Latest Post

 

SANCAnews.id – Ditetapkannya Erick Thohir menjadi Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Zainudin Amali menjadi Wakil Ketua Umum PSSI tak membuat Presiden Jokowi mengganti posisi keduanya sebagai menteri di jajaran kabinetnya.

 

Bahkan Jokowi mencontohkan sejumlah menteri lainnya yang juga menjabat ketua federasi sejumlah olahraga yang ada di Indonesia.

 

"Karena kan kita juga tahu, Pak Basuki itu kan juga menjadi Ketua Dayung, bisa. Pak Airlangga jadi Ketua Wushu, bisa. Pak Luhut juga jadi ketua PASI, bisa. Pak Prabowo jadi Ketua Pencak Silat, bisa," jelasnya kepada wartawan di Indonesian Convention Centre, Tangerang Selatan, Jumat (17/2/2023).

 

Meski begitu, dia menekankan kepada menterinya yang menjadi ketua federasi olahraga untuk mampu memanajemen waktu sebagai hal yang utama ketika para menterinya merangkap jabatan lain.

 

"Yang paling penting, semuanya bisa mengatur waktunya," tuturnya.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan tidak akan mengganti posisi Erick Thohir dari jabatan Menteri BUMN dan Zainudin Amali sebagai Menpora usai resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) dan Wakil Ketum PSSI.

 

"Nggak (ganti Erick dan Zainudin)," kata Jokowi kepada wartawan di Indonesian Convention Centre, Tangerang Selatan, Jumat (17/2/2023). (suara)


SANCAnews.idPembangunan jalan lingkar yang menghubungkan sepuluh fakultas di Universitas Islam Negeri (UIN) Sungai Bangek (Seiba) Padang itu diduga dilakukan secara serampangan atau asal jadi, Jumat (17/2/23).


Jalan lingkar yang dibangun selain menghubungkan sepuluh fakultas juga berfungsi sebagai penghubung ke Gedung Rektorat.



Biaya pembangunan jalan sepanjang 1,5 kilometer dengan lebar 10 meter itu berasal dari dana APBN 2022 sebesar +- Rp. 8,6 miliar tanpa plang proyek yang terlihat.


“Saat ini hanya pepanjangan waktu 90 hari kalender dan 1,5% per hari denda dan plang proyek di atas tapi sekarang sudah diturunkan,” terangnya pelaksana Testru, Selasa (14/2/23). 



Selanjutnya diduga pengecoran setebal 20 sentimeter itu tidak menggunakan besi sebagai pengaman dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat merugikan negara dan masyarakat.


Dalam pengerjaannya terlihat banyak retakan akibat jalan yang dibangun karena tidak terlihat adanya pengerasan yang dilakukan oleh kontraktor.



Saat itu juga dengan pihak UIN selaku PPK Warek II, Testru mengatakan bahwa pembangunan jalan lingkar tersebut sudah sesuai dengan aturan dan jika tidak selesai tepat waktu maka pihak UIN akan memberikan sanksi kepada kontraktor.


“Kami dari UIN untuk pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan jika terjadi kesalahan atau kekeliruan maka kontraktor bertanggung jawab karena sudah sesuai dengan bidangnya,” tambahnya.


Karena masa kontrak sudah habis, menurut PPK pembangunan jalan diperpanjang 90 hari kerja, namun PPK tidak dapat menunjukkan surat perpanjangan kontrak kerja.


Kemudian, pelaksana (Testru) berjanji akan mengirimkan foto plang proyek tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum juga diperoleh. (sanca)



 

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN

PROYEK Kereta Cepat Jakarta Bandung masih terkendala banyak masalah. Biaya proyek membengkak 1,2 miliar dolar AS. Katanya, sudah disetujui oleh China. Katanya, pembengkakan biaya (cost overrun) ini harus ditanggung oleh kedua belah pihak sesuai porsi kepemilikan saham, yaitu Indonesia 60 persen, China 40 persen.

 

Cara pembiayaan cost overrun disepakati mengikuti cara pembiayaan proyek, yaitu 25 persen dari modal pemegang saham, dan 75 persen dari pinjaman.

 

Artinya, 25 persen dari cost overrun sebesar 1,2 miliar dolar AS, atau sekitar 300 juta (25 persen x 1,2 miliar) dolar AS, dibiayai pemegang saham. Porsi Indonesia 180 juta (60 persen x 300 juta) dolar AS.

 

Sedangkan sisa 75 persen atau 900 juta (75 persen x 1,2 miliar) dolar AS seharusnya dibiayai pinjaman. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab mencari pinjaman seharusnya PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC), yaitu perusahaan patungan antara Indonesia dan China sebagai pemilik proyek kereta cepat.

