SANCAnews.id – UU No 39/2008 Tentang Kementerian Negara mengatur di
dalam Pasal 23 huruf c larangan seorang menteri rangkap jabatan pada organisasi
yang dibiayai oleh APBN.
Demikian pendapat Direktur
Gerakan Perubahan Muslim Arbi soal terpilihnya Erick Thohir sebagai Ketua Umum
PSSI kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2).
“Kenapa Jokowi membiarkan menteri
kabinetnya rangkap jabatan. Padahal rangkap jabatan dilarang UU Kementerian
Negara," kata Muslim.
Muslim mengatakan, PSSI merupakan
organisasi yang dibiayai oleh APBN, dengan demikian ketika Erick masih menjabat
sebagai Menteri BUMN maka jelas terjadi pelanggaran Undang-undang.
"Erick Tohir harus memilih
antara jadi menteri atau mengurus PSSI,” tekan Muslim.
Menurut dia, jika Presiden Joko
Widodo membiarkan Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Ketua
Umum PSSI, maka presiden juga melanggar apa yang telah diamanatkan di dalam
Undang-undang.
Jika demikian, kata Muslim,
pelanggaran tersebut berpotensi Presiden Jokowi dapat diimpeach (pemakzulan)
dari jabatannya.
“Tinggal pilih, apakah Jokowi
akan tetap sebagai presiden atau membiarkan menterinya rangkap jabatan di PSSI
dan itu berpotensi di lengserkan dari jabatannya,” demikian Muslim. (rmol)