Latest Post

 

SANCAnews.id – UU No 39/2008 Tentang Kementerian Negara mengatur di dalam Pasal 23 huruf c larangan seorang menteri rangkap jabatan pada organisasi yang dibiayai oleh APBN.

 

Demikian pendapat Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi soal terpilihnya Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2).

 

“Kenapa Jokowi membiarkan menteri kabinetnya rangkap jabatan. Padahal rangkap jabatan dilarang UU Kementerian Negara," kata Muslim.

 

Muslim mengatakan, PSSI merupakan organisasi yang dibiayai oleh APBN, dengan demikian ketika Erick masih menjabat sebagai Menteri BUMN maka jelas terjadi pelanggaran Undang-undang.

 

"Erick Tohir harus memilih antara jadi menteri atau mengurus PSSI,” tekan Muslim.

 

Menurut dia, jika Presiden Joko Widodo membiarkan Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI, maka presiden juga melanggar apa yang telah diamanatkan di dalam Undang-undang.

 

Jika demikian, kata Muslim, pelanggaran tersebut berpotensi Presiden Jokowi dapat diimpeach (pemakzulan) dari jabatannya.

 

“Tinggal pilih, apakah Jokowi akan tetap sebagai presiden atau membiarkan menterinya rangkap jabatan di PSSI dan itu berpotensi di lengserkan dari jabatannya,” demikian Muslim. (rmol)

 

SANCAnews.id – Pengamat politik Refly Harun mengungkapkan sesuatu yang akan terjadi jika bakal calon presiden (capres) NasDem Anies Baswedan nekat membubarkan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

 

Refly Harun menilai jika dalam posisi sebagai capres 2024 dan Anies Baswedan mengatakan akan membubarkan IKN, maka ia hanya akan menggaet sedikit suara dari para intelektual.

 

"Dalam posisi sekarang kalau misalnya Anies mengatakan akan membubarkan IKN, mungkin dia hanya akan mengentertain sebagian kecil intelektual, orang seperti saya atau Rocky Gerung, yang pengen gomong apa adanya," ungkapnya.

 

Padahal suara para intelektual sangat sedikit jumlahnya, namun publik juga akan bertanya perbedaannya dengan Presiden Jokowi, karena Anies tidak membatalkan IKN.

 

"Tetapi lapis begitu dalam elektoral itu tipis sekali sedikit sekali orangnya, tapi mereka tidak di boleh dilarang ngomong itu hak mereka," ucap Refly Harun.

 

"Jadi Anies pun nggak perlu membantah itu, karena orang akan tanya kalau dia tidak membatalkan IKN apa bedanya," imbuhnya dikutip NewsWorthy dari YouTube Refly Harun, Jumat (24/2).

 

Sehingga Anies harus melanjutkan IKN berdasarkan realita yang ada, karena berpotensi membuat rakyat terjubuk untuk memilihnya di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

 

"Jadi memang akhirnya kita harus melihat realitas bahwa Anies ini sedang membujuk rakyat yang jumlahnya banyak, bukan membujuk para intelektual yang tipis banget," tandasnya. (*)


SANCAnews.id – Ahli hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan program pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berbeda dari pemimpin lainnya, yaitu revolusi mental.

 

Namun sayangnya, pemerintahan Jokowi tidak melanjutkan program revolusi mental, sehingga Refly Harun mengkritiknya, padahal merupakan program yang luar biasa.

 

"Salah satu kritik saya pada masa pemerintahan Presiden Jokowi adalah ketika tidak melanjutkan program revolusi mental," ucapnya dikutip NewsWorthy dari YouTube Refly Harun, Jumat (24/2).

 

"Menurut saya program itu bagus luar biasa harusnya dilanjutkan, tapi kok tiba-tiba program itu berhenti begitu saja, dan tiba-tiba tidak ada kelanjutannya," sambungnya.

 

Bahkan kritikan ini pernah disampaikannya secara langsung ke hadapan Presiden, dengan mengatakan bahwa program revolusi mental membuat Jokowi berbeda dari pemimpin lain.

 

"Saya pernah mengkritik langsung di depan Presiden Jokowi soal program revolusi mental itu, saya katakan itu yang membedakan antara Presiden Jokowi dan pemimpin lainnya saya bilang, itu awalnya memuji," katanya.

 

Tapi permasalahannya adalah program revolusi mental tidak bisa terlihat oleh mata, sehingga ukuran keberhasilannya sulit diketahui, berbeda dengan pembangunan gedung atau stadion.

 

"Tapi saya katakan tapi sayangnya nggak ada ukurannya itu persoalannya, jadi bagaimana mungkin kita melihat menilai sebuah program itu berhasil atau tidak kalau tidak jelas ukurannya," tandasnya. (*)


SANCAnews.id – Mantan Rektor UIC, Musni Umar mengomentari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang memastikan pihaknya akan segera memutuskan status penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.

 

Dia menyinggung Firli soal kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang lama tenggelam. Hal itu disampaikan Musni Umar dalam akun Twitter pribadinya, pada Rabu 22 Februari 2023.

 

"Numpang tanya? Bagaimana kasus RS Sumber Waras, Tanah Di Cingkareng milik sendiri dibeli sendiri, perkaranya apa sudah diselesaikan?," ujar Musni Umar dikutip Newsworthy.

 

Diketahui, dugaan korupsi dalam penyelenggaran Formula E di Jakarta saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menyelesaikan setiap pengusutan seluruh kasus dugaan rasuah yang ditangani, termasuk dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

 

“Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas satu perkara maupun yang lain,” kata Firli dalam kanal Youtube KPK RI, Selasa (21/2).

 

Firli menjelaskan, penyelesaian kasus dugaan korupsi yang ada juga harus memiliki kecukupan alat bukti. Hal itu, kata dia, sesuai dengan pedoman Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, jika dalam proses penyelidikan KPK tidak menemukan bukti yang cukup, kasusnya bakal dihentikan dan tidak naik ke tahap penyidikan.

 

“Pedomannya adalah kecukupan bukti. (Ada) bukti permulaan yang cukup. Kalau tidak cukup bukti, ya, kita hentikan. Semua perkara, tidak terbatas pada satu-satu saja perkara,” ujar dia. (*)



 

SANCAnews.id – Sidang etik Polri memutuskan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri. Bharada E pun tidak dipecat dan hanya dimutasi dan diberikan demosi selama setahun.

 

Menanggapi hal tersebut, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan seharusnya Bharada E dipecat dari anggota Polri.

 

"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," ujar Samuel kepada wartawan.

 

Samuel menyingung bahwa Bharada E merupakan orang yang menembak putranya itu hingga tewas. Karena itu ia mengaku kecewa dengan hasil putusan majelis etik Polri  yang tidak memecat Bharada E.

 

"Saya jelaskan ya di sini saja. Saya mau bicara karena begini,. Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia (Bharada E) tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot," papar Samuel.

 

"Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," sambungnya.

 

Sebelumnya, sidang etik Polri terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada, Rabu (22/2/2023). Hasil sidang menetapkan Bharada E tetap menjadi anggota Polri.

 

"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2/2023).

 

Dalam sidang tersebut, Ramadhan membacakan sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP. Pertimbangannya yakni:

 

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

 

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

 

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di pengadilan negeri jakarta selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

 

Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

 

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

 

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

 

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir Yosua meminta maaf.

 

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

 

8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan Saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh.

 

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

 

Untuk diketahui sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Adapun sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga petang.

 

Dalam kasus pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.

 

Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni menuntut hukuman 12 tahun penjara. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.