Rangkap Jabatan Dilarang UU, Diizinkan Jokowi
SANCAnews.id – Erick Thohir terpilih menjadi Ketua Umum PSSI
periode 2023-2007. Di samping itu, Erick masih menjabat sebagai Menteri BUMN.
Oleh sebab itu, Erick bisa
disebut merangkap jabatan. Dalam aturannya, pejabat negara tidak diperkenankan
untuk merangkap jabatan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal
23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
'Menteri dilarang merangkap
jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau
perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran
pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah
(APBD)," demikian bunyi larangannya.
Kendati demikian, Presiden Joko
Widodo atau Jokowi tidak melarang Erick untuk menjabat sebagai Menteri BUMN
sekaligus Ketua PSSI. Situasi yang sama juga berlaku kepada Menpora Zainudin
Amali yang merangkap sebagai Wakil Ketua PSSI.
Menurut Jokowi, yang terpenting
itu keduanya bisa mengatur waktu untuk menjalankan tugas sebagai menteri maupun
pengurus PSSI.
"Yang paling penting,
semuanya bisa mengatur waktunya," tutur Jokowi usai menghadiri acara
Harlah PPP ke-50 di Indonesia Convention Centre, Tangerang Selatan, Jumat
(17/2/2023).
Sebenarnya, bukan hanya Erick dan
Zainudin saja yang merangkap jabatan sebagai ketua organisasi cabang olahraga.
Ada sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju yang juga memiliki jabatan
serupa.
Sebut saja Menteri Koordinator
bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum
Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia
(PB IPSI).
Lalu ada Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang juga Ketua Umum Pengurus
Besar Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PB PODSI) hingga Menteri
Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar
Pandjaitan yang menjabat Ketua Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh
Indonesia (PB PASI). (suara)