Latest Post

 

SANCAnews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima yang gagal jadi peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus meminta KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu 2024.

 

Vonis itu diketok pada 2 Maret 2023 dengan Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H. Bakri dan Dominggus Silaban.

 

"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan-urusan publik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat dihubungi, Jumat (3/3).

 

Menurut Jimly, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata.

 

"Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU," kata Jimly.

 

Sengketa proses Pemilu, menurut Jimly, hanya berwenang diadili Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata. Sedangkan sengketa hasil Pemilu hanya MK yang berwenang.

 

"Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkracht," kata anggota DPD RI itu. (kumparan)

 

SANCAnews.id – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu 2024.

 

"Menyimak putusan PN Jakpus tentang Pemilu, rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. What is really going on?" kata SBY melalui akun Twitter-nya, @SBYudhoyono, Jumat (3/3).

 

SBY berharap semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, di tahun Pemilu ini. Bangsa ini, menurut SBY, sedang diuji—banyak godaan.

 

"Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan menabur angin, kena badai nanti," kata SBY.

 

Tiga hakim PN Jakpus yang memutuskan gugatan Partai Prima:  T Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

 

SBY menyerukan supaya negeri ini diselamatkan. "Let's save our constitution and our beloved country," kata Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

 

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang gagal jadi peserta Pemilu 2024. Salah satu putusan PN Jakpus yang diterjemahkan sebagai penundaan pemilu berbunyi:

 

Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari.

 

Vonis itu diketok pada 2 Maret 2023 oleh Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H. Bakri dan Dominggus Silaban. (kumparan)

 

SANCAnews.id – Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah bukan lagi level gagasan. Sebab itu sudah diatur dalam Undang Undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

 

Oleh karena itu, semua warga negara termasuk pejabat negara harus mentaati Undang Undang.

 

“Maka siapapun harus melaksanakan Undang-undang,” kata bakal capres (bacapres) Anies Baswedan saat berdiskusi di Auditorium Yudhoyono, Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/3).

 

Menurut Anies, akan berbeda halnya apabila pemindahan IKN itu dibahas kita membahas ini dua tahun yang lalu, maka ia bisa bersikap untuk pro atau kontra terhadap pemindahan ibu kota tersebut.

 

“Sederhana saja, IKN ini bukan di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi UU dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apapun, itu sumpahnya melaksanakan UU,” tuturnya.

 

“Ini berbeda kalau kita membahas ini dua tahun yang lalu, pada saat itu masih gagasan, sehingga kita bicara pro dan kontra,” demikian Anies. (rmol)

 

SANCAnews.id – Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda Pemilu 2024 dipandang sangat keliru.

 

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.

 

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata Yusril.

 

Yusril menjelaskan, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

 

Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, terang  Yusril, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.

 

“Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes",” kata Yusril.

 

Yusril menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat ini berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahakamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

 

“Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu,” kata Yusril.

 

Atas dasar itu, jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus "mengganggu" partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. 

 

Pengadilan Negeri Tidak Berwenang

Itu pun, lanjut Yusril, sebenarnya bukan materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN (Tata Usaha Negeri). 

 

“Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan NO atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut,” imbuhnya. (viva)

 

SANCAnews.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima banyak hujatan akibat anggotanya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjadi panitia Formula E 2023, padahal dulu mengkritik keras saat Anies Baswedan menyelenggarakannya.

 

Namun, sekarang Prasetyo Edi mengaku batal menjadi panitia penyelenggara Formula E 2023, sehingga warganet dengan akun Twitter @BosPurwa merasa penyebabnya adalah hujatan terhadap PDIP perihal kritikannya dulu untuk Anies Baswedan.

 

"Dih mutungan dia mah orangnya!" ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter pribadinya, Kamis (2/3).

 

Dih mutungan dia mah orangnya! :) pic.twitter.com/SLCWHXGiXE

 

— King Purwa (@BosPurwa) March 2, 2023

Warganet lain pun ikut berkomentar, dan mengatakan apapun tindakan elite PDIP itu akan tetap menuai kritikan, jika maju menjadi panitia Formula E dianggap tak punya malu karena pernah mengkritik Anies saat menyelenggarakannya.

 

Namun jika mundur dianggap marah karena dihujat oleh sejumlah pihak. "Tuh kan... maju kena mundur kena! wkwk... Lanjut terus dibilang tak punya malu. Mundur dipoyoki mutungan... wkwk..." tulis akun Twitter @keto***.

 

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku batal menjadi panitia penyelenggara Formula E 2023, mulanya ia didapuk menjadi penasihat ajang balap mobil listrik itu.

 

"Iya, (batal menjadi panitia Formula E 2023)," tutur Prasetyo melalui pesan singkat, Rabu (1/3/2023) dikutip dari Kompas.

 

Lebih lanjut, ia mengaku tengah sibuk di DPRD DKI Jakarta, karena tidak lama lagi akan ada pembahasan mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

 

"Memang saya sibuk, pekerjaan di DPRD DKI padat. Sebentar lagi kita sudah harus membahas APBD Perubahan tahun 2023 yang harus tepat waktu," urai Prasetyo Edi.

 

Tak hanya itu, Jakarta tengah berjuang untuk menjaga ketahanan pangan agar siap dalam menghadapi ancaman resesi ke depannya. "Ini kan perlu kerja-kerja nyata," ungkap dia," tutupnya. (*)



SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.