 

Tetapi, anehnya, kenapa yang cari pinjaman malah Kementerian BUMN, seperti diberitakan di banyak media? Dan, lebih aneh lagi, kenapa jumlah pinjamannya hanya untuk porsi Indonesia, yaitu 550 juta (60 persen x 900 juta) dolar AS. Padahal yang perlu dibiayai dari pinjaman seharusnya 900 juta dolar AS.

 

(Perbedaan angka, 550 juta dolar AS versus 540 juta dolar AS, mungkin karena pembulatan cost overrun)

 

Oleh karena itu, Kementerian BUMN wajib menjelaskan kepada publik, siapa sebenarnya yang meminjam kepada China Development Bank (CDB) tersebut?

 

Apakah pinjaman luar negeri tersebut atas nama Kementerian BUMN, atau atas nama Kementerian Keuangan untuk diteruskan kepada PT KCIC, atau atas nama PT KCIC, atau atas nama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) yang memiliki 60 persen saham di PT KCIC?

 

Penjelasan Kementerian BUMN ini sangat penting karena, pertama, Kementerian BUMN tidak boleh melakukan pinjaman (baik dalam negeri maupun luar negeri) untuk dirinya sendiri.

 

Kedua, hanya Kementerian Keuangan yang boleh melakukan pinjaman atas nama Republik Indonesia, setelah mendapat persetujuan dari DPR atau sudah tercantum di rencana anggaran pinjaman (pembiayaan) di APBN.

 

Ketiga, kalau pinjaman tersebut atas nama PT KCIC, kenapa harus Kementerian BUMN yang cari pinjaman? Dan kenapa hanya 550 juta dolar AS porsi Indonesia, bukan total cost overrun 900 juta dolar AS? Apakah Kementerian BUMN, dalam hal ini pemerintah, menjamin pinjaman untuk PT KCIC?

 

Keempat, kalau pinjaman luar negeri tersebut atas nama PT PSBI, apakah berarti digunakan sebagai tambahan modal disetor untuk menambal cost overrun yang menjadi tanggung jawab Indonesia. Kalau benar, berarti Indonesia menanggung seluruh cost overrun dari modal pemegang saham, bukan dari pinjaman proyek.

 

Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan pembiayaan proyek, di mana 75 persen dibiayai dari pinjaman? Apakah pihak China juga menanggung cost overrun ini dengan tambahan modal?

 

Upaya Kementerian BUMN mencari pinjaman luar negeri bisa melanggar undang-undang keuangan negara, bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat menerima pinjaman dari lembaga asing dengan persetujuan DPR, atau melanggar kesepakatan pembiayaan proyek bahwa 75 persen dibiayai pinjaman, atau bahkan melanggar konstitusi, karena melanggar wewenang DPR?

(Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

 

SANCAnews.id – Pembengkakan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) hingga 1,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,24 triliun menunjukkan megaproyek kebanggaan pemerintah itu bermasalah.

 

Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, proyek ambisius Presiden Joko Widodo tersebut sejak awal terlalu banyak masalah.

 

“Ini bukti kebijakan yang gagal. Belum mulai sudah banyak masalah. Beban rakyat karena menggunakan APBN kian terasa,” kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (17/2).

 

Menurut Ketua DPP PKS ini, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut tidak boleh didiamkan tanpa solusi. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah, PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC), hingga PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI).

 

“Mesti ada evaluasi dan tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.

 

Pembengkakan biaya kereta cepat tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wiroatmodjo. Indonesia dan China, kata dia, sepakat nominal cost overrun KCJB senilai 1,2 miliar dolar AS.

 

"Kita sepakat dengan angka cost overrun 1,2 billion (miliar) dolar AS. Ini yang sedang kami rapikan," ujar Tiko saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa lalu (13/2). (rmol)

 

SANCAnews.id – Proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jawa Timur di lingkungan DPRD Jatim masih diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para anggota DPRD Jatim yang diperiksa.

 

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa lima orang anggota DPRD Jatim sebagai saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk.

 

"Kamis (16/2) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (17/2).

 

Kelima anggota DPRD Jatim yang telah diperiksa, yaitu Muhamad Reno Zulkarnaen selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat; Achmad Sillahuddin selaku Ketua Fraksi PPP; Agus Wicaksono dari Fraksi dan Wara Sundari Renny Pramana dari Fraksi PDIP; dan Alyadi dari Fraksi PKB.

 

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim," pungkas Ali.

 

KPK secara resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka yang terjaring tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu 14 Desember 2022. Keempat tersangka tersebut, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS); Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

 

Dalam perkaranya, diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar. (rmol)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.