Latest Post

 

SANCAnews.id – Setelah dijatuhi vonis hukuman mati, Ferdy Sambo dipolisikan oleh keluarga Brigadir J alias Yosua atas kasus dugaan pencurian uang. Laporan kasus itu dibuat keluarga Yosua di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2) kemarin.

 

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Februari 2023.

 

Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika laporan itu terkait dengan  raibnya saldo ATM Rp 200 juta di rekening milik almarhum Yosua.

 

"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur," kata Kamaruddin seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2).

 

Tak hanya Sambo, keluarga Brigadir J turut melaporkan terdakwa lainnya atas kasus serupa. Di antaranya, istri Sambo, Putri Candrawathi dan mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal.

 

Pelaporan itu menyusul terungkapnya fakta di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia menyebut terduga pelaku yang mencuri uang milik Yosua adalah Ricky Rizal yang disebut-sebut atas disuruh oleh Putri Candrawathi.

 

Sementara, alasan Sambo juga dipolisikan lantaran eks Kadiv Propam Polri itu sempat mengaku uang Rp 200 juta tersebut merupakan miliknya.

 

"Ricky Rizal kan mengaku dia mencuri karena disuruh PC, nah FS juga mengaku itu uang dia. Nah biarkan nanti FS nanti membuktikan dalil dia, apakah dia pernah setor uang ke situ baik langsung maupun oleh orangnya dia, tentukan akan terlihat," kata Kamaruddin.

 

Selain uang Rp 200 juta, Kamaruddin juga melapor ke polisi terkait kehilangan laptop dan dua ponsel milik Yosua. (suara)

 

SANCAnews.id – Orang tua Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang bakal mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sore ini untuk menjenguk anaknya.

 

Keterangan itu dibenarkan oleh pengacara Richard, Ronny Talapessy, yang juga akan mendampingi ayah dan ibu Eliezer.

 

"Betul, cuma ini jangan tunggu. Tunggu di lobi (Bareskrim) saja," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).

 

Ronny mengatakan dia bersama ayah dan ibu Richard kini sedang dalam perjalanan menuju Bareskrim.

 

"Paling 40 menit lagi sampai (Bareskrim)," tutur Ronny.

 

Pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh tim jaksa penuntut umum. (suara)


SANCAnews.id – Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir J terus menjadi sorotan publik. Usai hakim memutuskan vonis mati untuk Ferdy Sambo, kini publik dihebohkan dengan kabar KHUP baru.

 

KUHP baru yang beredar adalah soal pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan 10 tahun. Dalam KHUP baru jika dalam 10 tahun terpidana mati berkelakuan baik maka pidana dirubah menjadi pidana seumur hidup.

 

Menanggapi hal itu pengacara dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara. Dia menerangkan bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan kakak asuh dari Ferdy Sambo.

 

"Yang disamping mengumumkan tadi itu adalah kakak asuhnya Ferdy Sambo  yaitu Tito Karnavian," tuturnya dikutip dari YouTube TRANS TV Official Kamis (16/2/23).

 

Menurutnya memang banyak pejabat-pejabat hebat yang berupaya mau menyelamatkan Ferdy Sambo. Akan tetapi, Kamaruddin menambahkan bahwa KUHP baru soal percobaan sepuluh tahun untuk yang terpidana mati itu juga belum berlaku.

 

"Perlu sosialiasi daripada perundang-undangan ini , sudah tapi sosialiasi tiga tahu ke depan," pungkasnya. (suara)


SANCAnews.id – Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), diharapkan tidak dilakukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Harapan tersebut datang dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

 

“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim )(Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), dan kita berharap Jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini,” ujar Partogi.

 

Ia menjelaskan, Eliezer yang dalam proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjadi justice collaborator. Sehingga menurutnya, bonus yang dijatuhi hakim sudahlah tepat.

 

“Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang,” tuturnya.

 

Maka dari itu, Partogi memandang perlu bagi semua pihak terkait untuk menghargai keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap Eliezer.

 

“Ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” demikian Partogi menambahkan. (rmol)


SANCAnews.id – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

 

Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.

 

Hal utama yang meringankan Eliezer adalah sebagai justice collaborator (JC) di kasus ini. Meski dinyatakan bersalah, Eliezer tetap diminta untuk memperbaiki perbuatannya.

 

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari," jelas Alimin.

 

Hukuman ringan tersebut disebut sebagai buah dari justice collaborator dan kejujuran Richard Eliezer selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan.

 

Dalam unggahan akun Instagram @awreceh.id, warganet menilai Richard Eliezer layak mendapatkan vonis ringan tersebut.

 

"Kejujuran masih dihargai, keadilan masih ada di negeri ini," tulis @rahmat_tirto18.

 

"Kejujuran akan menemukan jalannya," tambah @riccapurnama17.

 

"God is good berkat kejujuran icad," balas @trie8991.

 

"Definisi kejujuran itu mahal," jelas @sarah_adeliaptr.

 

"Merinding, kejujuran berbuah keadilan," tulis @faridhalputraa mengomentari hasil vonis Richard Eliezer. (suara)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.