SANCAnews.id – Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda Pemilu 2024 dipandang sangat
keliru.
Demikian disampaikan Pakar Hukum
Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza
Mahendra dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.
“Saya berpendapat majelis hakim
telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan, gugatan yang
dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan
melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan
bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan
atau administrasi negara.
Dalam gugatan perdata biasa
seperti itu, terang Yusril, maka
sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU)
dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat
dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.
“Oleh karena itu, putusan
mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan
tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum
dan mengikat siapa saja atau "erga omnes",” kata Yusril.
Yusril menegaskan, putusan PN
Jakarta Pusat ini berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan
administrasi negara seperti pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau
peraturan lainnya oleh Mahakamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi
semua orang (erga omnes).
“Dalam kasus gugatan perbuatan
melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim,
maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai
Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan
sebagai Peserta Pemilu,” kata Yusril.
Atas dasar itu, jika majelis
hakim berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus
dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus
"mengganggu" partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.
Pengadilan Negeri Tidak Berwenang
Itu pun, lanjut Yusril,
sebenarnya bukan materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tetapi gugatan
sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan
Pengadilan TUN (Tata Usaha Negeri).
“Pada hemat saya majelis harusnya
menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan NO atau gugatan tidak dapat
diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut,”
imbuhnya. (viva)