.152.810.130 (Rp 21,1 miliar). Sehingga, harta kekayaan Gibran mengalami kenaikan pada 2020 ke 2021 sebesar Rp 4.144.973.529 (Rp 4,1 miliar). (*)

 

SANCAnews.id – Buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak Perpu Ciptaker di depan gedung DPR RI, selasa (28/02/2023). Gerakan yang menamai diri Ultimatum Rakyat itu membawa 10 tuntutan.

 

Salah satu tuntutan yang mereka tolak adalah menolak disahkannya Peraturan Perundangan (Perpu) Cipta Kerja. Sebagai pengganti Undang Undang nomor 11 tahun 2020 yang diputus Mahkamah Konstitusi cacat formil.

 

Dalam aksi tersebut pun hadir dan turut berorasi pengamat politik Rocky Gerung. Ia berorasi di atas mobil dengan kata-katanya yang tajam dan membuat suasana aksi menjadi ‘hangat’.

 

“Kita ada di sini bukan sekedar untuk meminta DPR mencabut dan membatalkan Perpu maksiat itu, kita ingin kasih sinyal pada kekuasaan,” ucapnya di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Selasa 28 Februari 2023.

 

“Bahwa dia terlalu lama memerintah, dan itu menyebabkan ketidakadilan sosial dari Sabang sampai Merauke, “ sambungnya.

 

Rocky Gerung pun mengatakan kepada para demonstran bahwa masyarakat Indonesia menghendaki perubahan politik secepat-cepatnya.

 

“Mereka yang menunda artinya mereka menghina suara rakyat, “ ujarnya.

 

Sekalipun hujan turun mengguyur, massa aksi tetap berada di jalan.

 

“Dasar kita berkumpul, kendati hujan. ada yang gelap menggantung atas langit politik kita.

 

Otak mereka itu yang menggantung menjadi kegelapan bangsa ini, “ ujarnya lagi. (suara)

 

SANCAnews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima yang gagal jadi peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus meminta KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu 2024.

 

Vonis itu diketok pada 2 Maret 2023 dengan Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H. Bakri dan Dominggus Silaban.

 

"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan-urusan publik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat dihubungi, Jumat (3/3).

 

Menurut Jimly, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata.

 

"Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU," kata Jimly.

 

Sengketa proses Pemilu, menurut Jimly, hanya berwenang diadili Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata. Sedangkan sengketa hasil Pemilu hanya MK yang berwenang.

 

"Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkracht," kata anggota DPD RI itu. (kumparan)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.