SANCAnews.id – Salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy
Minahasa, yaitu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku dirinya
bersedia untuk edarkan dan jual sabu Teddy yang diberikan oleh Linda
Pujiastuti.
Dihadapan majelis Halim Kasranto
mengaku Linda mengatakan kepadanya bahwa barang bukti sabu tersebut milik
seorang “Jendral dari Padang”
Kasranto mengaku dirinya
mengetahui dari mana asal narkoba tersebut, dan merasa lebih aman untuk edarkan
barang haram tersebut lantaran ada nama Jendral dari Padang pada Juni 2022
sebanyak 1 KG Sabu.
"Karena saya menanyakan ke
Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. (Katanya) 'Aman Mas'. Maka dari
itu saya bisa tertarik, itu karena barang jenderal, (sehingga) aman," ujar
Kasranto memberikan keterangan dalam persidangan kepada majelis hakim, Rabu 22
Februari 2023.
Kasranto mengatakan, Linda
sebelumnya bilang kepadanya bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal
yang bertugas di Padang, Sumatera Barat, kepada Kasranto Linda tidak
menjelaskan secara rinci siapa sosok jenderal pemilik sabu tersebut.
Selanjutnya setelah keduanya
sepakat, Linda pun meminta Kasranto untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di
Kedoya Jakarta Barat.
"Saya ke rumahnya Linda di
Kedoya, Jakarta Barat. Sampai di sana saudara Linda sudah menunggu dan langsung
memberikan satu paperbag kembang-kembang warna coklat langsung dikasihkan ke
saya, saya langsung balik ke kantor," jelasnya.
Usai mendapatkan barang bukti
sabu 1 KG dari Linda, Kasranto menugaskan terdakwa lainnya yakni Aiptu Janto
Situmorang untuk mencari calon pembeli sabu 1 KG.
Kasranto kemudian meminta
terdakwa Janto untuk datang ke Mapolsek Kalibaru untuk ambil sabu, Janto
kemudian membawa 1 kilogram sabu dari Kasranto dan membawanya untuk transaksi
kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara yakni Alex Bonpis
senilai Rp 500 juta.
"Saya sisihkan Rp 400 juta,
yang Rp 100 juta saya sisihkan, yang Rp 50 saya buka saya tanya ke Janto 'To
kamu mau ngambil berapa?' (katanya) 'saya ambil Rp 20 aja komandan',"
ungkapnya.
Transaksi kemudian berhasil dan
Kasranto menyerahkan uang hasil jual sabu senilai Rp 400 juta kepada Linda
Pujiastuti.
Diketahui sabu yang dijual Teddy
dan tersakwa lainnya itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat
lebih dari 5 kilogram.
Dalam bacaan dakwaan JPU juga
diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil
pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.
Diketahui AKBP Dody Prawiranegara
juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas,
namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat,
Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu
tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada
Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang
bernama Alex Bonpis.
Dalam penyelidikan Polda Metro
Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani
persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad
Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda
Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat
melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1,
juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (disway)