SANCAnews.id – Sidang etik Polri memutuskan terpidana kasus
pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi
anggota Polri. Bharada E pun tidak dipecat dan hanya dimutasi dan diberikan
demosi selama setahun.
Menanggapi hal tersebut, ayah
dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat
mengatakan seharusnya Bharada E dipecat dari anggota Polri.
"Dia (Bharada E) kami dukung
karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami
terungkap. Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung
diterima lagi sebagai anggota Polri," ujar Samuel kepada wartawan.
Samuel menyingung bahwa Bharada E
merupakan orang yang menembak putranya itu hingga tewas. Karena itu ia mengaku
kecewa dengan hasil putusan majelis etik Polri yang tidak memecat Bharada E.
"Saya jelaskan ya di sini
saja. Saya mau bicara karena begini,. Anak saya ditembak oleh dia. Bilang
alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia (Bharada E) tahu mana
baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot," papar Samuel.
"Kecuali robot, bisa
disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi
Polri. Kami kecewa," sambungnya.
Sebelumnya, sidang etik Polri
terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E
digelar pada, Rabu (22/2/2023). Hasil sidang menetapkan Bharada E tetap menjadi
anggota Polri.
"Sesuai Pasal 12 Ayat 1
huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang
memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih
dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Kepala
Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad
Ramadhan saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Ramadhan
membacakan sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP.
Pertimbangannya yakni:
1. Terduga pelanggar belum pernah
dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui
kesalahan dan menyesali perbuatan.
3. Terduga pelanggar telah
menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku
yang lainnya dalam persidangan pidana di pengadilan negeri jakarta selatan
berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan
barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
Tetapi justru kejujuran terduga
pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya
terjadi.
4. Terduga pelanggar bersikap
sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang
berjalan lancar dan terbuka.
5. Terduga pelanggar masih
berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang
baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Adanya permintaan maaf dari
terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan
pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi
pihak keluarga Brigadir Yosua bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang
terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir Yosua meminta maaf.
7. Semua tindakan yang dilakukan
terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak
perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang
berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak
Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan
Saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh.
9. Dengan bantuan terduga
pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya
sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Untuk diketahui sidang etik
Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Adapun sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga petang.
Dalam kasus pembunuhan berencana,
terhadap Brigadir J, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan
ketimbang tuntutan jaksa yakni menuntut hukuman 12 tahun penjara. (suara)